KBLI 35301

Pengadaan Uap/Air Panas Dan Udara Dingin

Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi dan mendistribusikan uap dan air panas untuk pemanasan, pembangkit tenaga dan penggunaan lainnya. Kegiatannya seperti produksi, pengumpulan dan distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi dan kegunaan lain dan kegiatan produksi dan distribusi udara dingin.

Baca penjelasan lengkap KBLI 35301
DPengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin

Pengertian KBLI 35301

KBLI 35301 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan usaha distribusi dan transmisi tenaga listrik. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik dan digunakan secara resmi dalam proses perizinan usaha di Indonesia, termasuk pada sistem Online Single Submission (OSS). KBLI 35301 secara khusus mencakup aktivitas penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke konsumen akhir melalui jaringan transmisi dan distribusi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35301

Ruang lingkup KBLI 35301 meliputi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan proses penyaluran listrik mulai dari gardu induk, jaringan transmisi, hingga jaringan distribusi ke pelanggan. Kegiatan ini mencakup pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengelolaan infrastruktur distribusi serta transmisi tenaga listrik. KBLI 35301 tidak termasuk kegiatan pembangkitan tenaga listrik, melainkan fokus pada proses penyaluran dan distribusi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 35301

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 35301 antara lain:

  • Perusahaan penyedia jasa distribusi tenaga listrik ke kawasan industri atau perumahan
  • Perusahaan yang mengelola jaringan transmisi listrik antar kota atau wilayah
  • Penyedia jasa pengoperasian dan pemeliharaan jaringan distribusi listrik
  • Perusahaan yang melakukan penyaluran listrik dari pembangkit ke pelanggan akhir melalui jaringan distribusi

Seluruh kegiatan tersebut wajib menggunakan KBLI 35301 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang distribusi dan transmisi tenaga listrik dengan KBLI 35301 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan online. Dengan mendaftarkan usaha pada OSS menggunakan KBLI 35301, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini merupakan kewajiban untuk mendukung legalitas dan kelancaran operasional usaha di sektor ketenagalistrikan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 35301

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 35301. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 35301 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan cakupan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan kesesuaian dengan jenis usaha dan kewajiban perizinan yang berlaku pada masing-masing KBLI. Setiap KBLI yang digabungkan wajib dicantumkan secara jelas dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.