← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

35301 - Pengadaan Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi dan mendistribusikan uap dan air panas untuk pemanasan, pembangkit tenaga, dan penggunaan lainnya, seperti produksi, pengumpulan dan distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi, dan kegunaan lain, serta kegiatan produksi dan distribusi udara dingin. Kelompok ini juga mencakup penyimpanan energi panas bumi.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

35301 - Pengadaan Uap/Air Panas Dan Udara Dingin, 35301

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jas

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff a) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level professional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jas

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jas

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff a) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level professional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jas

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jas

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff a) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level professional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jas

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/operasional/staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 35301?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

35301

Pengadaan Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 35301: Pengadaan Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 35301.

Pengertian KBLI 35301

KBLI 35301 berjudul "Pengadaan Uap/Air Panas dan Udara Dingin". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi dan mendistribusikan uap dan air panas untuk pemanasan, pembangkit tenaga, dan penggunaan lainnya, serta kegiatan produksi dan distribusi udara dingin. Kelompok ini juga mencakup penyimpanan energi panas bumi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35301

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi produksi, pengumpulan, dan distribusi uap dan air panas yang digunakan untuk pemanas, pembangkit energi, dan kegunaan lain. Selain itu, ruang lingkup mencakup produksi dan distribusi udara dingin serta kegiatan penyimpanan energi panas bumi sebagai bagian dari aktivitas yang termasuk dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 35301

Dari uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:

  • Produksi uap untuk pemanasan dan pembangkit tenaga;
  • Pengumpulan dan distribusi air panas untuk berbagai kegunaan energi dan pemanas;
  • Produksi dan distribusi udara dingin untuk kebutuhan pendinginan;
  • Penyimpanan energi panas bumi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang "tidak termasuk" atau kode KBLI lain yang perlu dibedakan. Informasi tentang pengecualian atau pembedaan tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi penyediaan uap untuk sistem pemanas, penyediaan air panas untuk kebutuhan pembangkit tenaga, produksi udara dingin untuk sistem pendinginan, serta fasilitas yang melakukan penyimpanan energi panas bumi. Semua contoh tersebut diambil secara langsung dari ruang lingkup yang tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan klasifikasi risiko berbasis skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum secara spesifik dalam data:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi ini merupakan klasifikasi tingkat risiko menurut data yang tersedia dan harus ditafsirkan sesuai konteks OSS berbasis risiko.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 35301 adalah: Sertifikat Standar. Nama perizinan ditulis persis sesuai data yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 7 Hari. Informasi jangka waktu ini disajikan sebagai data yang tercantum dan bukan sebagai jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercatat dalam data adalah:

  • 35301 - Pengadaan Uap/Air Panas Dan Udara Dingin

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 35301 dalam data adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 35301, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:

  • Pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi, yaitu produksi dan distribusi uap, air panas, udara dingin, atau penyimpanan energi panas bumi.
  • Catat tingkat risiko yang relevan dengan skala usaha Anda sebagaimana tercantum (lihat bagian risiko) dan pahami implikasinya dalam sistem OSS berbasis risiko.
  • Perizinan yang tercantum untuk KBLI ini adalah Sertifikat Standar; pastikan Anda meninjau persyaratan resmi terkait Sertifikat Standar melalui mekanisme perizinan yang berlaku.
  • Perhatikan informasi jangka waktu penerbitan (7 Hari) sebagai data yang tersedia, bukan sebagai kepastian waktu penerbitan.
  • Konfirmasi padanan KBLI 2020 dan status perubahan (Tetap) sebagaimana tercantum dalam data untuk memastikan kesesuaian klasifikasi kegiatan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 35301?

KBLI 35301 adalah klasifikasi untuk kegiatan produksi dan distribusi uap dan air panas untuk pemanasan, pembangkit tenaga, dan penggunaan lainnya, termasuk produksi dan distribusi udara dingin serta penyimpanan energi panas bumi, sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 35301?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk perizinan?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini disediakan sebagai data yang tercantum dan bukan sebagai jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.

Apakah ada kegiatan yang secara tegas tidak termasuk dalam KBLI ini?

Dalam uraian resmi yang digunakan tidak terdapat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang "tidak termasuk" atau kode lain yang perlu dibedakan; informasi tersebut tidak tercantum dalam data.