KBLI 35122

Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.

Baca penjelasan lengkap KBLI 35122
DPengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin

Pengertian KBLI 35122

KBLI 35122 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha dalam bidang distribusi tenaga listrik yang berasal dari pembangkit listrik tenaga air. Kode KBLI 35122 secara spesifik merujuk pada kegiatan usaha distribusi tenaga listrik yang dihasilkan oleh pembangkit listrik tenaga air, baik untuk kebutuhan sendiri maupun untuk dijual kepada pihak lain. Penggunaan KBLI ini penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35122

Ruang lingkup KBLI 35122 meliputi seluruh aktivitas yang terkait dengan distribusi tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga air. Kegiatan ini mencakup pengelolaan jaringan distribusi, penyaluran tenaga listrik ke konsumen akhir, serta pengelolaan infrastruktur pendukung yang berkaitan dengan distribusi listrik. Selain itu, KBLI 35122 juga mencakup pelayanan teknis terkait distribusi tenaga listrik, seperti pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas distribusi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 35122

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 35122 antara lain perusahaan distribusi listrik yang memanfaatkan pembangkit listrik tenaga air, koperasi listrik pedesaan berbasis tenaga air, serta perusahaan daerah yang mendistribusikan listrik dari pembangkit tenaga air ke pelanggan rumah tangga maupun industri. Selain itu, usaha joint venture yang bergerak di bidang distribusi tenaga listrik dari sumber tenaga air juga termasuk dalam kategori ini.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 35122

Setiap pelaku usaha yang bergerak dalam bidang distribusi tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga air wajib memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Proses perizinan usaha untuk KBLI 35122 dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha secara terintegrasi, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, hingga izin operasional atau komersial yang dibutuhkan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan distribusi tenaga listrik berjalan sesuai dengan regulasi pemerintah dan standar keselamatan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 35122

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 35122. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 35122 dengan kode KBLI lain sesuai kebutuhan dan rencana pengembangan usaha. Penggabungan ini tetap harus dilakukan sesuai prosedur perizinan usaha melalui OSS, sehingga setiap kegiatan usaha yang akan dijalankan mendapatkan legalitas yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.