Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik, mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
35122 - Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, 35122
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Badan usaha milik negara, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan Laporan Berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Badan usaha milik negara, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan Laporan Berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Tidak ada data.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan usaha milik negara, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan Laporan Berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
35152
Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 35152.
KBLI 35152 berjudul "Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik, termasuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah pengoperasian fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik oleh pihak lain. Ruang lingkup tersebut mencakup tiga tingkatan instalasi berdasarkan tegangan: tegangan tinggi, tegangan menengah, dan tegangan rendah. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk batasan kegiatan ini.
Uraian resmi untuk KBLI 35152 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian. Dengan demikian, data yang digunakan tidak menyediakan daftar kegiatan yang harus dibedakan atau dikecualikan dari kelompok ini.
Contoh-contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pengoperasian oleh pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik pada tingkat tegangan tinggi, pengoperasian oleh pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik pada tingkat tegangan menengah, dan pengoperasian oleh pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik pada tingkat tegangan rendah. Semua contoh ini berasal langsung dari elemen kata kunci dalam uraian resmi.
Data KBLI menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum lengkap sesuai data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 35152 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari daftar perizinan dalam data yang digunakan.
Jangka waktu yang tercantum dalam data adalah "5 Hari" dan "6 Minggu". Informasi jangka waktu ini merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "35122 - Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik". Data menunjukkan adanya padanan tersebut sebagaimana tercantum.
Jenis perubahan yang dicatat dalam data adalah: "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan bahwa perubahan pada klasifikasi merupakan perubahan kode, sesuai data yang tersedia.
KBLI 35152 adalah klasifikasi untuk "Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik", yang mencakup pengoperasian oleh pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik pada tegangan tinggi, menengah, dan rendah, sesuai uraian resmi.
Termasuk pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, dan pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah, semua dilakukan oleh pihak lain seperti dinyatakan dalam uraian resmi.
Data menyebutkan tingkat risiko "Menengah Tinggi" untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.
Perizinan yang tercantum dalam data untuk KBLI 35152 adalah "Sertifikat Standar".
Data mencantumkan "5 Hari" dan "6 Minggu" sebagai jangka waktu penerbitan. Catatan: ini merupakan informasi yang tercantum, bukan jaminan waktu penerbitan.