← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

35152 - Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

Kelompok ini mencakup pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik, mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

35122 - Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, 35122

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Badan usaha milik negara, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Badan usaha milik negara, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar6 Hari
Parameter & Kewenangan

Tidak ada data.

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Badan usaha milik negara, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 35152?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

35152

Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 35152: Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 35152.

Pengertian KBLI 35152

KBLI 35152 berjudul "Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik, termasuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35152

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah pengoperasian fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik oleh pihak lain. Ruang lingkup tersebut mencakup tiga tingkatan instalasi berdasarkan tegangan: tegangan tinggi, tegangan menengah, dan tegangan rendah. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk batasan kegiatan ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 35152

  • Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi oleh pihak lain.
  • Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah oleh pihak lain.
  • Pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah oleh pihak lain.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 35152 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian. Dengan demikian, data yang digunakan tidak menyediakan daftar kegiatan yang harus dibedakan atau dikecualikan dari kelompok ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pengoperasian oleh pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik pada tingkat tegangan tinggi, pengoperasian oleh pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik pada tingkat tegangan menengah, dan pengoperasian oleh pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik pada tingkat tegangan rendah. Semua contoh ini berasal langsung dari elemen kata kunci dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum lengkap sesuai data:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 35152 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari daftar perizinan dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu yang tercantum dalam data adalah "5 Hari" dan "6 Minggu". Informasi jangka waktu ini merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "35122 - Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik". Data menunjukkan adanya padanan tersebut sebagaimana tercantum.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicatat dalam data adalah: "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan bahwa perubahan pada klasifikasi merupakan perubahan kode, sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 35152, yaitu pengoperasian oleh pihak lain atas instalasi pemanfaatan tenaga listrik pada tingkat tegangan tinggi, menengah, atau rendah.
  2. Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI ini adalah Sertifikat Standar; ini adalah satu-satunya entri perizinan dalam data.
  3. Perhatikan tingkat risiko yang tertera untuk setiap skala usaha — data menetapkan tingkat "Menengah Tinggi" untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar.
  4. Jangka waktu penerbitan yang tercantum (5 Hari dan 6 Minggu) adalah informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan. Data tidak menjelaskan mekanisme penerbitan lebih lanjut.
  5. Data tidak mencantumkan pengecualian, persyaratan teknis, atau rincian administratif lain; informasi tersebut tidak tersedia dalam sumber data yang digunakan.
  6. Padanan dengan KBLI 2020 dan status perubahan tercantum dalam data dan dapat diperiksa untuk tujuan kesesuaian klasifikasi.
  7. Informasi terkait proses OSS, NIB, atau langkah administratif lainnya tidak dijelaskan dalam data; data hanya mencantumkan perizinan yang terkait (Sertifikat Standar) tanpa rincian prosedural.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 35152?

KBLI 35152 adalah klasifikasi untuk "Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik", yang mencakup pengoperasian oleh pihak lain atas fasilitas instalasi pemanfaatan tenaga listrik pada tegangan tinggi, menengah, dan rendah, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 35152?

Termasuk pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah, dan pengoperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah, semua dilakukan oleh pihak lain seperti dinyatakan dalam uraian resmi.

Apa tingkat risiko untuk KBLI 35152 berdasarkan skala usaha?

Data menyebutkan tingkat risiko "Menengah Tinggi" untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Perizinan yang tercantum dalam data untuk KBLI 35152 adalah "Sertifikat Standar".

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data mencantumkan "5 Hari" dan "6 Minggu" sebagai jangka waktu penerbitan. Catatan: ini merupakan informasi yang tercantum, bukan jaminan waktu penerbitan.