KBLI 35121
Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik dan sistem distribusi tenaga listrik.
Baca penjelasan lengkap KBLI 35121Pengertian KBLI 35121
KBLI 35121 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada bidang usaha pembangkitan tenaga listrik tenaga air. KBLI 35121 secara spesifik digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang berfokus pada aktivitas pembangkitan listrik yang bersumber dari tenaga air, baik melalui pembangkit listrik tenaga air skala besar, sedang, maupun mikro. Kode ini menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35121
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 35121 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan pembangkitan listrik menggunakan sumber energi air. Kegiatan tersebut meliputi pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) serta pembangkit listrik tenaga mini hidro (PLTMH). Selain itu, ruang lingkup KBLI 35121 juga mencakup transformasi energi mekanik air menjadi energi listrik, baik untuk kebutuhan komersial, industri, maupun distribusi ke masyarakat luas.
Contoh Jenis Usaha KBLI 35121
Beberapa contoh usaha yang tergolong dalam KBLI 35121 antara lain:
- Pembangunan dan pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) skala besar di daerah aliran sungai utama.
- Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) di daerah terpencil untuk memenuhi kebutuhan listrik lokal.
- Penyediaan jasa pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas pembangkit listrik tenaga air.
- Kemitraan usaha antara swasta dan pemerintah dalam proyek pembangkitan listrik tenaga air.
Usaha-usaha tersebut harus terdaftar dengan KBLI 35121 pada saat mengajukan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang pembangkitan listrik tenaga air dengan KBLI 35121 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia guna memudahkan proses perizinan usaha, termasuk di sektor ketenagalistrikan.
Proses perizinan melalui OSS meliputi pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Ketenagalistrikan (IUK), serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan legalitas, keamanan, serta kepatuhan lingkungan dari setiap usaha yang bergerak di bidang pembangkitan listrik tenaga air.
Ketentuan Penggabungan KBLI 35121
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 35121. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 35121 dengan kode KBLI lainnya selama kegiatan usaha yang dijalankan masih relevan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan ini dapat memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan lini bisnis dan melakukan diversifikasi usaha, asalkan seluruh proses perizinan usaha tetap dilakukan melalui OSS dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.