Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem distribusi tenaga listrik.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
35121 - Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik, 35121
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Badan usaha milik negara, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen sistem manajemen mutu
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan Laporan Berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Badan usaha milik negara, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen sistem manajemen mutu
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan Laporan Berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Badan usaha milik negara, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen sistem manajemen mutu
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan Laporan Berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Badan usaha milik negara, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen sistem manajemen mutu
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan Laporan Berkala
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
35151
Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 35151.
KBLI 35151 berjudul "Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem distribusi tenaga listrik.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi kegiatan pengoperasian fasilitas pembangkit listrik, pengoperasian fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, serta pengoperasian sistem distribusi tenaga listrik. Fokus klasifikasi ini adalah pada kegiatan pengelolaan operasional fasilitas tenaga listrik yang dijalankan oleh pihak luar pemilik fasilitas.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum rincian kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 35151. Uraian resmi hanya menjelaskan ruang lingkup kegiatan yang termasuk; jika diperlukan pemisahan lebih lanjut, informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI mencantumkan tingkat risiko berdasarkan kombinasi skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi berikut tercantum dalam data:
Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan tingkat risiko tinggi untuk setiap skala usaha; penjelasan rinci terkait implikasi atau kriteria penentuan risiko tidak tercantum dalam data ini.
Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 35151 adalah: Izin. Data tidak memuat rincian jenis izin sektoral, persyaratan administratif, atau dokumen lain yang diperlukan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi jangka waktu ini disajikan sebagai keterangan dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah:
Jenis perubahan yang dicantumkan pada data adalah: Recoding/Pindah Kode. Data tidak memuat detail tambahan mengenai alasan teknis atau administratif perubahan tersebut.
Sebelum menggunakan KBLI 35151 untuk pendaftaran kegiatan usaha, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:
KBLI 35151 berjudul "Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik" dan, menurut uraian resmi, mencakup pengoperasian oleh pihak lain atas fasilitas pembangkit energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, serta sistem distribusi tenaga listrik.
Yang termasuk adalah pengoperasian fasilitas pembangkit listrik, pengoperasian fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan pengoperasian sistem distribusi tenaga listrik, semua dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas terkait.
Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) adalah Tinggi. Rincian lebih lanjut mengenai kriteria atau dampak dari tingkat risiko tidak tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin". Data tidak memberikan rincian jenis izin, persyaratan, atau prosedur penerbitan.