← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

35151 - Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik

Kelompok ini mencakup pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem distribusi tenaga listrik.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

35121 - Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik, 35121

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Badan usaha milik negara, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Dokumen sistem manajemen mutu

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Badan usaha milik negara, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Dokumen sistem manajemen mutu

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Badan usaha milik negara, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Dokumen sistem manajemen mutu

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Badan usaha milik negara, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Dokumen sistem manajemen mutu

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan Laporan Berkala

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 35151?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

35151

Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 35151: Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 35151.

Pengertian KBLI 35151

KBLI 35151 berjudul "Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup pengoperasian yang dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan sistem distribusi tenaga listrik.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35151

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi kegiatan pengoperasian fasilitas pembangkit listrik, pengoperasian fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, serta pengoperasian sistem distribusi tenaga listrik. Fokus klasifikasi ini adalah pada kegiatan pengelolaan operasional fasilitas tenaga listrik yang dijalankan oleh pihak luar pemilik fasilitas.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 35151

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik oleh pihak lain.
  • Pengoperasian fasilitas sistem transmisi tenaga listrik oleh pihak lain.
  • Pengoperasian sistem distribusi tenaga listrik oleh pihak lain.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum rincian kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 35151. Uraian resmi hanya menjelaskan ruang lingkup kegiatan yang termasuk; jika diperlukan pemisahan lebih lanjut, informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Perusahaan yang mengoperasikan fasilitas pembangkit listrik atas nama pemilik fasilitas.
  • Perusahaan yang menjalankan operasi fasilitas transmisi tenaga listrik untuk mengalirkan energi antara pembangkit dan jaringan distribusi.
  • Perusahaan yang mengelola operasi sistem distribusi tenaga listrik untuk menyalurkan listrik ke konsumen akhir.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan tingkat risiko berdasarkan kombinasi skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi berikut tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan tingkat risiko tinggi untuk setiap skala usaha; penjelasan rinci terkait implikasi atau kriteria penentuan risiko tidak tercantum dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 35151 adalah: Izin. Data tidak memuat rincian jenis izin sektoral, persyaratan administratif, atau dokumen lain yang diperlukan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi jangka waktu ini disajikan sebagai keterangan dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah:

  • 35121 - Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicantumkan pada data adalah: Recoding/Pindah Kode. Data tidak memuat detail tambahan mengenai alasan teknis atau administratif perubahan tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum menggunakan KBLI 35151 untuk pendaftaran kegiatan usaha, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi yang menyatakan pengoperasian oleh pihak lain atas fasilitas pembangkit, transmisi, atau distribusi tenaga listrik.
  • Perhatikan bahwa semua skala usaha pada data dikategorikan memiliki tingkat risiko tinggi; data tidak menjabarkan konsekuensi administratif dari tingkat risiko tersebut.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan jangka waktu penerbitan yang tercatat adalah 5 Hari—kedua informasi ini hanya berupa keterangan dalam data dan tidak menjamin hasil administratif.
  • Jika membutuhkan rincian lain (misalnya pengecualian, persyaratan dokumen, atau izin sektoral), informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 35151?

KBLI 35151 berjudul "Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik" dan, menurut uraian resmi, mencakup pengoperasian oleh pihak lain atas fasilitas pembangkit energi listrik, fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, serta sistem distribusi tenaga listrik.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 35151?

Yang termasuk adalah pengoperasian fasilitas pembangkit listrik, pengoperasian fasilitas sistem transmisi tenaga listrik, dan pengoperasian sistem distribusi tenaga listrik, semua dilakukan oleh pihak lain atas fasilitas terkait.

Bagaimana tingkat risiko untuk KBLI 35151?

Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) adalah Tinggi. Rincian lebih lanjut mengenai kriteria atau dampak dari tingkat risiko tidak tercantum dalam data.

Apa perizinan berusaha yang diperlukan menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin". Data tidak memberikan rincian jenis izin, persyaratan, atau prosedur penerbitan.