KBLI 35115

Pembangkit, Transmisi, Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik, serta penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha.

Baca penjelasan lengkap KBLI 35115
DPengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin

Pengertian KBLI 35115

KBLI 35115 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak di bidang distribusi tenaga listrik. KBLI ini menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan kode ini, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan kegiatan usahanya secara tepat sesuai regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35115

Ruang lingkup KBLI 35115 meliputi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan distribusi tenaga listrik. Distribusi tenaga listrik mencakup penyaluran tenaga listrik dari jaringan transmisi ke konsumen akhir, baik untuk keperluan rumah tangga, industri, maupun komersial. Kegiatan ini melibatkan pengoperasian jaringan distribusi, pengelolaan sistem distribusi, hingga pelayanan kepada pelanggan terkait pasokan listrik.

KBLI 35115 tidak mencakup kegiatan pembangkitan atau transmisi tenaga listrik, melainkan secara khusus berfokus pada proses pendistribusian dari titik penyerahan hingga ke konsumen akhir. Dengan demikian, pelaku usaha yang bergerak dalam bidang ini wajib mengacu pada KBLI 35115 dalam proses perizinan melalui OSS.

Contoh Jenis Usaha KBLI 35115

Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 35115 antara lain:

  • Perusahaan distribusi tenaga listrik untuk kawasan industri atau perumahan
  • Penyediaan jasa pengelolaan dan operasional jaringan distribusi listrik
  • Usaha pengelolaan listrik untuk kawasan komersial, seperti pusat perbelanjaan atau gedung perkantoran
  • Perusahaan swasta yang menyediakan layanan penyaluran listrik ke konsumen akhir

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 35115

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan distribusi tenaga listrik sesuai KBLI 35115 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan secara terintegrasi dan online. Melalui OSS, pelaku usaha harus mengajukan permohonan perizinan berusaha, memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang telah ditetapkan, serta memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas usaha.

Selain NIB, pelaku usaha juga wajib mengurus izin sektor ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses perizinan melalui OSS memastikan legalitas, keamanan, dan kelancaran operasional usaha distribusi tenaga listrik di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 35115

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 35115 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 35115 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan model bisnisnya. Namun, setiap penggabungan tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan perizinan usaha melalui OSS serta regulasi yang berlaku untuk masing-masing bidang usaha yang digabungkan.

Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini usaha yang saling mendukung, selama tetap mematuhi seluruh persyaratan perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.