← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

35140 - Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangkitan tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik, penyimpanan tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang terintegrasi dengan pembangkit.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha, 35116 - Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha, 35117 - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum, Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara

Usaha Mikro

TinggiIzin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selama 5 (lima) tahun ke depan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Salinan angka pengenal importir yang diperoleh sesuai dengan ketentuan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Kesepakatan Awal Pembelian Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Neraca Daya di Wilayah Usahanya

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melakukan permohonan perpanjangan izin usaha penjualan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir, paling lama 30 tahun dengan periode evaluasi setiap 5 tahun sekali

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selama 5 (lima) tahun ke depan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Salinan angka pengenal importir yang diperoleh sesuai dengan ketentuan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Kesepakatan Awal Pembelian Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Neraca Daya di Wilayah Usahanya

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melakukan permohonan perpanjangan izin usaha penjualan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir, paling lama 30 tahun dengan periode evaluasi setiap 5 tahun sekali

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selama 5 (lima) tahun ke depan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Salinan angka pengenal importir yang diperoleh sesuai dengan ketentuan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Kesepakatan Awal Pembelian Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Neraca Daya di Wilayah Usahanya

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melakukan permohonan perpanjangan izin usaha penjualan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir, paling lama 30 tahun dengan periode evaluasi setiap 5 tahun sekali

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selama 5 (lima) tahun ke depan

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Salinan angka pengenal importir yang diperoleh sesuai dengan ketentuan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Kesepakatan Awal Pembelian Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Neraca Daya di Wilayah Usahanya

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melakukan permohonan perpanjangan izin usaha penjualan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir, paling lama 30 tahun dengan periode evaluasi setiap 5 tahun sekali

Jangka Waktu: 14 Hari

Ruang Lingkup 2

Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara

Usaha Mikro

TinggiIzin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Perjanjian Kerjasama Interkoneksi, yang berisi: a. Materi kerjasama teknis dan b. Pelaksanaan interkoneksi mengacu pada aturan jaringan transmisi dan aturan jaringan distribusi tenaga listrik

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melakukan permohonan perpanjangan izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir, paling lama 30 tahun dengan periode evaluasi setiap 5 tahun sekali

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Perjanjian Kerjasama Interkoneksi, yang berisi: a. Materi kerjasama teknis dan b. Pelaksanaan interkoneksi mengacu pada aturan jaringan transmisi dan aturan jaringan distribusi tenaga listrik

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melakukan permohonan perpanjangan izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir, paling lama 30 tahun dengan periode evaluasi setiap 5 tahun sekali

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Perjanjian Kerjasama Interkoneksi, yang berisi: a. Materi kerjasama teknis dan b. Pelaksanaan interkoneksi mengacu pada aturan jaringan transmisi dan aturan jaringan distribusi tenaga listrik

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melakukan permohonan perpanjangan izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir, paling lama 30 tahun dengan periode evaluasi setiap 5 tahun sekali

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Perjanjian Kerjasama Interkoneksi, yang berisi: a. Materi kerjasama teknis dan b. Pelaksanaan interkoneksi mengacu pada aturan jaringan transmisi dan aturan jaringan distribusi tenaga listrik

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melakukan permohonan perpanjangan izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir, paling lama 30 tahun dengan periode evaluasi setiap 5 tahun sekali

Jangka Waktu: 14 Hari

Ruang Lingkup 3

IUPTLU Terintegrasi Pembangkit, Transmisi,Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha

Usaha Mikro

TinggiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

Ruang Lingkup 4

Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara

Usaha Mikro

TinggiIzin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Kesepakatan awal penjualan tenaga listrik

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Neraca daya di wilayah usahanya

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selama 5 (lima) tahun ke depan

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Data rasio rumah tangga berlistrik pada sistem tenaga listrik setempat dan wilayah sekitar

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Memperbaharui izin usaha penjualan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir paling lama 30 tahun, dan melakukan proses evaluasi izin paling sedikit tiap 5 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Kesepakatan awal penjualan tenaga listrik

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Neraca daya di wilayah usahanya

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selama 5 (lima) tahun ke depan

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Data rasio rumah tangga berlistrik pada sistem tenaga listrik setempat dan wilayah sekitar

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Memperbaharui izin usaha penjualan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir paling lama 30 tahun, dan melakukan proses evaluasi izin paling sedikit tiap 5 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Kesepakatan awal penjualan tenaga listrik

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Neraca daya di wilayah usahanya

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selama 5 (lima) tahun ke depan

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Data rasio rumah tangga berlistrik pada sistem tenaga listrik setempat dan wilayah sekitar

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Memperbaharui izin usaha penjualan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir paling lama 30 tahun, dan melakukan proses evaluasi izin paling sedikit tiap 5 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Kesepakatan awal penjualan tenaga listrik

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Neraca daya di wilayah usahanya

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selama 5 (lima) tahun ke depan

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Data rasio rumah tangga berlistrik pada sistem tenaga listrik setempat dan wilayah sekitar

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Memperbaharui izin usaha penjualan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir paling lama 30 tahun, dan melakukan proses evaluasi izin paling sedikit tiap 5 tahun

Jangka Waktu: 14 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 35140?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

35140

Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 35140: Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 35140.

Pengertian KBLI 35140

KBLI 35140, berjudul "Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha", mengacu pada klasifikasi kegiatan usaha yang melaksanakan pembangkitan, penyaluran, penyimpanan, dan penjualan tenaga listrik secara terpadu dalam satu kesatuan usaha sesuai uraian resmi yang menjadi sumber utama penjelasan ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 35140

Ruang lingkup KBLI 35140 berdasarkan uraian resmi mencakup empat kegiatan utama yang dilakukan dalam satu kesatuan usaha: pembangkitan tenaga listrik; penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi dan/atau distribusi; penyimpanan tenaga listrik; dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir. Selain itu, uraian resmi juga menyebut pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang terintegrasi dengan pembangkit.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 35140

  • Pembangkitan tenaga listrik sebagai bagian dari satu kesatuan usaha.
  • Penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi dan/atau distribusi yang dikelola dalam kesatuan usaha tersebut.
  • Penyimpanan tenaga listrik sebagai kegiatan terintegrasi dalam kesatuan usaha.
  • Penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan oleh kesatuan usaha yang sama.
  • Pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) apabila terintegrasi dengan pembangkit.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi untuk KBLI 35140 tidak tercantum pernyataan mengenai kegiatan yang secara eksplisit tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, informasi tentang pengecualian atau pembeda tidak tersedia dalam data yang digunakan untuk narasi ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:

  • Unit usaha yang mengoperasikan pembangkit listrik dan sekaligus menyalurkan serta menjual listrik kepada konsumen akhir dalam satu entitas.
  • Perusahaan yang mengelola fasilitas penyimpanan energi untuk mendukung pembangkitan dan penyaluran listrik dalam rangka memenuhi kebutuhan pelanggan akhir.
  • Pengoperasian SPKLU yang integrasinya dengan pembangkit memungkinkan pengisian kendaraan listrik umum sebagai bagian dari layanan penyediaan tenaga listrik secara terpadu.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data skala risiko yang tersedia, setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 35140 tercantum sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi ini disajikan sesuai data dan menjelaskan setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya sebagaimana tercantum dalam sumber resmi.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 35140 adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):

  • Izin
  • Izin - Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum
  • Izin, NIB

Keterangan tambahan atau interpretasi lebih lanjut mengenai jenis-jenis izin tersebut tidak disediakan dalam data ini dan tidak ditambahkan di luar uraian resmi.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar "5 Hari". Informasi ini disajikan sebagai data yang tercatat dan bukan sebagai jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 35140 adalah:

  • 35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha
  • 35116 - Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha
  • 35117 - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha
  • 35118 - Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 35140 adalah "Gabung Kode". Pernyataan ini disajikan sesuai informasi perubahan yang tersedia dalam data dan bukan penjelasan tambahan di luar catatan tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 35140, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (pembangkitan, penyaluran, penyimpanan, penjualan, dan/atau SPKLU terintegrasi), tinjau jenis perizinan berusaha yang tercantum, ketahui tingkat risiko yang dikategorikan sebagai Tinggi untuk setiap skala usaha, dan catat jangka waktu penerbitan yang tercantum sebagai "5 Hari" sebagai informasi yang dicatat dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 35140?

KBLI 35140 adalah klasifikasi untuk "Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha" yang mencakup pembangkitan, penyaluran, penyimpanan, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir dalam satu kesatuan usaha, serta pengoperasian SPKLU terintegrasi dengan pembangkit, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 35140?

Kegiatan yang termasuk meliputi pembangkitan tenaga listrik; penyaluran melalui jaringan transmisi dan/atau distribusi; penyimpanan tenaga listrik; penjualan kepada konsumen akhir; dan pengoperasian SPKLU yang terintegrasi dengan pembangkit, sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 35140?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: "Izin"; "Izin - Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum"; dan "Izin, NIB".

Berapa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 35140?

Data menunjukkan tingkat risiko "Tinggi" untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar.