Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangkitan tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik, penyimpanan tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir yang dilaksanakan dalam satu kesatuan usaha. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang terintegrasi dengan pembangkit.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
35115 - Pembangkit, Transmisi, Distribusi dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha, 35116 - Pembangkit, Transmisi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha, 35117 - Pembangkit, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum, Izin Penjualan Tenaga Listrik Lintas Negara
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selama 5 (lima) tahun ke depan
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan angka pengenal importir yang diperoleh sesuai dengan ketentuan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Kesepakatan Awal Pembelian Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 14 Hari
Neraca Daya di Wilayah Usahanya
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan permohonan perpanjangan izin usaha penjualan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir, paling lama 30 tahun dengan periode evaluasi setiap 5 tahun sekali
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selama 5 (lima) tahun ke depan
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan angka pengenal importir yang diperoleh sesuai dengan ketentuan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Kesepakatan Awal Pembelian Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 14 Hari
Neraca Daya di Wilayah Usahanya
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan permohonan perpanjangan izin usaha penjualan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir, paling lama 30 tahun dengan periode evaluasi setiap 5 tahun sekali
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selama 5 (lima) tahun ke depan
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan angka pengenal importir yang diperoleh sesuai dengan ketentuan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Kesepakatan Awal Pembelian Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 14 Hari
Neraca Daya di Wilayah Usahanya
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan permohonan perpanjangan izin usaha penjualan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir, paling lama 30 tahun dengan periode evaluasi setiap 5 tahun sekali
Jangka Waktu: 14 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selama 5 (lima) tahun ke depan
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan angka pengenal importir yang diperoleh sesuai dengan ketentuan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Kesepakatan Awal Pembelian Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 14 Hari
Neraca Daya di Wilayah Usahanya
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan permohonan perpanjangan izin usaha penjualan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir, paling lama 30 tahun dengan periode evaluasi setiap 5 tahun sekali
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 14 Hari
Perjanjian Kerjasama Interkoneksi, yang berisi: a. Materi kerjasama teknis dan b. Pelaksanaan interkoneksi mengacu pada aturan jaringan transmisi dan aturan jaringan distribusi tenaga listrik
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan permohonan perpanjangan izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir, paling lama 30 tahun dengan periode evaluasi setiap 5 tahun sekali
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 14 Hari
Perjanjian Kerjasama Interkoneksi, yang berisi: a. Materi kerjasama teknis dan b. Pelaksanaan interkoneksi mengacu pada aturan jaringan transmisi dan aturan jaringan distribusi tenaga listrik
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan permohonan perpanjangan izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir, paling lama 30 tahun dengan periode evaluasi setiap 5 tahun sekali
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 14 Hari
Perjanjian Kerjasama Interkoneksi, yang berisi: a. Materi kerjasama teknis dan b. Pelaksanaan interkoneksi mengacu pada aturan jaringan transmisi dan aturan jaringan distribusi tenaga listrik
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan permohonan perpanjangan izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir, paling lama 30 tahun dengan periode evaluasi setiap 5 tahun sekali
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 14 Hari
Perjanjian Kerjasama Interkoneksi, yang berisi: a. Materi kerjasama teknis dan b. Pelaksanaan interkoneksi mengacu pada aturan jaringan transmisi dan aturan jaringan distribusi tenaga listrik
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan permohonan perpanjangan izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir, paling lama 30 tahun dengan periode evaluasi setiap 5 tahun sekali
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri
Jangka Waktu: 14 Hari
Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri
Jangka Waktu: 14 Hari
Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri
Jangka Waktu: 14 Hari
Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh Menteri
Jangka Waktu: 14 Hari
Studi Kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian kelayakan finansial b. Kajian kelayakan operasional c. Studi interkoneksi jaringan d. Lokasi instalasi e. Diagram satu garis f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan g. Jadwal pembangunan dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik sesuai masa berlaku perizinan berusaha, maksimal 30 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
Jangka Waktu: 14 Hari
Kesepakatan awal penjualan tenaga listrik
Jangka Waktu: 14 Hari
Neraca daya di wilayah usahanya
Jangka Waktu: 14 Hari
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selama 5 (lima) tahun ke depan
Jangka Waktu: 14 Hari
Data rasio rumah tangga berlistrik pada sistem tenaga listrik setempat dan wilayah sekitar
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Memperbaharui izin usaha penjualan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir paling lama 30 tahun, dan melakukan proses evaluasi izin paling sedikit tiap 5 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
Jangka Waktu: 14 Hari
Kesepakatan awal penjualan tenaga listrik
Jangka Waktu: 14 Hari
Neraca daya di wilayah usahanya
Jangka Waktu: 14 Hari
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selama 5 (lima) tahun ke depan
Jangka Waktu: 14 Hari
Data rasio rumah tangga berlistrik pada sistem tenaga listrik setempat dan wilayah sekitar
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Memperbaharui izin usaha penjualan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir paling lama 30 tahun, dan melakukan proses evaluasi izin paling sedikit tiap 5 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
Jangka Waktu: 14 Hari
Kesepakatan awal penjualan tenaga listrik
Jangka Waktu: 14 Hari
Neraca daya di wilayah usahanya
Jangka Waktu: 14 Hari
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selama 5 (lima) tahun ke depan
Jangka Waktu: 14 Hari
Data rasio rumah tangga berlistrik pada sistem tenaga listrik setempat dan wilayah sekitar
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Memperbaharui izin usaha penjualan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir paling lama 30 tahun, dan melakukan proses evaluasi izin paling sedikit tiap 5 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
Jangka Waktu: 14 Hari
Kesepakatan awal penjualan tenaga listrik
Jangka Waktu: 14 Hari
Neraca daya di wilayah usahanya
Jangka Waktu: 14 Hari
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selama 5 (lima) tahun ke depan
Jangka Waktu: 14 Hari
Data rasio rumah tangga berlistrik pada sistem tenaga listrik setempat dan wilayah sekitar
Jangka Waktu: 14 Hari
Instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Pengoperasian dilakukan oleh Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi
Jangka Waktu: 14 Hari
Peralatan yang digunakan memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan Wajib
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaporkan Kegiatan Usaha secara berkala kepada Direktur Jenderal
Jangka Waktu: 14 Hari
Memperbaharui izin usaha penjualan tenaga listrik lintas negara yang telah berakhir paling lama 30 tahun, dan melakukan proses evaluasi izin paling sedikit tiap 5 tahun
Jangka Waktu: 14 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
35140
Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 35140.
KBLI 35140, berjudul "Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha", mengacu pada klasifikasi kegiatan usaha yang melaksanakan pembangkitan, penyaluran, penyimpanan, dan penjualan tenaga listrik secara terpadu dalam satu kesatuan usaha sesuai uraian resmi yang menjadi sumber utama penjelasan ini.
Ruang lingkup KBLI 35140 berdasarkan uraian resmi mencakup empat kegiatan utama yang dilakukan dalam satu kesatuan usaha: pembangkitan tenaga listrik; penyaluran tenaga listrik melalui jaringan transmisi dan/atau distribusi; penyimpanan tenaga listrik; dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir. Selain itu, uraian resmi juga menyebut pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang terintegrasi dengan pembangkit.
Dalam data uraian resmi untuk KBLI 35140 tidak tercantum pernyataan mengenai kegiatan yang secara eksplisit tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, informasi tentang pengecualian atau pembeda tidak tersedia dalam data yang digunakan untuk narasi ini.
Contoh penerapan kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:
Berdasarkan data skala risiko yang tersedia, setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 35140 tercantum sebagai berikut:
Informasi ini disajikan sesuai data dan menjelaskan setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya sebagaimana tercantum dalam sumber resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 35140 adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):
Keterangan tambahan atau interpretasi lebih lanjut mengenai jenis-jenis izin tersebut tidak disediakan dalam data ini dan tidak ditambahkan di luar uraian resmi.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar "5 Hari". Informasi ini disajikan sebagai data yang tercatat dan bukan sebagai jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 35140 adalah:
Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 35140 adalah "Gabung Kode". Pernyataan ini disajikan sesuai informasi perubahan yang tersedia dalam data dan bukan penjelasan tambahan di luar catatan tersebut.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 35140, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (pembangkitan, penyaluran, penyimpanan, penjualan, dan/atau SPKLU terintegrasi), tinjau jenis perizinan berusaha yang tercantum, ketahui tingkat risiko yang dikategorikan sebagai Tinggi untuk setiap skala usaha, dan catat jangka waktu penerbitan yang tercantum sebagai "5 Hari" sebagai informasi yang dicatat dalam data.
KBLI 35140 adalah klasifikasi untuk "Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha" yang mencakup pembangkitan, penyaluran, penyimpanan, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir dalam satu kesatuan usaha, serta pengoperasian SPKLU terintegrasi dengan pembangkit, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk meliputi pembangkitan tenaga listrik; penyaluran melalui jaringan transmisi dan/atau distribusi; penyimpanan tenaga listrik; penjualan kepada konsumen akhir; dan pengoperasian SPKLU yang terintegrasi dengan pembangkit, sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: "Izin"; "Izin - Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum"; dan "Izin, NIB".
Data menunjukkan tingkat risiko "Tinggi" untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar.