KBLI 26120
Industri Semi Konduktor Dan Komponen Elektronik Lainnya
Kelompok ini mencakup pembuatan semi konduktor dan komponen elektronik lainnya, seperti transistor dan peralatan semi konduktor yang sejenis, integrated circuits, printed circuits, induktor, resistor, kapasitor dan berbagai komponen elektronik lainnya. Termasuk industri mikroprosesor, induktor jenis komponen elektronik (misalnya cok, gulungan, trafo), kristal elektronik dan crystal assemblies, solenoida, switch dan transducer untuk aplikasi elektronik, interface cards (misalnya sound (kartu suara), video (kartu video), kontroler, kartu jaringan, modem), komponen layar (plasma, polimer, LCD), light emitting diodes (LED), IC atau integrated circuit (analog, digital, maupun hibrid) dan dioda. Termasuk juga pembuatan sel fotovoltaik dan chip smartcard.
Baca penjelasan lengkap KBLI 26120Pengertian KBLI 26120
KBLI 26120 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan industri pembuatan komputer dan perlengkapannya. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pendataan, pengelompokan, serta perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26120
Ruang lingkup KBLI 26120 mencakup seluruh kegiatan industri yang berfokus pada produksi komputer, server, dan perangkat keras terkait, baik untuk kebutuhan konsumen maupun korporat. Kegiatan ini meliputi proses perakitan, pembuatan komponen inti komputer, serta pengujian perangkat keras sebelum dipasarkan. Selain itu, KBLI ini juga mencakup produksi perlengkapan komputer seperti keyboard, mouse, monitor, dan komponen lain yang mendukung fungsi utama komputer.
Contoh Jenis Usaha KBLI 26120
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 26120 antara lain:
- Pabrik perakitan komputer desktop dan laptop
- Industri pembuatan server dan workstation
- Produsen perangkat keras komputer seperti motherboard, hard disk, dan RAM
- Pabrik monitor, keyboard, mouse, dan perangkat input/output lainnya
- Usaha manufaktur printer, scanner, dan perangkat periferal lainnya yang terintegrasi dengan komputer
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pada bidang KBLI 26120 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses registrasi, pengajuan izin, dan pemantauan legalitas usaha. Melalui OSS, pelaku usaha wajib memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas utama, serta izin operasional lain yang relevan sesuai dengan lingkup usahanya. Kepatuhan terhadap perizinan ini menjadi syarat mutlak untuk dapat menjalankan usaha secara legal dan memperoleh perlindungan hukum di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 26120
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 26120. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 26120 dengan kode KBLI lainnya pada satu NIB, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini memungkinkan perusahaan untuk memperluas cakupan usahanya secara legal dan efisien melalui satu proses perizinan usaha di OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.