← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

26199 - Industri Komponen dan Papan Elektronik Lainnya YTDL

Kelompok ini mencakup pembuatan komponen dan papan elektronik lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti transistor dan peralatan semikonduktor yang sejenis, sirkuit terpadu (integrated circuits), printed circuits, induktor, resistor, kapasitor, dan berbagai komponen elektronik lainnya, termasuk pembuatan mikroprosesor, mikrokontroler, induktor jenis komponen elektronik (misalnya choke, kumparan, dan trafo), kristal elektronik dan crystal assemblies, solenoid, switch dan transducer untuk aplikasi elektronik, kartu antarmuka atau interface cards (misalnya kartu suara, kartu video, kontroler, kartu jaringan, dan modem), komponen layar (misalnya plasma, polimer, dan LCD), dioda pemancar cahaya atau light emitting diodes (LED), sirkuit terpadu atau integrated circuit (IC) (baik analog, digital, maupun hibrid), dan dioda. Kelompok ini juga mencakup pembuatan cip, wafer, dice, dan programmable logic controller (PLC).

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

26120 - Industri Semi Konduktor Dan Komponen Elektronik Lainnya, 26120

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri elektronika serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerima-an, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri elektronika serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerima-an, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri elektronika serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerima-an, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik /plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri elektronika serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control c. Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik /plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen hasil uji laboratorium independen secara periodik untuk produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 26199?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

26199

Industri Komponen dan Papan Elektronik Lainnya YTDL

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 26199: Industri Komponen dan Papan Elektronik Lainnya YTDL

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 26199.

Pengertian KBLI 26199

KBLI 26199, dengan judul resmi "Industri Komponen dan Papan Elektronik Lainnya YTDL", mengacu pada klasifikasi kegiatan usaha yang mencakup pembuatan berbagai komponen elektronik dan papan sirkuit yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Definisi ini bersumber langsung dari uraian resmi KBLI dan menempatkan KBLI 26199 sebagai kategori untuk produksi komponen elektronik beragam, termasuk cip dan programmable logic controller (PLC).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 26199

Ruang lingkup sesuai uraian resmi meliputi pembuatan transistor dan peralatan semikonduktor sejenis, sirkuit terpadu (integrated circuits), printed circuits, induktor, resistor, kapasitor, mikroprosesor, mikrokontroler, serta komponen layar dan dioda pemancar cahaya (LED). Selain itu, ruang lingkup mencakup produksi cip, wafer, dice, serta programmable logic controller (PLC).

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 26199

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain: pembuatan transistor dan peralatan semikonduktor, integrated circuits (IC) baik analog, digital maupun hibrid, printed circuits, induktor (contoh: choke, kumparan, trafo), resistor, kapasitor, kristal elektronik dan crystal assemblies, solenoid, switch, transducer untuk aplikasi elektronik, kartu antarmuka atau interface cards (misalnya kartu suara, kartu video, kontroler, kartu jaringan, modem), komponen layar (plasma, polimer, LCD), LED, dioda, cip, wafer, dice, dan PLC.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan kegiatan yang dicakup adalah komponen dan papan elektronik "yang tidak diklasifikasikan di tempat lain". Dalam data yang digunakan tidak tercantum daftar kegiatan atau kode tertentu yang secara spesifik dikecualikan. Oleh karena itu, informasi mengenai pengecualian atau pembeda rinci tidak tersedia dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: produksi sirkuit terpadu (IC), perakitan printed circuit boards, pembuatan mikroprosesor dan mikrokontroler, fabrikasi cip/wafer/dice, produksi induktor seperti choke dan trafo, pembuatan LED dan dioda, serta manufaktur kartu antarmuka (kartu suara, kartu video, kontroler, kartu jaringan, modem) dan pembuatan komponen layar (plasma, polimer, LCD).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha; seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum di atas disajikan sesuai data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 26199 adalah: NIB dan Sertifikat Standar. Istilah-istilah ini diambil langsung dari data dan menggambarkan jenis perizinan yang tercantum. Dalam praktik OSS berbasis risiko, dokumen yang diperlukan dan implementasinya dapat terkait dengan tingkat risiko dan skala usaha, tetapi rincian persyaratan operasional tidak tercantum dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagai data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 26199 pada KBLI 2020 adalah: 26120 - Industri Semi Konduktor Dan Komponen Elektronik Lainnya. Padanan ini diambil langsung dari data yang digunakan.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat pada data adalah: Recoding/Pindah Kode. Pernyataan ini sesuai dengan informasi status perubahan yang disediakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 26199, perhatikan uraian resmi untuk memastikan kegiatan usaha sesuai dengan daftar aktivitas yang termasuk. Perhatikan pula kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum karena hal ini relevan dalam konteks OSS berbasis risiko dan dapat memengaruhi persyaratan perizinan. Catatan: rincian teknis, lingkungan, atau persyaratan lain tidak tercantum dalam data ini, sehingga informasi tersebut perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi terkait jika diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 26199?

Jawaban: Uraian resmi menyebutkan pembuatan transistor, peralatan semikonduktor, integrated circuits (IC), printed circuits, induktor, resistor, kapasitor, mikroprosesor, mikrokontroler, cip/wafer/dice, PLC, komponen layar (plasma, polimer, LCD), LED, dioda, serta berbagai komponen elektronik lainnya termasuk kartu antarmuka.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Jawaban: Data mencantumkan NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang relevan untuk KBLI 26199.

Bagaimana tingkat risikonya menurut skala usaha?

Jawaban: Tingkat risiko berdasarkan data adalah: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Rendah; Usaha Besar — Menengah Tinggi.

Berapa lama jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Jawaban: Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini bukan jaminan bahwa izin pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.