KBLI 25931
Industri Alat Potong dan Perkakas Tangan Untuk Pertanian
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat/perkakas tangan pertanian yang tidak digerakkan dengan tenaga dari logam, seperti cangkul, sekop, bajak, garu, sabit, ani-ani, alat perontok padi, alat pemipil jagung dan hand sprayer.
Baca penjelasan lengkap KBLI 25931Pengertian KBLI 25931
KBLI 25931 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup bidang industri pembuatan peralatan tangan (hand tools) yang tidak digerakkan dengan tenaga mesin atau motor. KBLI ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan resmi dalam mengklasifikasikan jenis usaha di Indonesia, khususnya dalam sektor industri logam dan alat-alat kerja. KBLI 25931 menjadi rujukan utama bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan alat tangan untuk keperluan industri, pertanian, konstruksi, dan sektor lainnya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 25931
Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 25931 meliputi proses produksi, perakitan, hingga finishing berbagai jenis alat tangan yang terbuat dari logam. Ruang lingkupnya tidak hanya terbatas pada pembuatan alat baru, tetapi juga termasuk perbaikan, perawatan, dan modifikasi alat-alat tangan. Usaha dalam KBLI ini biasanya melibatkan penggunaan teknologi sederhana hingga menengah, serta memerlukan tenaga kerja dengan keahlian khusus di bidang peralatan logam.
Produk yang dihasilkan oleh usaha dengan KBLI 25931 umumnya digunakan dalam berbagai sektor, mulai dari pertanian, konstruksi, industri manufaktur, hingga rumah tangga. Proses produksi dapat meliputi pemotongan, pembentukan, pengelasan, pengecatan, dan pengemasan alat tangan sebelum didistribusikan ke pasar.
Contoh Jenis Usaha KBLI 25931
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 25931 antara lain:
- Industri pembuatan palu, tang, obeng, dan kunci inggris
- Pembuatan alat pertukangan tangan seperti gergaji, pahat, dan pisau tukang
- Produksi alat pertanian manual seperti cangkul, sabit, dan arit
- Pembuatan alat tangan untuk keperluan mekanik, seperti kunci pas dan kunci ring
- Pembuatan alat tangan khusus untuk industri tertentu, seperti alat pemotong kaca atau alat pres manual
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 25931 diwajibkan untuk memiliki izin usaha yang sah. Proses perizinan usaha di Indonesia saat ini telah terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan mengurus perizinan usaha secara daring, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional atau komersial sesuai dengan kebutuhan.
Perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 25931 meliputi pendaftaran NIB, pemenuhan standar dan sertifikasi teknis, serta persyaratan lingkungan atau K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) jika diperlukan. Dengan mematuhi ketentuan OSS, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnis secara legal dan memperoleh kemudahan akses terhadap fasilitas pemerintah, pembiayaan, serta perlindungan hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 25931
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 25931 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 25931 dengan kode KBLI lain yang relevan selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.