← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

28210 - Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan mesin-mesin untuk penyiapan dan pengolahan lahan pertanian dan kehutanan misalnya traktor dan mesin bajak. Kelompok ini mencakup - pembuatan traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan; - pembuatan traktor kapak tunggal (yang dikendalikan dengan jalan kaki); - pembuatan mesin pemotong rumput, termasuk pemotong rumput halaman rumah; - pembuatan trailer (kereta gandeng) atau semi trailer bongkar muat secara otomatis untuk pertanian; - pembuatan mesin pertanian untuk penyiapan, penanaman, seperti mesin bajak, penggaruk, penebar pupuk, penebar bibit, dan distributor pupuk; - pembuatan mesin pemanen atau pemotong tanaman (penebah), seperti pemotong, penebah, pemanen dan lain-lain; - pembuatan mesin pemerah susu; - pembuatan pembuatan alat penyemprotan pertanian atau hortikultura; - pembuatan handsprayer; - pembuatan mesin perontok padi dan mesin pemipil jagung;

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

25931 - Industri Alat Potong dan Perkakas Tangan Untuk Pertanian, 28210 - Industri Mesin Pertanian Dan Kehutanan, 25931

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 28210?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

28210

Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 28210: Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28210.

Pengertian KBLI 28210

KBLI 28210 dengan judul resmi "Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan" merujuk pada kelompok kegiatan industri yang mencakup pembuatan mesin-mesin untuk penyiapan dan pengolahan lahan pertanian dan kehutanan, sebagaimana dijelaskan dalam uraian resmi yang menjadi rujukan utama.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28210

Ruang lingkup KBLI 28210 mencakup pembuatan berbagai jenis mesin dan peralatan yang digunakan untuk kegiatan pertanian dan kehutanan, khususnya untuk penyiapan lahan, penanaman, perawatan, dan panen. Uraian resmi adalah sumber utama untuk memahami cakupan ini dan menjadi dasar pengelompokan kegiatan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 28210

Menurut uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 28210 antara lain:

  • pembuatan traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan;
  • pembuatan traktor kapak tunggal (yang dikendalikan dengan jalan kaki);
  • pembuatan mesin pemotong rumput, termasuk pemotong rumput halaman rumah;
  • pembuatan trailer (kereta gandeng) atau semi trailer bongkar muat secara otomatis untuk pertanian;
  • pembuatan mesin pertanian untuk penyiapan, penanaman, seperti mesin bajak, penggaruk, penebar pupuk, penebar bibit, dan distributor pupuk;
  • pembuatan mesin pemanen atau pemotong tanaman (penebah), seperti pemotong, penebah, pemanen dan lain-lain;
  • pembuatan mesin pemerah susu;
  • pembuatan alat penyemprotan pertanian atau hortikultura;
  • pembuatan handsprayer;
  • pembuatan mesin perontok padi dan mesin pemipil jagung.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 28210 tidak secara eksplisit menyebut kegiatan yang dikecualikan. Namun, padanan pada KBLI 2020 menunjukkan entri yang berkaitan dan perlu dibedakan secara administratif, yaitu adanya padanan dengan kode lain pada klasifikasi sebelumnya.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pembuatan traktor pertanian dan kehutanan, produksi mesin bajak, pembuatan mesin pemotong rumput rumah tangga, fabrikasi trailer pertanian bongkar muat otomatis, serta pembuatan mesin pemerah susu, alat penyemprotan, handsprayer, mesin perontok padi, dan mesin pemipil jagung.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah;
  • Usaha Kecil — Rendah;
  • Usaha Menengah — Rendah;
  • Usaha Besar — Menengah Rendah.

Penting dicatat bahwa tingkat risiko berbeda antar skala usaha sesuai data resmi; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 28210 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini berasal langsung dari data resmi yang digunakan sebagai acuan; penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan atau persyaratan rinci Sertifikat Standar tidak tercantum dalam data tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyatakan jangka waktu penerbitan sebagai "-" yang menunjukkan bahwa informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Pernyataan ini bukan jaminan atau estimasi waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 28210 terhadap KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 25931 - Industri Alat Potong dan Perkakas Tangan Untuk Pertanian
  • 28210 - Industri Mesin Pertanian Dan Kehutanan

Padanan tersebut disajikan persis sesuai data padanan KBLI 2020 yang tersedia.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 28210 adalah: Tetap. Informasi ini menunjukkan status perubahan dalam klasifikasi menurut data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 28210, perhatikan bahwa kegiatan usaha harus sesuai dengan uraian resmi kelompok ini dan bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar. Selain itu, verifikasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan sesuai data karena skala usaha berbeda dapat memiliki tingkat risiko yang berbeda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 28210?

KBLI 28210, berjudul "Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan", mencakup pembuatan mesin untuk penyiapan dan pengolahan lahan pertanian dan kehutanan sebagaimana tertuang dalam uraian resmi.

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 28210?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan atau mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Bagaimana tingkat risiko untuk setiap skala usaha?

Data menyatakan tingkat risiko berikut: Usaha Mikro (Rendah), Usaha Kecil (Rendah), Usaha Menengah (Rendah), dan Usaha Besar (Menengah Rendah). Informasi ini berasal langsung dari data resmi yang menjadi acuan.

Apa saja contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini?

Contoh kegiatan yang secara langsung tercantum dalam uraian resmi antara lain pembuatan traktor pertanian dan kehutanan, mesin bajak, mesin pemotong rumput, trailer pertanian bongkar muat otomatis, mesin pemerah susu, alat penyemprotan, handsprayer, mesin perontok padi, dan mesin pemipil jagung.