KBLI 22122

Industri Remilling Karet

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan karet dengan cara digiling sehingga menghasilkan karet dalam bentuk lembaran, seperti sheet (lembaran karet halus) dan crepe (lembaran karet yang berkeriput).

Baca penjelasan lengkap KBLI 22122
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 22122

KBLI 22122 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha di bidang industri barang dari karet untuk keperluan rumah tangga dan kantor. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang diterapkan pemerintah Indonesia guna memudahkan proses administrasi, perizinan usaha, serta pengawasan oleh instansi terkait. Dengan adanya KBLI 22122, pelaku usaha dapat lebih mudah mengelola proses perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission) secara terstruktur dan sesuai regulasi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 22122

Ruang lingkup KBLI 22122 mencakup seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dengan produksi, pengolahan, dan pembuatan barang-barang dari karet yang digunakan dalam rumah tangga dan perkantoran. Kegiatan usaha ini meliputi berbagai proses seperti pencampuran, pembentukan, pemotongan, hingga finishing produk karet. Usaha di bawah KBLI 22122 tidak terbatas pada produksi barang jadi saja, namun juga dapat meliputi kegiatan reparasi atau perbaikan barang karet rumah tangga dan kantor.

Contoh Jenis Usaha KBLI 22122

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 22122 antara lain:

  • Produksi alas kaki dari karet untuk keperluan rumah tangga
  • Pembuatan sarung tangan karet untuk kebutuhan rumah tangga atau perkantoran
  • Pembuatan peralatan dapur dari karet seperti spatula, talenan, atau sarung tangan oven
  • Produksi perlengkapan kantor berbahan dasar karet, seperti bantalan meja atau pelindung sudut meja
  • Pembuatan peralatan kebersihan rumah tangga dari karet, misalnya pel karet atau sikat dengan pegangan karet

Setiap pelaku usaha yang menjalankan salah satu atau beberapa jenis usaha di atas wajib mengklasifikasikan usahanya menggunakan KBLI 22122 dalam proses perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 22122

Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang industri barang dari karet untuk keperluan rumah tangga dan kantor wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan penerbitan izin usaha di berbagai sektor, termasuk KBLI 22122. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, serta izin-izin lain yang diperlukan sesuai dengan karakteristik usaha yang dijalankan.

Proses perizinan usaha melalui OSS memberikan kemudahan, transparansi, serta efisiensi waktu dan biaya. Selain itu, pelaku usaha juga dapat memastikan bahwa kegiatan usahanya telah memenuhi seluruh persyaratan legalitas yang diwajibkan oleh pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 22122

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 22122. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 22122 dengan KBLI lain dalam satu Nomor Induk Berusaha (NIB) selama kegiatan usaha yang dijalankan memang mencakup lebih dari satu bidang usaha. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan pada saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS, sehingga seluruh kegiatan usaha perusahaan tercatat secara resmi dan legal.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.