← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

22129 - Industri Karet Setengah Jadi Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan karet alam yang menghasilkan produk karet setengah jadi lainnya, seperti lateks pekat dan karet cair (karet depolimerisasi).

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

22122 - Industri Remilling Karet, 22122

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

5

Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 22129?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

22129

Industri Karet Setengah Jadi Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 22129: Industri Karet Setengah Jadi Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 22129.

Pengertian KBLI 22129

KBLI 22129, dengan judul resmi "Industri Karet Setengah Jadi Lainnya", adalah klasifikasi kegiatan industri yang mencakup pengolahan karet alam untuk menghasilkan produk karet setengah jadi selain yang diklasifikasikan pada kode lain. Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini meliputi produksi lateks pekat dan karet cair (karet depolimerisasi).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 22129

Ruang lingkup KBLI 22129 ditetapkan berdasarkan uraian resmi: kegiatan pengolahan karet alam yang menghasilkan produk karet setengah jadi lainnya. Uraian resmi secara eksplisit menyebut produk contoh seperti lateks pekat dan karet cair (karet depolimerisasi) sebagai bagian dari kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 22129

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 22129 meliputi proses pengolahan karet alam yang menghasilkan:

  • Lateks pekat.
  • Karet cair, yang dalam uraian resmi disebut juga sebagai karet depolimerisasi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data mencantumkan padanan KBLI 2020 yang relevan; kegiatan terkait yang perlu dibedakan adalah padanan sebelumnya: 22122 - Industri Remilling Karet. Perbedaan klasifikasi ini menunjukkan bahwa kegiatan remilling karet diposisikan terpisah pada padanan KBLI 2020 dan oleh karenanya harus dibedakan saat menentukan kode yang tepat.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pabrik pengolahan karet alam untuk memproduksi lateks pekat sebagai bahan antara bagi industri selanjutnya.
  • Fasilitas produksi karet cair (karet depolimerisasi) yang menghasilkan karet setengah jadi untuk diproses lebih lanjut di industri manufaktur karet.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Informasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko antar skala usaha sebagaimana tercantum dalam data; tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data untuk KBLI 22129 adalah:

  • Izin
  • NIB

Daftar ini adalah seluruh entri perizinan yang tercantum dalam data; detail tentang jenis izin sektoral, persyaratan dokumen, atau proses penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini diambil langsung dari data dan tidak dimaksudkan sebagai jaminan bahwa perizinan atau NIB pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 22129 adalah:

  • 22122 - Industri Remilling Karet

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 22129 adalah: Pecah Kode. Informasi ini menunjukkan bahwa kode ini merupakan hasil pemecahan atau pengkhususan dari kode sebelumnya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 22129, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:

  1. Tinjau skala usaha karena data menunjukkan perbedaan tingkat risiko: Usaha Besar berstatus Tinggi, sedangkan skala lainnya tercatat Rendah.
  2. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi—yaitu pengolahan karet alam untuk menghasilkan lateks pekat atau karet cair—karena uraian resmi adalah dasar klasifikasi.
  3. Perizinan berusaha yang tercantum hanya "Izin" dan "NIB"; data tidak memuat detail lebih lanjut mengenai persyaratan teknis, dokumen administratif, sertifikat standar, modal, lokasi, atau tenaga kerja. Informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan dan tidak boleh diasumsikan dari luar data ini.
  4. Jangka waktu penerbitan "7 Hari" tercantum dalam data tetapi bukan jaminan penerbitan; rincian proses dan waktu penerbitan tidak tersedia dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 22129?

KBLI 22129, "Industri Karet Setengah Jadi Lainnya", adalah klasifikasi untuk kegiatan pengolahan karet alam yang menghasilkan produk karet setengah jadi lainnya, seperti lateks pekat dan karet cair (karet depolimerisasi), sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 22129?

Kegiatan yang termasuk adalah pengolahan karet alam untuk menghasilkan lateks pekat dan karet cair (karet depolimerisasi), sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 22129?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "NIB". Data tidak memuat detail jenis izin atau persyaratan tambahan.

Berapa tingkat risiko untuk berbagai skala usaha?

Menurut data: Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah — masing-masing tercatat sebagai Rendah; Usaha Besar tercatat sebagai Tinggi.