Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan karet alam yang menghasilkan produk karet setengah jadi lainnya, seperti lateks pekat dan karet cair (karet depolimerisasi).
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
22122 - Industri Remilling Karet, 22122
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
22129
Industri Karet Setengah Jadi Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 22129.
KBLI 22129, dengan judul resmi "Industri Karet Setengah Jadi Lainnya", adalah klasifikasi kegiatan industri yang mencakup pengolahan karet alam untuk menghasilkan produk karet setengah jadi selain yang diklasifikasikan pada kode lain. Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini meliputi produksi lateks pekat dan karet cair (karet depolimerisasi).
Ruang lingkup KBLI 22129 ditetapkan berdasarkan uraian resmi: kegiatan pengolahan karet alam yang menghasilkan produk karet setengah jadi lainnya. Uraian resmi secara eksplisit menyebut produk contoh seperti lateks pekat dan karet cair (karet depolimerisasi) sebagai bagian dari kelompok ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 22129 meliputi proses pengolahan karet alam yang menghasilkan:
Data mencantumkan padanan KBLI 2020 yang relevan; kegiatan terkait yang perlu dibedakan adalah padanan sebelumnya: 22122 - Industri Remilling Karet. Perbedaan klasifikasi ini menunjukkan bahwa kegiatan remilling karet diposisikan terpisah pada padanan KBLI 2020 dan oleh karenanya harus dibedakan saat menentukan kode yang tepat.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko antar skala usaha sebagaimana tercantum dalam data; tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data untuk KBLI 22129 adalah:
Daftar ini adalah seluruh entri perizinan yang tercantum dalam data; detail tentang jenis izin sektoral, persyaratan dokumen, atau proses penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini diambil langsung dari data dan tidak dimaksudkan sebagai jaminan bahwa perizinan atau NIB pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 22129 adalah:
Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 22129 adalah: Pecah Kode. Informasi ini menunjukkan bahwa kode ini merupakan hasil pemecahan atau pengkhususan dari kode sebelumnya.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 22129, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:
KBLI 22129, "Industri Karet Setengah Jadi Lainnya", adalah klasifikasi untuk kegiatan pengolahan karet alam yang menghasilkan produk karet setengah jadi lainnya, seperti lateks pekat dan karet cair (karet depolimerisasi), sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk adalah pengolahan karet alam untuk menghasilkan lateks pekat dan karet cair (karet depolimerisasi), sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "NIB". Data tidak memuat detail jenis izin atau persyaratan tambahan.
Menurut data: Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah — masing-masing tercatat sebagai Rendah; Usaha Besar tercatat sebagai Tinggi.