← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

22122 - Industri Karet Lembaran dan Crepe Rubber

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan karet dengan cara digiling sehingga menghasilkan karet dalam bentuk lembaran, seperti lembaran karet halus/rubber sheet dan lembaran karet yang berkeriput/crepe rubber. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan lembaran karet yang diasap, lihat kelompok 22121; - pembuatan lembaran karet yang sudah ditambahkan zat aditif, lihat kelompok 22192.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

22122 - Industri Remilling Karet, 22122

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab /Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab /Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

5

Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, Penanggung jawab bagian produksi, Penanggung jawab quality control, Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM /atau b. Penanggung Jawab Bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa SOP layanan minimal pelanggan terhadap penggunaan barang hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 22122?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

22122

Industri Karet Lembaran dan Crepe Rubber

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 22122: Industri Karet Lembaran dan Crepe Rubber

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 22122.

Pengertian KBLI 22122

KBLI 22122 berjudul "Industri Karet Lembaran dan Crepe Rubber". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan karet dengan cara digiling sehingga menghasilkan karet dalam bentuk lembaran, seperti lembaran karet halus/rubber sheet dan lembaran karet yang berkeriput/crepe rubber.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 22122

Ruang lingkup KBLI 22122 adalah proses pengolahan karet melalui penggilingan untuk menghasilkan produk berupa lembaran karet. Uraian resmi menekankan bentuk keluaran berupa lembaran, termasuk lembaran karet halus (rubber sheet) dan lembaran karet berkeriput (crepe rubber).

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 22122

Kegiatan yang termasuk adalah seluruh aktivitas pengolahan karet dengan metode penggilingan yang menghasilkan karet dalam bentuk lembaran, antara lain:

  • Penggilingan karet untuk menghasilkan lembaran karet halus (rubber sheet).
  • Penggilingan karet untuk menghasilkan lembaran karet yang berkeriput (crepe rubber).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 22122, yaitu:

  • Pembuatan lembaran karet yang diasap — lihat kelompok 22121.
  • Pembuatan lembaran karet yang sudah ditambahkan zat aditif — lihat kelompok 22192.

Catatan: penyebutan kelompok lain dalam uraian resmi menunjukkan bahwa kegiatan tersebut dibedakan dari ruang lingkup KBLI 22122 sesuai data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 22122 antara lain:

  • Unit produksi yang menggiling karet alam atau karet daur ulang untuk menghasilkan lembaran karet halus (rubber sheet).
  • Unit produksi yang memproses karet dengan penggilingan sehingga menghasilkan lembaran karet berkeriput (crepe rubber).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, tingkat risiko untuk KBLI 22122 berbeda menurut skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Informasi ini menunjukkan kombinasi lengkap skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 22122 dalam data adalah:

  • Izin
  • NIB

Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan disajikan tanpa penambahan keterangan peraturan lain.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Catatan: jangka waktu ini merupakan informasi yang tersedia dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan atau NIB akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "22122 - Industri Remilling Karet".

Status Perubahan KBLI

Data mengenai jenis perubahan untuk KBLI 22122 mencantumkan nilai: "-" (tidak tercantum perubahan spesifik dalam data yang digunakan).

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi: pengolahan karet dengan penggilingan menjadi lembaran (rubber sheet atau crepe rubber).
  2. Periksa apakah kegiatan yang dijalankan termasuk dalam pengecualian yang disebutkan (lembaran diasap atau lembaran yang diberi zat aditif) karena kedua kegiatan tersebut dipisahkan dalam uraian resmi.
  3. Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum: Usaha Mikro/Kecil/Menengah — Rendah; Usaha Besar — Tinggi.
  4. Catat bahwa perizinan berusaha yang terdata adalah "Izin" dan "NIB" sesuai data KBLI; informasi lebih lanjut harus diperoleh melalui mekanisme perizinan yang berlaku.
  5. Jangka waktu penerbitan 7 Hari tercantum dalam data, namun bukan jaminan penerbitan.
  6. Periksa padanan KBLI 2020 jika diperlukan referensi historis; padanan yang tercantum adalah "22122 - Industri Remilling Karet".

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 22122?

KBLI 22122, berjudul "Industri Karet Lembaran dan Crepe Rubber", mencakup pengolahan karet dengan cara digiling sehingga menghasilkan karet dalam bentuk lembaran seperti lembaran karet halus (rubber sheet) dan lembaran karet berkeriput (crepe rubber).

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 22122?

Termasuk kegiatan pengolahan karet melalui penggilingan untuk menghasilkan lembaran karet, khususnya lembaran karet halus (rubber sheet) dan lembaran karet berkeriput (crepe rubber), sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa yang tidak termasuk dalam KBLI 22122?

Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan lembaran karet yang diasap (lihat kelompok 22121) dan pembuatan lembaran karet yang sudah ditambahkan zat aditif (lihat kelompok 22192) tidak termasuk dalam KBLI 22122.

Perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan apa yang tercantum?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "NIB". Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari; catatan bahwa jangka waktu tersebut merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.