KBLI 15209

Industri Alas Kaki Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki lainnya yang belum termasuk golongan manapun, seperti sepatu kesehatan dan sepatu lainnya, misalnya sepatu dari gedebog (pelepah batang pisang) dan eceng gondok. Termasuk industri gaiter, legging dan barang sejenisnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 15209
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 15209

KBLI 15209 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup berbagai kegiatan industri pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan, selain barang dari kulit seperti pakaian, alas kaki, koper, tas, dan sebagainya. KBLI ini menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor pengolahan produk kulit untuk keperluan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 15209

Ruang lingkup KBLI 15209 meliputi seluruh kegiatan industri yang berfokus pada pembuatan barang-barang dari kulit asli maupun kulit buatan, selain alas kaki, pakaian, dan aksesori utama. Kegiatan usaha dalam KBLI ini biasanya melibatkan proses pengolahan kulit mentah menjadi produk jadi yang siap dipasarkan, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor. Proses produksi dapat meliputi pemotongan, penjahitan, perakitan, hingga finishing produk berbahan dasar kulit.

Contoh Jenis Usaha KBLI 15209

Beberapa contoh jenis usaha yang tercakup dalam KBLI 15209 antara lain:

  • Pembuatan dompet dan ikat pinggang dari kulit
  • Industri sarung tangan kulit
  • Produksi tas kerja, tas sekolah, dan tas tangan dari kulit
  • Pembuatan pernak-pernik dan aksesori berbahan kulit seperti gantungan kunci, dompet kartu, dan penutup buku
  • Industri barang promosi berbahan dasar kulit
  • Pembuatan barang-barang dekoratif dari kulit

Seluruh usaha di atas wajib mencantumkan KBLI 15209 dalam dokumen perizinan usaha mereka.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri barang-barang dari kulit sesuai KBLI 15209 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pengajuan perizinan, mulai dari NIB (Nomor Induk Berusaha) hingga Izin Operasional dan Izin Komersial.

Dengan melakukan pendaftaran melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan legalitas yang diperlukan untuk menjalankan dan mengembangkan usaha secara sah. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi perizinan usaha melalui OSS juga memberikan perlindungan hukum serta kemudahan dalam mengakses fasilitas pemerintah, seperti insentif atau bantuan pengembangan usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 15209

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 15209. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 15209 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi ketentuan perizinan usaha yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk memperluas cakupan bisnisnya dalam satu legalitas usaha yang terintegrasi melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.