← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

15209 - Industri Alas Kaki Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alas kaki lainnya yang belum termasuk di 15201 s.d 15203, misalnya sepatu dari gedebok (pelepah batang pisang) dan eceng gondok, termasuk industri gaiter dan barang sejenisnya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan sepatu kesehatan ortopedi (lihat 32502).

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

15209 - Industri Alas Kaki Lainnya, 15209

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan dan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hilir serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. Penanggung Jawab bagian keuangan dan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 15209?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

15209

Industri Alas Kaki Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 15209: Industri Alas Kaki Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 15209.

Pengertian KBLI 15209

KBLI 15209 berjudul "Industri Alas Kaki Lainnya" dan mengelompokkan kegiatan pembuatan alas kaki yang tidak termasuk dalam kode 15201 sampai 15203. Pengertian ini berdasarkan uraian resmi yang menjadi acuan untuk memahami ruang lingkup kegiatan usaha yang dimaksud oleh KBLI tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 15209

Ruang lingkup KBLI 15209 meliputi pembuatan alas kaki lainnya yang belum tercakup pada 15201 s.d. 15203. Uraian resmi menyebutkan contoh bahan dan jenis produk yang termasuk, serta mengindikasikan bahwa kelompok ini juga memuat industri gaiter dan barang sejenisnya. Informasi ini merupakan sumber utama penentuan cakupan kegiatan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 15209

  • Pembuatan sepatu dari gedebok (pelepah batang pisang).
  • Pembuatan sepatu dari eceng gondok.
  • Industri gaiter dan barang sejenisnya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan sepatu kesehatan ortopedi. Kegiatan tersebut dibedakan dan dirujuk pada kode lain (lihat 32502 dalam uraian resmi). Selain itu, kegiatan yang sudah termasuk pada 15201 s.d. 15203 tidak termasuk dalam 15209.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pabrik atau bengkel yang memproduksi sepatu berbahan gedebok (pelepah batang pisang) untuk pasar lokal.
  • Usaha pembuatan alas kaki berbahan eceng gondok sebagai produk kerajinan.
  • Industri kecil atau rumah tangga yang membuat gaiter dan barang alas kaki sejenis sesuai uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan tingkat risiko yang berbeda berdasarkan skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah.
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah.
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah.
  • Usaha Besar — Tinggi.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 15209 adalah: Izin dan Sertifikat Standar. Informasi ini tercantum secara eksplisit dalam data KBLI yang digunakan sebagai sumber.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Catatan: informasi jangka waktu tersebut disajikan sebagai data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 untuk entri ini tercantum sebagai: 15209 - Industri Alas Kaki Lainnya, sesuai dengan data padanan yang tersedia.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan untuk KBLI 15209 menurut data adalah Tetap, yang menunjukkan tidak ada perubahan kode atau judul dalam pembaruan yang tercatat pada data tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi KBLI 15209 dan bukan termasuk 15201 s.d. 15203.
  2. Periksa apakah produk yang dibuat termasuk pengecualian yang disebutkan—misalnya sepatu kesehatan ortopedi—yang diklasifikasikan pada kode berbeda (lihat 32502 dalam uraian resmi).
  3. Perhatikan tingkat risiko yang berbeda berdasarkan skala usaha; data menunjukkan usaha besar memiliki tingkat risiko tinggi, sementara usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki tingkat risiko menengah rendah.
  4. Catat jenis perizinan berusaha yang tercantum: Izin dan Sertifikat Standar.
  5. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari menurut data, namun ini bukan jaminan terpenuhinya penerbitan dalam jangka waktu tersebut.
  6. Data KBLI ini tidak mencantumkan informasi teknis, persyaratan modal, luas lahan, jumlah tenaga kerja, persyaratan lingkungan, NIB, atau rincian prosedural lain. Jika informasi tersebut diperlukan, data yang digunakan tidak menyediakannya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 15209?

KBLI 15209 adalah klasifikasi untuk "Industri Alas Kaki Lainnya" yang mencakup pembuatan alas kaki yang tidak termasuk dalam 15201 s.d. 15203, dengan contoh seperti sepatu dari gedebok dan eceng gondok serta industri gaiter.

Apakah pembuatan sepatu kesehatan ortopedi termasuk dalam KBLI 15209?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan sepatu kesehatan ortopedi tidak termasuk dalam KBLI 15209 dan dirujuk pada kode lain (lihat 32502 dalam uraian resmi).

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 15209?

Data menyebutkan dua jenis perizinan berusaha: Izin dan Sertifikat Standar. Informasi ini berdasarkan data resmi yang digunakan.

Berapa lama penerbitan perizinan untuk KBLI ini?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagai data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.