← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

32502 - Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, serta Perlengkapan Ortopedi dan Prostetik

Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan untuk pemeriksaan kesehatan, operasi, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti alat-alat bor gigi, peralatan tes mata, jarum suntik, peralatan sterilisasi, peralatan pijat, peralatan pernapasan buatan, perlengkapan ortopedis dan prostetik (crutches, surgical belts dan trussers, serta korset dan sepatu ortopedis), termometer kedokteran, tungku pembakar laboratorium kedokteran gigi, mesin pembersihan ultrasonik laboratorium, peralatan sentrifus tipe laboratorium, pelat yang tetap berada di dalam tubuh secara permanen, misalnya untuk mengganti sebagian atau seluruh tulang, alat suntik, jarum suntik, kateter, cannulae dan sebagaiya, peralatan kedokteran gigi, gigi buatan dan sebagainya yang dibuat di laboratorium kedokteran gigi, mata buatan dari kaca dan peralatan tubuh palsu lainnya, seperti mata palsu, tengkorak palsu dan bagian-bagian dalam tubuh palsu, sepatu ortopedis yang dibuat sesuai ukuran alas kaki ortopedis dan sol khusus untuk mengoreksi kondisi ortopedis, dan peralatan elektromekanis untuk perawatan kulit. Kelompok ini juga mencakup pembuatan berbagai peralatan dan perlengkapan dalam bentuk instrumen bedah, seperti gunting, pinset, dan tang.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

15209 - Industri Alas Kaki Lainnya, 32502 - Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopaedic Dan Prosthetic, 15209

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan dan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hilir serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. Penanggung Jawab bagian keuangan dan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 32502?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

32502

Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, serta Perlengkapan Ortopedi dan Prostetik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 32502: Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, serta Perlengkapan Ortopedi dan Prostetik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32502.

Pengertian KBLI 32502

KBLI 32502 berjudul "Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, serta Perlengkapan Ortopedi dan Prostetik". Definisi resmi mengelompokkan kegiatan pembuatan peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pemeriksaan kesehatan, operasi, kedokteran gigi, kedokteran hewan, serta perlengkapan ortopedis dan prostetik.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32502

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan berbagai peralatan dan perlengkapan untuk pemeriksaan kesehatan, operasi, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, alat-alat bedah sederhana, serta perlengkapan ortopedis dan prostetik. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 32502

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan:

  • alat-alat bor gigi, peralatan tes mata, dan peralatan sterilisasi;
  • jarum suntik, alat suntik, kateter, cannulae, dan peralatan injeksi serupa;
  • peralatan pijat, peralatan pernapasan buatan, dan peralatan elektromekanis untuk perawatan kulit;
  • perlengkapan ortopedis dan prostetik seperti crutches, surgical belts, trussers, korset, dan sepatu ortopedis yang dibuat sesuai ukuran;
  • termometer kedokteran, tungku pembakar laboratorium kedokteran gigi, mesin pembersihan ultrasonik laboratorium, dan peralatan sentrifus tipe laboratorium;
  • pelat yang tetap berada di dalam tubuh secara permanen untuk mengganti sebagian atau seluruh tulang;
  • peralatan kedokteran gigi yang dibuat di laboratorium kedokteran gigi, termasuk gigi buatan;
  • mata buatan dari kaca serta bagian tubuh palsu lain seperti mata palsu dan tengkorak palsu;
  • instrumen bedah dalam bentuk gunting, pinset, dan tang.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kegiatan lain. Data yang dipakai tidak mencantumkan daftar pengecualian atau pemisahan kegiatan selain yang tercantum dalam uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • pabrik kecil yang memproduksi jarum suntik dan kateter;
  • workshop pembuatan sepatu ortopedis berdasarkan ukuran spesifik pelanggan;
  • laboratorium yang memproduksi gigi buatan dan peralatan laboratorium kedokteran gigi seperti mesin pembersihan ultrasonik;
  • pabrik yang memproduksi instrumen bedah sederhana seperti gunting bedah, pinset, dan tang.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Perhatian: data mencantumkan dua tingkat risiko untuk kategori Usaha Besar; kedua kombinasi tersebut dicatat sebagaimana tercantum dalam data tanpa interpretasi lebih lanjut.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Informasi ini disajikan sesuai data dan tidak memuat rincian prosedur penerbitan atau mekanisme pengajuan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi jangka waktu ini merupakan bagian dari data dan bukan pernyataan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 15209 - Industri Alas Kaki Lainnya
  • 32502 - Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopaedic Dan Prosthetic

Status Perubahan KBLI

Nilai jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah "-". Data tidak memberikan keterangan tambahan terkait makna simbol tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 32502, perhatikan hal-hal yang secara eksplisit tercantum dalam data:

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 32502; uraian resmi menjadi acuan ruang lingkup kegiatan.
  2. Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar"; data tidak memuat detail persyaratan teknis atau administratif untuk perizinan tersebut.
  3. Periksa tingkat risiko yang relevan berdasarkan skala usaha, karena data mencantumkan kombinasi risiko berbeda untuk skala usaha, termasuk dua entri untuk Usaha Besar.
  4. Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "7 Hari" sebagai informasi; data tidak menjamin penerbitan izin dalam jangka waktu tersebut.
  5. Informasi teknis, persyaratan lingkungan, modal, lokasi, tenaga kerja, atau persyaratan teknis lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa definisi singkat KBLI 32502?

KBLI 32502 adalah kategori untuk industri yang memproduksi peralatan dan perlengkapan kedokteran, kedokteran gigi, serta perlengkapan ortopedis dan prostetik sesuai uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Data menyebutkan dua jenis perizinan berusaha: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak merinci prosedur atau persyaratan untuk perizinan tersebut.

Berapa tingkat risiko untuk usaha di KBLI 32502?

Data mencantumkan beberapa kombinasi risiko menurut skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, Menengah semuanya "Menengah Rendah"; Usaha Besar tercantum sebagai "Menengah Rendah" dan juga sebagai "Tinggi".

Apakah uraian resmi menyebut kegiatan yang tidak termasuk?

Uraian resmi yang digunakan tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan.