Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan untuk pemeriksaan kesehatan, operasi, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti alat-alat bor gigi, peralatan tes mata, jarum suntik, peralatan sterilisasi, peralatan pijat, peralatan pernapasan buatan, perlengkapan ortopedis dan prostetik (crutches, surgical belts dan trussers, serta korset dan sepatu ortopedis), termometer kedokteran, tungku pembakar laboratorium kedokteran gigi, mesin pembersihan ultrasonik laboratorium, peralatan sentrifus tipe laboratorium, pelat yang tetap berada di dalam tubuh secara permanen, misalnya untuk mengganti sebagian atau seluruh tulang, alat suntik, jarum suntik, kateter, cannulae dan sebagaiya, peralatan kedokteran gigi, gigi buatan dan sebagainya yang dibuat di laboratorium kedokteran gigi, mata buatan dari kaca dan peralatan tubuh palsu lainnya, seperti mata palsu, tengkorak palsu dan bagian-bagian dalam tubuh palsu, sepatu ortopedis yang dibuat sesuai ukuran alas kaki ortopedis dan sol khusus untuk mengoreksi kondisi ortopedis, dan peralatan elektromekanis untuk perawatan kulit. Kelompok ini juga mencakup pembuatan berbagai peralatan dan perlengkapan dalam bentuk instrumen bedah, seperti gunting, pinset, dan tang.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
15209 - Industri Alas Kaki Lainnya, 32502 - Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopaedic Dan Prosthetic, 15209
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan dan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hilir serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. Penanggung Jawab bagian keuangan dan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
32502
Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, serta Perlengkapan Ortopedi dan Prostetik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32502.
KBLI 32502 berjudul "Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, serta Perlengkapan Ortopedi dan Prostetik". Definisi resmi mengelompokkan kegiatan pembuatan peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pemeriksaan kesehatan, operasi, kedokteran gigi, kedokteran hewan, serta perlengkapan ortopedis dan prostetik.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan berbagai peralatan dan perlengkapan untuk pemeriksaan kesehatan, operasi, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, alat-alat bedah sederhana, serta perlengkapan ortopedis dan prostetik. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan ruang lingkup ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan:
Uraian resmi yang digunakan tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kegiatan lain. Data yang dipakai tidak mencantumkan daftar pengecualian atau pemisahan kegiatan selain yang tercantum dalam uraian resmi.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko berikut:
Perhatian: data mencantumkan dua tingkat risiko untuk kategori Usaha Besar; kedua kombinasi tersebut dicatat sebagaimana tercantum dalam data tanpa interpretasi lebih lanjut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:
Informasi ini disajikan sesuai data dan tidak memuat rincian prosedur penerbitan atau mekanisme pengajuan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi jangka waktu ini merupakan bagian dari data dan bukan pernyataan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Nilai jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah "-". Data tidak memberikan keterangan tambahan terkait makna simbol tersebut.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 32502, perhatikan hal-hal yang secara eksplisit tercantum dalam data:
KBLI 32502 adalah kategori untuk industri yang memproduksi peralatan dan perlengkapan kedokteran, kedokteran gigi, serta perlengkapan ortopedis dan prostetik sesuai uraian resmi.
Data menyebutkan dua jenis perizinan berusaha: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak merinci prosedur atau persyaratan untuk perizinan tersebut.
Data mencantumkan beberapa kombinasi risiko menurut skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, Menengah semuanya "Menengah Rendah"; Usaha Besar tercantum sebagai "Menengah Rendah" dan juga sebagai "Tinggi".
Uraian resmi yang digunakan tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan.