KBLI 13921

Industri Barang Jadi Tekstil Untuk Keperluan Rumah Tangga

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang jadi tekstil, seperti selimut, seprei, taplak meja, sarung bantal, bed cover, gorden, handuk, sarung alas kursi, sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan tekstil, selubung mobil dan selimut listrik dan lain-lain. Sajadah/penutup lantai dari karpet/permadani dimasukkan dalam kelompok 13930.

Baca penjelasan lengkap KBLI 13921
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 13921

KBLI 13921 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan kain dari benang, bukan rajutan. KBLI ini termasuk dalam kategori industri tekstil dan produk tekstil, dengan fokus utama pada proses pengolahan benang menjadi kain melalui teknik menenun, menyulam, atau metode lain yang tidak termasuk rajutan. KBLI 13921 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di sektor tekstil, khususnya bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan aktivitas produksi kain.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13921

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 13921 meliputi seluruh proses produksi kain dari benang yang dilakukan secara industri. Proses tersebut dapat mencakup penenunan, penyulaman, pencelupan, hingga penyelesaian akhir kain, namun tidak termasuk proses pembuatan kain rajut. Kegiatan usaha ini dapat dilakukan dalam skala kecil, menengah, maupun besar, baik secara manual maupun menggunakan mesin industri. Dengan demikian, KBLI 13921 menjadi dasar bagi pelaku usaha dalam menentukan jenis izin yang harus dimiliki melalui sistem OSS.

Contoh Jenis Usaha KBLI 13921

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 13921 antara lain:

  • Industri penenunan kain katun
  • Industri penenunan kain sutra
  • Industri penenunan kain wol
  • Industri pembuatan kain dari serat sintetis (non-rajutan)
  • Industri kain campuran benang alami dan buatan

Semua usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 13921 dalam perizinan usaha mereka melalui OSS untuk memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi kain dari benang sesuai KBLI 13921 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Dengan OSS, proses pengajuan izin menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi dengan berbagai instansi terkait.

Perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha Industri (IUI), serta izin-izin lain yang relevan sesuai dengan skala dan aktivitas usaha. Dengan demikian, pelaku usaha KBLI 13921 dapat menjalankan usahanya secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 13921

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 13921. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 13921 dengan kode KBLI lainnya dalam satu perizinan usaha melalui OSS, selama kegiatan usahanya memang mencakup beberapa bidang yang berbeda namun masih dalam satu entitas hukum. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan dan memperluas jenis usaha yang dijalankan secara legal.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.