← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Lebur Cakupan, Hapus Kode

13921 - Industri Barang Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga

Kelompok ini mencakup pembuatan barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga/household made-up textile articles, seperti selimut, travelling rugs, seprai, taplak meja, sarung bantal, gorden, handuk, sarung alas kursi, sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan dengan tekstil sebagai bahan utama; permadani hiasan dinding dengan tenunan tangan (tapestry); laundry bag, cover tas, cover sepatu dari tekstil, gendongan bayi; selimut listrik; kelambu, baik yang mengandung insektisida atau tidak; lap pembersih, serbet piring. Sajadah/penutup lantai dari karpet/permadani dimasukkan dalam kelompok 13930.

Status Perubahan

Lebur Cakupan, Hapus Kode

Padanan KBLI 2020

13921 - Industri Barang Jadi Tekstil Untuk Keperluan Rumah Tangga, 13922 - Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman, 13924 - Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan a. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 13921?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

13921

Industri Barang Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 13921: Industri Barang Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13921.

Pengertian KBLI 13921

KBLI 13921 berjudul "Industri Barang Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga" dan mengacu pada kelompok kegiatan pembuatan barang jadi tekstil yang digunakan untuk keperluan rumah tangga, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi yang menjadi sumber utama penjelasan ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13921

Ruang lingkup KBLI 13921 meliputi pembuatan barang jadi tekstil untuk keperluan household made-up textile articles, yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan dengan tekstil sebagai bahan utama. Uraian resmi memberikan daftar jenis produk yang termasuk dalam kelompok ini sebagai acuan ruang lingkup.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 13921

  • Pembuatan selimut.
  • Pembuatan travelling rugs (karpet perjalanan).
  • Pembuatan seprai.
  • Pembuatan taplak meja.
  • Pembuatan sarung bantal.
  • Pembuatan gorden.
  • Pembuatan handuk.
  • Pembuatan sarung alas kursi.
  • Pembuatan sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan atau penjahitan berbahan tekstil (kecuali yang disebutkan sebagai pengecualian).
  • Pembuatan permadani hiasan dinding dengan tenunan tangan (tapestry).
  • Pembuatan laundry bag, cover tas, cover sepatu dari tekstil, gendongan bayi.
  • Pembuatan selimut listrik.
  • Pembuatan kelambu, baik yang mengandung insektisida atau tidak.
  • Pembuatan lap pembersih dan serbet piring.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa sajadah/penutup lantai yang berasal dari karpet/permadani dimasukkan ke dalam kelompok KBLI lain (13930). Informasi lain mengenai kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan hanya sebagaimana tercantum pada uraian resmi ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 13921 antara lain usaha pembuatan selimut, pembuatan seprai, produksi gorden, produksi handuk, pembuatan taplak meja, pembuatan sarung bantal, produksi kelambu, pembuatan laundry bag dan cover tas dari tekstil, serta produksi lap pembersih dan serbet piring. Semua contoh tersebut diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyebutkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 13921 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Catatan: data menunjukkan bahwa satu skala usaha dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko; informasi ini mengindikasikan seluruh kombinasi yang tercantum dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 13921 adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Penjelasan lebih rinci mengenai persyaratan atau mekanisme penerbitan perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 13921 terhadap klasifikasi KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 13921 - Industri Barang Jadi Tekstil Untuk Keperluan Rumah Tangga
  • 13922 - Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
  • 13924 - Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman
  • 13929 - Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya

Status Perubahan KBLI

Data mencatat jenis perubahan untuk KBLI ini sebagai: "Hapus Kode, Lebur Cakupan". Informasi ini berasal langsung dari data perubahan yang disediakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 13921, perhatikan kecocokan kegiatan usaha dengan uraian resmi—termasuk produk yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian—dan pengecualian yang disebutkan (mis. sajadah/penutup lantai dari karpet/permadani). Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Izin, NIB, dan Sertifikat Standar; rincian lebih lanjut tidak tersedia dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 13921?

KBLI 13921 adalah klasifikasi untuk "Industri Barang Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga" yang mencakup pembuatan barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga sesuai uraian resmi.

Produk apa saja yang termasuk dalam KBLI 13921?

Produk yang termasuk antara lain selimut, seprai, taplak meja, sarung bantal, gorden, handuk, sarung alas kursi, laundry bag, cover tas, gendongan bayi, selimut listrik, kelambu, lap pembersih, dan serbet piring—semua berdasarkan uraian resmi.

Apa yang perlu dibedakan dari KBLI 13921?

Sajadah atau penutup lantai yang berasal dari karpet/permadani dikategorikan dalam kelompok KBLI lain (13930) menurut uraian resmi; pengecualian lain hanya sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 13921 dan berapa jangka waktunya?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari", dan informasi jangka waktu ini merupakan data yang tersedia, bukan jaminan penerbitan.