Status Perubahan
Lebur Cakupan, Hapus Kode
Kelompok ini mencakup pembuatan barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga/household made-up textile articles, seperti selimut, travelling rugs, seprai, taplak meja, sarung bantal, gorden, handuk, sarung alas kursi, sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan dengan tekstil sebagai bahan utama; permadani hiasan dinding dengan tenunan tangan (tapestry); laundry bag, cover tas, cover sepatu dari tekstil, gendongan bayi; selimut listrik; kelambu, baik yang mengandung insektisida atau tidak; lap pembersih, serbet piring. Sajadah/penutup lantai dari karpet/permadani dimasukkan dalam kelompok 13930.
Status Perubahan
Lebur Cakupan, Hapus Kode
Padanan KBLI 2020
13921 - Industri Barang Jadi Tekstil Untuk Keperluan Rumah Tangga, 13922 - Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman, 13924 - Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan a. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
13921
Industri Barang Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13921.
KBLI 13921 berjudul "Industri Barang Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga" dan mengacu pada kelompok kegiatan pembuatan barang jadi tekstil yang digunakan untuk keperluan rumah tangga, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi yang menjadi sumber utama penjelasan ini.
Ruang lingkup KBLI 13921 meliputi pembuatan barang jadi tekstil untuk keperluan household made-up textile articles, yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan dengan tekstil sebagai bahan utama. Uraian resmi memberikan daftar jenis produk yang termasuk dalam kelompok ini sebagai acuan ruang lingkup.
Uraian resmi menyatakan bahwa sajadah/penutup lantai yang berasal dari karpet/permadani dimasukkan ke dalam kelompok KBLI lain (13930). Informasi lain mengenai kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan hanya sebagaimana tercantum pada uraian resmi ini.
Contoh usaha yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 13921 antara lain usaha pembuatan selimut, pembuatan seprai, produksi gorden, produksi handuk, pembuatan taplak meja, pembuatan sarung bantal, produksi kelambu, pembuatan laundry bag dan cover tas dari tekstil, serta produksi lap pembersih dan serbet piring. Semua contoh tersebut diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI.
Data menyebutkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 13921 sebagai berikut:
Catatan: data menunjukkan bahwa satu skala usaha dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko; informasi ini mengindikasikan seluruh kombinasi yang tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 13921 adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Penjelasan lebih rinci mengenai persyaratan atau mekanisme penerbitan perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 13921 terhadap klasifikasi KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Data mencatat jenis perubahan untuk KBLI ini sebagai: "Hapus Kode, Lebur Cakupan". Informasi ini berasal langsung dari data perubahan yang disediakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 13921, perhatikan kecocokan kegiatan usaha dengan uraian resmi—termasuk produk yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian—dan pengecualian yang disebutkan (mis. sajadah/penutup lantai dari karpet/permadani). Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Izin, NIB, dan Sertifikat Standar; rincian lebih lanjut tidak tersedia dalam data ini.
KBLI 13921 adalah klasifikasi untuk "Industri Barang Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga" yang mencakup pembuatan barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga sesuai uraian resmi.
Produk yang termasuk antara lain selimut, seprai, taplak meja, sarung bantal, gorden, handuk, sarung alas kursi, laundry bag, cover tas, gendongan bayi, selimut listrik, kelambu, lap pembersih, dan serbet piring—semua berdasarkan uraian resmi.
Sajadah atau penutup lantai yang berasal dari karpet/permadani dikategorikan dalam kelompok KBLI lain (13930) menurut uraian resmi; pengecualian lain hanya sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "7 Hari", dan informasi jangka waktu ini merupakan data yang tersedia, bukan jaminan penerbitan.