← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode, Hapus Kode

13922 - Industri Barang Tekstil dengan Bahan Pengisi

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang jadi tekstil dengan bahan pengisi (kapuk, dakron, bulu hewan, atau bahan sejenisnya), seperti bantal dan guling tidur, alas duduk dan sandaran kursi yang bukan merupakan bagian utama dari furnitur, selimut bulu angsa, bantal kursi/lantai (cushion/throw pillow), kantong tidur, bed cover, quilts, dan pouffes. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan bagian tekstil dari bantal elektrik, serta pembuatan bantal dan guling yang menyerupai boneka dan/atau menggunakan karakter mainan.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode, Hapus Kode

Padanan KBLI 2020

13921 - Industri Barang Jadi Tekstil Untuk Keperluan Rumah Tangga, 13923 - Industri Bantal dan Sejenisnya, 13924 - Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan a. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 13922?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

13922

Industri Barang Tekstil dengan Bahan Pengisi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 13922: Industri Barang Tekstil dengan Bahan Pengisi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13922.

Pengertian KBLI 13922

KBLI 13922 berjudul "Industri Barang Tekstil dengan Bahan Pengisi" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan pembuatan barang jadi tekstil yang menggunakan bahan pengisi seperti kapuk, dakron, bulu hewan, atau bahan sejenisnya. Contoh produk yang disebutkan dalam uraian resmi meliputi bantal dan guling tidur, alas duduk dan sandaran kursi yang bukan merupakan bagian utama dari furnitur, selimut bulu angsa, bantal kursi/lantai (cushion/throw pillow), kantong tidur, bed cover, quilts, dan pouffes.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13922

Ruang lingkup KBLI 13922 berdasarkan uraian resmi adalah produksi barang jadi tekstil yang dilengkapi bahan pengisi dengan spesifikasi jenis bahan pengisi yang disebutkan (kapuk, dakron, bulu hewan, atau bahan sejenisnya). Kelompok ini juga meliputi pembuatan bagian tekstil dari bantal elektrik serta bantal dan guling yang menyerupai boneka atau menggunakan karakter mainan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 13922

  • Pembuatan bantal dan guling tidur berisi kapuk, dakron, bulu hewan, atau bahan sejenis.
  • Pembuatan alas duduk dan sandaran kursi yang bukan merupakan bagian utama dari furnitur.
  • Pembuatan selimut bulu angsa.
  • Pembuatan bantal kursi/lantai (cushion/throw pillow) dan pouffes.
  • Pembuatan kantong tidur, bed cover, dan quilts.
  • Pembuatan bagian tekstil dari bantal elektrik.
  • Pembuatan bantal dan guling yang menyerupai boneka dan/atau menggunakan karakter mainan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau pernyataan "tidak termasuk". Oleh karena itu, uraian resmi harus dijadikan acuan utama untuk membedakan apakah suatu kegiatan masuk ke KBLI 13922. Untuk konteks historis, padanan dengan KBLI 2020 tercantum terpisah dalam data dan dapat menjadi rujukan saat membedakan klasifikasi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diklasifikasikan berdasarkan uraian resmi KBLI 13922 antara lain:

  • Usaha pembuatan bantal tidur yang diisi kapuk atau dakron.
  • Pembuatan guling yang menggunakan bahan pengisi serupa kapuk atau bulu hewan.
  • Pembuatan cushion atau throw pillow untuk dekorasi rumah.
  • Produksi bed cover, quilts, dan pouffes dengan bahan pengisi.
  • Pembuatan bagian tekstil untuk bantal elektrik.
  • Pembuatan bantal atau guling dengan desain menyerupai boneka atau berkarakter mainan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum sebagaimana dalam data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, jenis perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 13922 adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Pernyataan ini diambil langsung dari data dan dimaksudkan sebagai informasi mengenai jenis perizinan yang tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data adalah:

  • 13921 - Industri Barang Jadi Tekstil Untuk Keperluan Rumah Tangga
  • 13923 - Industri Bantal dan Sejenisnya
  • 13924 - Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman

Status Perubahan KBLI

Data mencatat jenis perubahan untuk entri ini sebagai: Hapus Kode, Recoding/Pindah Kode. Informasi ini diambil langsung dari data dan menunjukkan status perubahan klasifikasi dibandingkan versi sebelumnya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 13922, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi; perhatikan skala usaha karena kombinasi skala dan tingkat risiko berbeda-beda; perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin, NIB, dan Sertifikat Standar; jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari tetapi tidak dijamin berlaku untuk setiap kasus. Jika ada kebutuhan akan persyaratan teknis, modal, lokasi, atau aspek lain, data yang digunakan tidak mencantumkan informasi tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 13922?

KBLI 13922 adalah klasifikasi untuk industri barang tekstil dengan bahan pengisi, mencakup pembuatan produk seperti bantal, guling, cushion, bed cover, quilts, pouffes, serta bagian tekstil bantal elektrik dan bantal/guling berkarakter, sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 13922?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Izin, NIB, dan Sertifikat Standar.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan 7 Hari. Keterangan ini bersifat informatif sesuai data dan bukan jaminan penerbitan dalam waktu tersebut untuk setiap permohonan.

Bagaimana tingkat risikonya menurut skala usaha?

Data mencantumkan beberapa kombinasi: Usaha Mikro (Rendah dan Menengah Rendah), Usaha Kecil (Rendah dan Menengah Rendah), Usaha Menengah (Rendah dan Menengah Rendah), serta Usaha Besar (Tinggi).

Apa padanan KBLI 13922 pada KBLI 2020?

Padanan yang tercantum adalah 13921, 13923, dan 13924 sesuai daftar dalam data.