Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode, Hapus Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang jadi tekstil dengan bahan pengisi (kapuk, dakron, bulu hewan, atau bahan sejenisnya), seperti bantal dan guling tidur, alas duduk dan sandaran kursi yang bukan merupakan bagian utama dari furnitur, selimut bulu angsa, bantal kursi/lantai (cushion/throw pillow), kantong tidur, bed cover, quilts, dan pouffes. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan bagian tekstil dari bantal elektrik, serta pembuatan bantal dan guling yang menyerupai boneka dan/atau menggunakan karakter mainan.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode, Hapus Kode
Padanan KBLI 2020
13921 - Industri Barang Jadi Tekstil Untuk Keperluan Rumah Tangga, 13923 - Industri Bantal dan Sejenisnya, 13924 - Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan a. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
13922
Industri Barang Tekstil dengan Bahan Pengisi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13922.
KBLI 13922 berjudul "Industri Barang Tekstil dengan Bahan Pengisi" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan pembuatan barang jadi tekstil yang menggunakan bahan pengisi seperti kapuk, dakron, bulu hewan, atau bahan sejenisnya. Contoh produk yang disebutkan dalam uraian resmi meliputi bantal dan guling tidur, alas duduk dan sandaran kursi yang bukan merupakan bagian utama dari furnitur, selimut bulu angsa, bantal kursi/lantai (cushion/throw pillow), kantong tidur, bed cover, quilts, dan pouffes.
Ruang lingkup KBLI 13922 berdasarkan uraian resmi adalah produksi barang jadi tekstil yang dilengkapi bahan pengisi dengan spesifikasi jenis bahan pengisi yang disebutkan (kapuk, dakron, bulu hewan, atau bahan sejenisnya). Kelompok ini juga meliputi pembuatan bagian tekstil dari bantal elektrik serta bantal dan guling yang menyerupai boneka atau menggunakan karakter mainan.
Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau pernyataan "tidak termasuk". Oleh karena itu, uraian resmi harus dijadikan acuan utama untuk membedakan apakah suatu kegiatan masuk ke KBLI 13922. Untuk konteks historis, padanan dengan KBLI 2020 tercantum terpisah dalam data dan dapat menjadi rujukan saat membedakan klasifikasi.
Contoh usaha yang dapat diklasifikasikan berdasarkan uraian resmi KBLI 13922 antara lain:
Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum sebagaimana dalam data:
Berdasarkan data, jenis perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 13922 adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Pernyataan ini diambil langsung dari data dan dimaksudkan sebagai informasi mengenai jenis perizinan yang tercantum.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.
Padanan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data adalah:
Data mencatat jenis perubahan untuk entri ini sebagai: Hapus Kode, Recoding/Pindah Kode. Informasi ini diambil langsung dari data dan menunjukkan status perubahan klasifikasi dibandingkan versi sebelumnya.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 13922, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi; perhatikan skala usaha karena kombinasi skala dan tingkat risiko berbeda-beda; perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin, NIB, dan Sertifikat Standar; jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari tetapi tidak dijamin berlaku untuk setiap kasus. Jika ada kebutuhan akan persyaratan teknis, modal, lokasi, atau aspek lain, data yang digunakan tidak mencantumkan informasi tersebut.
KBLI 13922 adalah klasifikasi untuk industri barang tekstil dengan bahan pengisi, mencakup pembuatan produk seperti bantal, guling, cushion, bed cover, quilts, pouffes, serta bagian tekstil bantal elektrik dan bantal/guling berkarakter, sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Izin, NIB, dan Sertifikat Standar.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan 7 Hari. Keterangan ini bersifat informatif sesuai data dan bukan jaminan penerbitan dalam waktu tersebut untuk setiap permohonan.
Data mencantumkan beberapa kombinasi: Usaha Mikro (Rendah dan Menengah Rendah), Usaha Kecil (Rendah dan Menengah Rendah), Usaha Menengah (Rendah dan Menengah Rendah), serta Usaha Besar (Tinggi).
Padanan yang tercantum adalah 13921, 13923, dan 13924 sesuai daftar dalam data.