KBLI 13121

Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya)

Kelompok ini mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin (ATBM), alat tenun mesin (ATM) ataupun alat tenun lainnya, termasuk pembuatan sarung, kecuali industri kain tenun ikat. Usaha pertenunan karung goni dan karung lainnya dimasukkan dalam kelompok 13925, 13926, 13929.

Baca penjelasan lengkap KBLI 13121
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 13121

KBLI 13121 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha industri pemintalan benang dari serat tekstil. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia. Melalui KBLI 13121, pelaku usaha dapat mengidentifikasi jenis kegiatan usaha yang dijalankan serta memenuhi persyaratan administrasi sesuai regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13121

Ruang lingkup KBLI 13121 mencakup seluruh aktivitas industri yang berhubungan dengan pemintalan benang dari serat tekstil alami maupun buatan. Kegiatan ini meliputi proses pengolahan serat menjadi benang, baik serat kapas, wol, sutera, maupun serat sintetis seperti poliester dan rayon. Proses pemintalan dapat dilakukan secara mekanis ataupun otomatis menggunakan mesin-mesin pemintal modern sesuai standar industri tekstil.

Selain itu, KBLI 13121 juga mencakup pengolahan limbah hasil pemintalan yang dapat dimanfaatkan kembali menjadi bahan baku benang. Usaha yang bergerak di bidang ini harus memperhatikan aspek lingkungan dan menerapkan praktik produksi yang berkelanjutan.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 13121

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 13121 antara lain:

  • Industri pemintalan benang kapas untuk kebutuhan tekstil
  • Pabrik pemintalan benang dari serat sintetis seperti poliester atau nilon
  • Usaha pemintalan benang wol untuk industri garmen
  • Unit usaha pemintalan benang sutera alami
  • Pemintalan benang campuran dari beberapa jenis serat tekstil

Semua jenis usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 13121 saat mengurus perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang pemintalan benang wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS (Online Single Submission) adalah sistem terintegrasi nasional yang memudahkan proses perizinan usaha secara elektronik. Dengan OSS, proses pengajuan izin usaha menjadi lebih efisien, transparan, dan sesuai ketentuan pemerintah.

Untuk usaha dengan KBLI 13121, dokumen yang umumnya diperlukan meliputi identitas perusahaan, legalitas badan usaha, dokumen lingkungan, serta bukti kepemilikan atau penggunaan lokasi usaha. Setelah pendaftaran melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas utama dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 13121

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 13121. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 13121 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing KBLI.

Penggabungan KBLI ini penting untuk memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan lini bisnisnya, serta memastikan seluruh aktivitas usaha tercakup dalam perizinan yang diurus melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.