← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Lebur Cakupan

13122 - Pertenunan Tekstil Bukan dengan Mesin

Kelompok ini mencakup kegiatan pertenunan tekstil dengan gedogan dan alat tenun bukan mesin lainnya; pembuatan tenun ikat, songket, ulos, cual, ulap doyo, geringsing dengan alat tenun bukan mesin.

Status Perubahan

Lebur Cakupan

Padanan KBLI 2020

13121 - Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya), 13122 - Industri Kain Tenun Ikat, 13123 - Industri Bulu Tiruan Tenunan

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 13122?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

13122

Pertenunan Tekstil Bukan dengan Mesin

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 13122: Pertenunan Tekstil Bukan dengan Mesin

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13122.

Pengertian KBLI 13122

KBLI 13122 berjudul Pertenunan Tekstil Bukan dengan Mesin. Kelompok ini mengklasifikasikan kegiatan usaha yang melakukan pertenunan tekstil menggunakan gedogan dan alat tenun bukan mesin lainnya, termasuk pembuatan tenun ikat, songket, ulos, cual, ulap doyo, dan geringsing dengan alat tenun bukan mesin.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13122

Ruang lingkup resmi KBLI 13122 mengikuti uraian resmi: kegiatan pertenunan tekstil dengan gedogan dan alat tenun bukan mesin lainnya; pembuatan tenun ikat, songket, ulos, cual, ulap doyo, geringsing dengan alat tenun bukan mesin. Uraian resmi ini menjadi rujukan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan termasuk dalam KBLI 13122.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 13122

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 13122 adalah:

  • Pertenunan tekstil dengan gedogan.
  • Pertenunan dengan alat tenun bukan mesin lainnya.
  • Pembuatan tenun ikat dengan alat tenun bukan mesin.
  • Pembuatan songket dengan alat tenun bukan mesin.
  • Pembuatan ulos dengan alat tenun bukan mesin.
  • Pembuatan cual dengan alat tenun bukan mesin.
  • Pembuatan ulap doyo dengan alat tenun bukan mesin.
  • Pembuatan geringsing dengan alat tenun bukan mesin.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 13122 tidak secara tegas mencantumkan daftar kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan. Informasi mengenai pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat dikategorikan di bawah KBLI 13122 diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain:

  • Produksi tenun ikat yang dibuat menggunakan alat tenun bukan mesin.
  • Pembuatan songket tradisional dengan alat tenun bukan mesin.
  • Pertenunan ulos yang dikerjakan dengan gedogan atau alat tenun bukan mesin lain.
  • Pembuatan ulap doyo dan geringsing dengan teknik tenun bukan mesin.
  • Produksi cual menggunakan alat tenun bukan mesin.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data risiko untuk KBLI 13122 mencantumkan beberapa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko. Semua kombinasi yang tercantum adalah:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Catatan: data menyajikan beberapa tingkat risiko untuk satu skala usaha; pemilihan tingkat risiko yang berlaku untuk entitas tertentu harus merujuk pada ketentuan penilaian risiko dan klasifikasi usaha yang relevan saat mendaftar melalui sistem perizinan berusaha.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 13122 adalah:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah tersebut dipakai sesuai data; detail persyaratan teknis, tata cara penerbitan, dan kewajiban terkait masing‑masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini hanya merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus atau skala usaha.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 13122 dengan KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 13121 - Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya)
  • 13122 - Industri Kain Tenun Ikat
  • 13123 - Industri Bulu Tiruan Tenunan

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 13122 adalah: Lebur Cakupan. Informasi ini berasal dari data perubahan yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Beberapa hal yang perlu diperhatikan berdasarkan data resmi:

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 13122 (pertenunan dengan gedogan atau alat tenun bukan mesin, termasuk tenun ikat, songket, ulos, cual, ulap doyo, geringsing).
  2. Periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum untuk menentukan klasifikasi risiko yang relevan saat pendaftaran.
  3. Perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin, NIB, dan Sertifikat Standar; persyaratan rinci tiap perizinan tidak tercantum dalam data ini.
  4. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari menurut data, namun informasi tersebut bukan jaminan waktu penerbitan untuk semua kasus.
  5. Perhatikan padanan KBLI 2020 dan status perubahan (Lebur Cakupan) sebagai referensi klasifikasi historis dan perubahan cakupan kegiatan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 13122?

KBLI 13122 berjudul Pertenunan Tekstil Bukan dengan Mesin, mencakup pertenunan tekstil dengan gedogan dan alat tenun bukan mesin lainnya serta pembuatan tenun ikat, songket, ulos, cual, ulap doyo, dan geringsing dengan alat tenun bukan mesin.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 13122?

Kegiatan yang termasuk antara lain penggunaan gedogan dan alat tenun bukan mesin lainnya untuk membuat tenun ikat, songket, ulos, cual, ulap doyo, dan geringsing, sesuai uraian resmi.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 13122?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Izin, NIB, dan Sertifikat Standar.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan 7 Hari; informasi ini tercantum dalam data dan tidak merupakan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha pertenunan non-mesin?

Data mencantumkan beberapa kombinasi tingkat risiko menurut skala usaha, termasuk kombinasi untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. Daftar lengkap kombinasi tersedia pada bagian tingkat risiko di atas.