← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Lebur Cakupan

13121 - Pertenunan Tekstil dengan Mesin

Kelompok ini mencakup kegiatan pertenunan tekstil dengan alat tenun mesin (ATM) yang dapat dilakukan menggunakan berbagai macam material, baik material baru maupun material yang dipulihkan, seperti sutra, kapas, wol, serat tumbuhan atau serat buatan, serat kertas atau serat kaca, material limbah tekstil yang dipulihkan, atau serat tekstil baru. .

Status Perubahan

Lebur Cakupan

Padanan KBLI 2020

13121 - Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya), 13123 - Industri Bulu Tiruan Tenunan, 13121

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk tekstil hulu serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 13121?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

13121

Pertenunan Tekstil dengan Mesin

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 13121: Pertenunan Tekstil dengan Mesin

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 13121.

Pengertian KBLI 13121

KBLI 13121, berjudul Pertenunan Tekstil dengan Mesin, mengelompokkan kegiatan pertenunan menggunakan alat tenun mesin (ATM). Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan ini dapat dilakukan dengan berbagai macam material, baik material baru maupun material yang dipulihkan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 13121

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pertenunan tekstil dengan alat tenun mesin (ATM) menggunakan berbagai material. Uraian resmi disebutkan sebagai sumber utama ruang lingkup.

  • Sutra
  • Kapas
  • Wol
  • Serat tumbuhan atau serat buatan
  • Serat kertas atau serat kaca
  • Material limbah tekstil yang dipulihkan
  • Serat tekstil baru

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 13121

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah seluruh aktivitas pertenunan yang menggunakan alat tenun mesin (ATM) dan memanfaatkan material sesuai daftar ruang lingkup di atas. Pernyataan ini merujuk langsung pada uraian resmi tanpa penambahan kegiatan lain.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan pengecualian eksplisit atau frasa “tidak termasuk”. Untuk kebutuhan pembedaan, data padanan KBLI 2020 tercantum pada bagian padanan dan dapat menjadi referensi untuk membedakan entri sebelumnya.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pertenunan kain dari sutra dengan alat tenun mesin (ATM).
  • Pertenunan kain kapas menggunakan alat tenun mesin.
  • Pertenunan wol dengan mesin tenun.
  • Pertenunan menggunakan serat kaca atau serat kertas sebagai bahan baku.
  • Pertenunan hasil pemulihan dari material limbah tekstil yang dipulihkan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Tingkat risiko untuk KBLI 13121 tercantum dalam data sesuai kombinasi skala usaha berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko di atas disajikan sesuai data; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama dan data menunjukkan beberapa skala memiliki lebih dari satu tingkat risiko.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 13121 adalah:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar ini merupakan informasi yang tercantum dalam data; rincian persyaratan penerbitan perizinan tersebut tidak tercantum dalam uraian resmi yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 menurut data adalah sebagai berikut:

  • 13121 - Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya)
  • 13123 - Industri Bulu Tiruan Tenunan

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum pada data: Lebur Cakupan. Keterangan lebih lanjut mengenai implikasi perubahan tidak tercantum dalam uraian resmi yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sejajar dengan uraian resmi KBLI 13121, yaitu pertenunan dengan alat tenun mesin (ATM) dan material yang tercantum.
  2. Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data; beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko.
  3. Perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin, NIB, dan Sertifikat Standar; rincian persyaratan teknis atau administratif tidak tersedia dalam data.
  4. Jangka waktu penerbitan 7 Hari tercantum dalam data tetapi bukan jaminan penerbitan.
  5. Padanan KBLI 2020 disediakan untuk referensi pembedaan; uraian resmi tidak memberikan pengecualian eksplisit.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 13121?

KBLI 13121 berjudul "Pertenunan Tekstil dengan Mesin" dan mencakup kegiatan pertenunan tekstil dengan alat tenun mesin (ATM) menggunakan berbagai material baru maupun yang dipulihkan, sesuai uraian resmi.

Material apa saja yang termasuk dalam ruang lingkup?

Uraian resmi menyebutkan sutra, kapas, wol, serat tumbuhan atau serat buatan, serat kertas atau serat kaca, material limbah tekstil yang dipulihkan, dan serat tekstil baru sebagai material yang termasuk.

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI ini?

Data menyatakan perizinan berusaha yang terkait adalah Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan terperinci tidak tercantum dalam data.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Ini merupakan informasi yang disediakan dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.