KBLI 12099

Industri Bumbu Rokok Serta Kelengkapan Rokok Lainnya

Kelompok ini mencakup industri pengolahan tembakau yang belum diklasifikasikan ditempat lain, seperti industri homogenisasi atau rekonstitusi tembakau dan tembakau bersaus. Termasuk pembuatan bumbu rokok, serta kelengkapan rokok lainnya, seperti kelembak menyan, saus rokok/tembakau, uwur, klobot, kawung serta pembuatan filter.

Baca penjelasan lengkap KBLI 12099
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 12099

KBLI 12099 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kelompok usaha industri lainnya yang termasuk dalam pengolahan tembakau, namun tidak tercakup dalam kelompok KBLI lain yang lebih spesifik. Kode ini menjadi rujukan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan tembakau di luar industri rokok dan cerutu.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 12099

Ruang lingkup KBLI 12099 mencakup seluruh aktivitas pengolahan tembakau yang tidak termasuk dalam kategori pembuatan rokok, cerutu, atau produk tembakau lainnya yang telah memiliki kode KBLI tersendiri. Kegiatan usaha pada KBLI ini meliputi proses pengeringan, pencacahan, pencampuran, hingga pengemasan tembakau untuk keperluan industri atau konsumsi. Selain itu, KBLI 12099 juga mencakup usaha yang memproduksi tembakau olahan untuk bahan baku industri lain, seperti tembakau iris, tembakau rajangan, atau tembakau kering.

Contoh Jenis Usaha pada KBLI 12099

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 12099 antara lain:

  • Usaha pengolahan tembakau menjadi tembakau iris untuk konsumsi langsung.
  • Industri tembakau rajangan yang digunakan sebagai bahan baku rokok lintingan tangan.
  • Pabrik pengeringan dan fermentasi tembakau untuk kebutuhan industri.
  • Usaha pengemasan dan distribusi tembakau olahan non-rokok dan non-cerutu.

Setiap usaha yang melakukan aktivitas pengolahan tembakau selain pembuatan rokok dan cerutu, wajib mengacu pada KBLI 12099 dalam proses perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 12099

Seluruh pelaku usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan tembakau berdasarkan KBLI 12099 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial sesuai jenis usaha yang dijalankan. Melalui OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih transparan, cepat, dan efisien. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan teknis serta standar yang ditetapkan oleh pemerintah terkait pengolahan tembakau.

Ketentuan Penggabungan KBLI 12099

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 12099 dengan kode KBLI lain di dalam satu entitas usaha. Artinya, pelaku usaha dapat mengajukan lebih dari satu KBLI dalam proses perizinan usaha melalui OSS, selama kegiatan usaha yang dijalankan memang mencakup beberapa bidang yang relevan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis secara legal dan terintegrasi sesuai dengan kebutuhan pasar dan perkembangan usaha.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.