← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

12005 - Industri Bumbu Rokok

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bumbu rokok, seperti saus rokok/tembakau dan kapsul rokok.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

12099 - Industri Bumbu Rokok Serta Kelengkapan Rokok Lainnya, 12099

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan industri hasil tembakau 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian, dalam hal produk yang dihasilkan dikenakan ketentuan SNI Wajib dan/atau Spesifikasi Teknis Wajib

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Melakukan pengujian dan memiliki Sertifikat hasil pengujian, untuk kandungan Tar dan/atau Nikotin tiap tiap varian produk sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan industri hasil tembakau 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian, dalam hal produk yang dihasilkan dikenakan ketentuan SNI Wajib dan/atau Spesifikasi Teknis Wajib

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Melakukan pengujian dan memiliki Sertifikat hasil pengujian, untuk kandungan Tar dan/atau Nikotin tiap tiap varian produk sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan industri hasil tembakau 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM, penanggung jawab bagian quality control dan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian, dalam hal produk yang dihasilkan dikenakan ketentuan SNI Wajib dan/atau Spesifikasi Teknis Wajib

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Melakukan pengujian dan memiliki Sertifikat hasil pengujian, untuk kandungan Tar dan/atau Nikotin tiap tiap varian produk sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan industri hasil tembakau 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM, penanggung jawab bagian quality control dan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities,yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian, dalam hal produk yang dihasilkan dikenakan ketentuan SNI Wajib dan/atau Spesifikasi Teknis Wajib

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Melakukan pengujian dan memiliki Sertifikat hasil pengujian, untuk kandungan Tar dan/atau Nikotin tiap tiap varian produk sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/ peralatan quality control secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 12005?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

12005

Industri Bumbu Rokok

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 12005: Industri Bumbu Rokok

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 12005.

Pengertian KBLI 12005

KBLI 12005 dengan judul resmi "Industri Bumbu Rokok" adalah klasifikasi kegiatan ekonomi yang, menurut uraian resmi, mencakup kegiatan pembuatan bumbu rokok. Uraian resmi menyebutkan contoh kegiatan dalam kelompok ini yaitu pembuatan saus rokok/tembakau dan pembuatan kapsul rokok.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 12005

Ruang lingkup KBLI 12005 dibatasi pada aktivitas pembuatan bumbu rokok sebagaimana tertulis dalam uraian resmi. Kegiatan yang termasuk ruang lingkup ini difokuskan pada produk bumbu yang digunakan pada rokok dan tembakau, dengan dua contoh eksplisit dalam uraian resmi: saus rokok/tembakau dan kapsul rokok.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 12005

  • Pembuatan bumbu rokok.
  • Pembuatan saus rokok/tembakau (sebagai contoh yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi).
  • Pembuatan kapsul rokok (sebagai contoh yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan, uraian resmi tidak secara eksplisit mencantumkan kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 12005. Jika diperlukan pembedaan lebih lanjut, data resmi yang tersedia saat ini tidak menyediakan daftar kegiatan yang dikecualikan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 12005 meliputi: produksi saus rokok/tembakau dan produksi kapsul rokok. Contoh-contoh ini diambil persis dari uraian resmi dan tidak dimodifikasi atau ditambahkan kegiatan lain di luar yang disebutkan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha yang berbeda. Untuk KBLI 12005, setiap kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 12005 adalah: Izin. Pernyataan ini merefleksikan data tanpa menambahkan keterangan prosedural atau kewajiban di luar yang tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 12005 dengan klasifikasi sebelumnya (KBLI 2020) adalah:

  • 12099 - Industri Bumbu Rokok Serta Kelengkapan Rokok Lainnya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 12005 adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan bahwa perubahan status berkaitan dengan pengkodean atau pemindahan kode dalam pembaruan KBLI.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan dengan kode KBLI 12005, perhatikan elemen-elemen yang tercantum dalam data resmi: kecocokan uraian resmi dengan kegiatan usaha (pembuatan bumbu rokok, termasuk saus rokok/tembakau dan kapsul rokok), padanan dengan KBLI 2020, jenis perubahan kode, tingkat risiko menurut skala usaha, perizinan berusaha yang disebutkan, serta jangka waktu penerbitan yang tercantum. Data yang tersedia harus dijadikan acuan karena tidak terdapat informasi tambahan dalam materi ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 12005?

KBLI 12005, berjudul "Industri Bumbu Rokok", mencakup kegiatan pembuatan bumbu rokok, dan uraian resmi menyebutkan contoh seperti saus rokok/tembakau dan kapsul rokok.

Apa saja contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 12005?

Contoh kegiatan yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi adalah pembuatan saus rokok/tembakau dan pembuatan kapsul rokok.

Bagaimana tingkat risikonya menurut skala usaha?

Data menunjukkan bahwa untuk KBLI 12005, seluruh skala usaha yang tercantum—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—memiliki tingkat risiko: Tinggi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 12005 dan berapa jangka waktunya?

Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan jangka waktu penerbitan yang tercatat dalam data adalah "7 Hari". Informasi mengenai jangka waktu tersebut disajikan sesuai data dan bukan jaminan penerbitan.