Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan cairan rokok elektrik dengan kandungan nikotin dan tanpa nikotin, baik untuk sistem tertutup (misalnya pod disposabel, kartrid) maupun untuk sistem terbuka yang dapat diisi ulang; memformulasikan, mencampur, dan mengemas cairan rokok elektrik dari bahan bakunya (nikotin, zat perasa, propilena glikol, gliserin nabati, dan aditif lainnya).
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
12099 - Industri Bumbu Rokok Serta Kelengkapan Rokok Lainnya, 20299 - Industri Barang Kimia Lainnya YTDL, 12099
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan industri hasil tembakau 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian, dalam hal produk yang dihasilkan dikenakan ketentuan SNI Wajib dan/atau Spesifikasi Teknis Wajib
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan pengujian dan memiliki Sertifikat hasil pengujian, untuk kandungan Tar dan/atau Nikotin tiap tiap varian produk sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan industri hasil tembakau 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian, dalam hal produk yang dihasilkan dikenakan ketentuan SNI Wajib dan/atau Spesifikasi Teknis Wajib
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan pengujian dan memiliki Sertifikat hasil pengujian, untuk kandungan Tar dan/atau Nikotin tiap tiap varian produk sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan industri hasil tembakau 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM, penanggung jawab bagian quality control dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian, dalam hal produk yang dihasilkan dikenakan ketentuan SNI Wajib dan/atau Spesifikasi Teknis Wajib
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan pengujian dan memiliki Sertifikat hasil pengujian, untuk kandungan Tar dan/atau Nikotin tiap tiap varian produk sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan industri hasil tembakau 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM, penanggung jawab bagian quality control dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities,yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian, dalam hal produk yang dihasilkan dikenakan ketentuan SNI Wajib dan/atau Spesifikasi Teknis Wajib
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
Jangka Waktu: 7 Hari
Melakukan pengujian dan memiliki Sertifikat hasil pengujian, untuk kandungan Tar dan/atau Nikotin tiap tiap varian produk sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/ peralatan quality control secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
20298
Industri Cairan Rokok Elektrik
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 20298.
KBLI 20298, berjudul "Industri Cairan Rokok Elektrik", mengklasifikasikan kegiatan industri yang berkaitan dengan pembuatan cairan untuk rokok elektrik baik yang mengandung nikotin maupun tanpa nikotin. Definisi resmi menekankan proses yang mencakup formulasi, pencampuran, dan pengemasan cairan rokok elektrik untuk sistem tertutup (misalnya pod disposabel, kartrid) serta untuk sistem terbuka yang dapat diisi ulang.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi seluruh rangkaian pembuatan cairan rokok elektrik dari bahan bakunya, termasuk nikotin, zat perasa, propilena glikol, gliserin nabati, dan aditif lainnya. Kegiatan mencakup produk untuk dua jenis sistem perangkat: sistem tertutup (produk pra-terisi seperti pod disposabel atau kartrid) dan sistem terbuka yang dapat diisi ulang oleh pengguna atau pihak ketiga.
Dalam data uraian resmi untuk KBLI 20298 tidak tercantum secara eksplisit daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Oleh karena itu, tidak ada pernyataan resmi tentang kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini di data yang digunakan.
Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha. Setiap skala usaha dapat terkait dengan lebih dari satu tingkat risiko sebagaimana tercantum di data:
Informasi ini menunjukkan ada variasi tingkat risiko tergantung karakteristik usaha; data tidak mengindikasikan bahwa seluruh skala memiliki tingkat risiko yang sama.
Jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 20298 adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Dalam konteks perizinan berusaha berbasis risiko (OSS), kedua istilah tersebut merupakan bagian dari jenis perizinan yang tercatat di data sumber. Data tidak merinci langkah administratif atau dokumen yang diperlukan untuk memperoleh perizinan tersebut.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini merupakan keterangan dari data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah sebagai berikut:
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 20298 adalah "Pecah Kode". Informasi ini berasal langsung dari data perubahan yang disediakan.
KBLI 20298, "Industri Cairan Rokok Elektrik", mencakup kegiatan pembuatan, formulasi, pencampuran, dan pengemasan cairan rokok elektrik, baik yang mengandung nikotin maupun tanpa nikotin, untuk sistem tertutup dan sistem terbuka yang dapat diisi ulang.
Kegiatan yang termasuk meliputi pembuatan cairan nikotin dan tanpa nikotin, formulasi dan pencampuran bahan baku (nikotin, zat perasa, propilena glikol, gliserin nabati, aditif), serta pengemasan untuk sistem tertutup dan penyediaan cairan untuk sistem terbuka.
Data menyebutkan dua jenis perizinan berusaha: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak merinci persyaratan atau prosedur perolehannya.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Keterangan ini berasal dari data dan tidak dapat dianggap sebagai jaminan penerbitan perizinan.