← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

20298 - Industri Cairan Rokok Elektrik

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan cairan rokok elektrik dengan kandungan nikotin dan tanpa nikotin, baik untuk sistem tertutup (misalnya pod disposabel, kartrid) maupun untuk sistem terbuka yang dapat diisi ulang; memformulasikan, mencampur, dan mengemas cairan rokok elektrik dari bahan bakunya (nikotin, zat perasa, propilena glikol, gliserin nabati, dan aditif lainnya).

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

12099 - Industri Bumbu Rokok Serta Kelengkapan Rokok Lainnya, 20299 - Industri Barang Kimia Lainnya YTDL, 12099

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan industri hasil tembakau 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian, dalam hal produk yang dihasilkan dikenakan ketentuan SNI Wajib dan/atau Spesifikasi Teknis Wajib

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Melakukan pengujian dan memiliki Sertifikat hasil pengujian, untuk kandungan Tar dan/atau Nikotin tiap tiap varian produk sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan industri hasil tembakau 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian, dalam hal produk yang dihasilkan dikenakan ketentuan SNI Wajib dan/atau Spesifikasi Teknis Wajib

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Melakukan pengujian dan memiliki Sertifikat hasil pengujian, untuk kandungan Tar dan/atau Nikotin tiap tiap varian produk sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan industri hasil tembakau 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM, penanggung jawab bagian quality control dan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian, dalam hal produk yang dihasilkan dikenakan ketentuan SNI Wajib dan/atau Spesifikasi Teknis Wajib

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Melakukan pengujian dan memiliki Sertifikat hasil pengujian, untuk kandungan Tar dan/atau Nikotin tiap tiap varian produk sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan industri hasil tembakau 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM, penanggung jawab bagian quality control dan

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities,yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian, dalam hal produk yang dihasilkan dikenakan ketentuan SNI Wajib dan/atau Spesifikasi Teknis Wajib

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Melakukan pengujian dan memiliki Sertifikat hasil pengujian, untuk kandungan Tar dan/atau Nikotin tiap tiap varian produk sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

8

Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/ peralatan quality control secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 20298?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

20298

Industri Cairan Rokok Elektrik

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 20298: Industri Cairan Rokok Elektrik

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 20298.

Pengertian KBLI 20298

KBLI 20298, berjudul "Industri Cairan Rokok Elektrik", mengklasifikasikan kegiatan industri yang berkaitan dengan pembuatan cairan untuk rokok elektrik baik yang mengandung nikotin maupun tanpa nikotin. Definisi resmi menekankan proses yang mencakup formulasi, pencampuran, dan pengemasan cairan rokok elektrik untuk sistem tertutup (misalnya pod disposabel, kartrid) serta untuk sistem terbuka yang dapat diisi ulang.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 20298

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi seluruh rangkaian pembuatan cairan rokok elektrik dari bahan bakunya, termasuk nikotin, zat perasa, propilena glikol, gliserin nabati, dan aditif lainnya. Kegiatan mencakup produk untuk dua jenis sistem perangkat: sistem tertutup (produk pra-terisi seperti pod disposabel atau kartrid) dan sistem terbuka yang dapat diisi ulang oleh pengguna atau pihak ketiga.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 20298

  • Pembuatan cairan rokok elektrik yang mengandung nikotin.
  • Pembuatan cairan rokok elektrik tanpa kandungan nikotin.
  • Formulasi dan pencampuran bahan baku seperti nikotin, zat perasa, propilena glikol, gliserin nabati, serta aditif lainnya untuk menghasilkan cairan rokok elektrik.
  • Pengemasan cairan rokok elektrik untuk sistem tertutup (misalnya pod disposabel, kartrid).
  • Penyediaan cairan untuk sistem terbuka yang dapat diisi ulang.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi untuk KBLI 20298 tidak tercantum secara eksplisit daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Oleh karena itu, tidak ada pernyataan resmi tentang kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini di data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Formulasi dan produksi cairan nikotin untuk pod disposabel yang sudah terisi.
  • Pencampuran basis (propilena glikol dan/atau gliserin nabati) dengan zat perasa dan aditif untuk cairan isi ulang pada sistem terbuka.
  • Pengemasan kartrid pra-isian untuk perangkat sistem tertutup.
  • Produksi cairan tanpa nikotin yang dirancang untuk dapat diisi ulang pada perangkat sistem terbuka.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha. Setiap skala usaha dapat terkait dengan lebih dari satu tingkat risiko sebagaimana tercantum di data:

  • Usaha Mikro: Menengah Rendah; Tinggi
  • Usaha Kecil: Menengah Rendah; Tinggi
  • Usaha Menengah: Menengah Rendah; Tinggi
  • Usaha Besar: Menengah Tinggi; Tinggi

Informasi ini menunjukkan ada variasi tingkat risiko tergantung karakteristik usaha; data tidak mengindikasikan bahwa seluruh skala memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Jenis perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 20298 adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Dalam konteks perizinan berusaha berbasis risiko (OSS), kedua istilah tersebut merupakan bagian dari jenis perizinan yang tercatat di data sumber. Data tidak merinci langkah administratif atau dokumen yang diperlukan untuk memperoleh perizinan tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini merupakan keterangan dari data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah sebagai berikut:

  • 12099 - Industri Bumbu Rokok Serta Kelengkapan Rokok Lainnya
  • 20299 - Industri Barang Kimia Lainnya YTDL

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 20298 adalah "Pecah Kode". Informasi ini berasal langsung dari data perubahan yang disediakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan aktivitas usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 20298, khususnya terkait cakupan produk (nikotin vs tanpa nikotin) dan jenis sistem perangkat (tertutup vs terbuka).
  • Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum; setiap kombinasi skala–risiko tercantum secara terpisah dalam data.
  • Catat jenis perizinan berusaha yang tercantum: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak merinci persyaratan administratif untuk masing‑masing jenis perizinan.
  • Periksa padanan KBLI 2020 jika diperlukan untuk penyesuaian klasifikasi, karena data menyediakan padanan kode sebelumnya.
  • Jangka waktu penerbitan yang disebutkan ("7 Hari") tercantum dalam data tetapi bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 20298?

KBLI 20298, "Industri Cairan Rokok Elektrik", mencakup kegiatan pembuatan, formulasi, pencampuran, dan pengemasan cairan rokok elektrik, baik yang mengandung nikotin maupun tanpa nikotin, untuk sistem tertutup dan sistem terbuka yang dapat diisi ulang.

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 20298?

Kegiatan yang termasuk meliputi pembuatan cairan nikotin dan tanpa nikotin, formulasi dan pencampuran bahan baku (nikotin, zat perasa, propilena glikol, gliserin nabati, aditif), serta pengemasan untuk sistem tertutup dan penyediaan cairan untuk sistem terbuka.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 20298?

Data menyebutkan dua jenis perizinan berusaha: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak merinci persyaratan atau prosedur perolehannya.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Keterangan ini berasal dari data dan tidak dapat dianggap sebagai jaminan penerbitan perizinan.