KBLI 10774
Industri Pengolahan Garam
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan garam dapur/konsumsi.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10774Pengertian KBLI 10774
KBLI 10774 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri pembuatan makanan dari buah-buahan dan sayuran yang diawetkan. KBLI ini menjadi acuan utama bagi pelaku usaha di sektor pengolahan makanan yang ingin menjalankan kegiatan produksi dengan bahan dasar buah atau sayuran yang melalui proses pengawetan. Penetapan KBLI 10774 juga memudahkan proses administrasi dan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10774
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 10774 meliputi seluruh proses produksi makanan berbahan utama buah-buahan dan sayuran yang diawetkan. Proses pengawetan dapat dilakukan melalui berbagai metode seperti pengalengan, pengeringan, pembekuan, atau penambahan bahan pengawet alami maupun kimiawi. Pelaku usaha yang bergerak di bidang ini wajib mengikuti standar mutu dan keamanan pangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain proses produksi, ruang lingkup KBLI 10774 juga mencakup pengemasan, penyimpanan, dan distribusi produk makanan olahan hasil pengawetan buah dan sayur. Kegiatan usaha ini sangat penting untuk mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan nilai tambah produk pertanian nasional.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10774
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10774 antara lain:
- Industri manisan buah kering seperti kismis, kurma, dan aprikot kering
- Usaha pengolahan sayuran kaleng seperti jagung manis, kacang polong, atau jamur kalengan
- Produksi buah-buahan beku seperti stroberi beku, mangga beku, dan nanas beku
- Industri pembuatan asinan dan acar dari buah dan sayuran
- Pengolahan puree atau pasta buah dan sayuran yang dikemas dalam kemasan tahan lama
Usaha-usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 10774 pada dokumen legalitasnya untuk memastikan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perizinan usaha yang berlaku.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 10774 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan portal resmi pemerintah Indonesia yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan secara daring, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, hingga perizinan operasional dan komersial.
Dengan menggunakan OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Pelaku usaha wajib mengajukan permohonan perizinan sesuai KBLI 10774 dan melengkapi dokumen persyaratan seperti data legalitas usaha, izin lingkungan, hingga sertifikasi keamanan pangan jika diperlukan. Ketaatan terhadap proses perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional dan kepastian hukum di bidang industri makanan olahan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10774
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10774. Pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 10774 dengan kode KBLI lain yang relevan selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketent
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.