Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan garam menjadi garam konsumsi beryodium.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
10774 - Industri Pengolahan Garam, 10774
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10772
Industri Garam Konsumsi Beryodium
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10772.
KBLI 10772, berjudul "Industri Garam Konsumsi Beryodium", menurut uraian resmi adalah kelompok kegiatan yang mencakup pengolahan garam menjadi garam konsumsi beryodium. Judul resmi dan uraian tersebut menjadi acuan utama untuk memahami ruang lingkup klasifikasi kegiatan ini.
Ruang lingkup KBLI 10772 terbatas pada kegiatan pengolahan garam menjadi garam konsumsi beryodium sebagaimana tercantum dalam uraian resmi. Uraian resmi tidak merinci proses teknis, tahapan produksi, atau elemen tambahan lainnya; oleh karena itu, penafsiran ruang lingkup harus berpegang pada kalimat resmi yang tersedia.
DATA KBLI yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 10772. Dalam catatan padanan tersedia referensi ke klasifikasi sebelumnya (lihat bagian padanan dengan KBLI 2020), namun uraian resmi tidak menyatakan kegiatan yang dikecualikan atau harus dipindahkan ke kode lain.
DATA KBLI tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko untuk KBLI 10772. Karena tidak ada kombinasi skala usaha dan risiko yang tercantum, tidak tersedia rincian mengenai level risiko pada skala usaha mikro, kecil, menengah, atau besar dalam data ini.
Dalam DATA KBLI, kolom perizinan berusaha berisi simbol "-" untuk KBLI 10772. Simbol tersebut merupakan isi data yang diberikan; data tidak memuat daftar perizinan berusaha spesifik yang terkait dengan kegiatan ini.
DATA KBLI mencantumkan nilai "-" pada bagian jangka waktu penerbitan untuk KBLI 10772. Informasi ini berarti bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan; bukan merupakan pernyataan mengenai kepastian atau jaminan waktu penerbitan perizinan apapun.
Padanan yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 10772 adalah: "10774 - Industri Pengolahan Garam". Ini merupakan referensi padanan dari versi KBLI sebelumnya sebagaimana dicatat dalam data.
Menurut DATA KBLI, jenis perubahan yang tercatat untuk entri ini adalah "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini mengindikasikan perubahan kode atau relokasi klasifikasi dari versi sebelumnya, sesuai catatan dalam data.
Sebelum menggunakan KBLI 10772 untuk tujuan pendaftaran atau klasifikasi usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan DATA KBLI: (1) gunakan judul resmi "Industri Garam Konsumsi Beryodium" dan uraian resmi sebagai acuan utama; (2) DATA KBLI tidak memuat daftar perizinan berusaha terkait—kolom perizinan berusaha bertanda "-"—jadi data tidak memberikan informasi persyaratan perizinan; (3) DATA KBLI tidak menyebut jangka waktu penerbitan; dan (4) tercantum padanan pada KBLI 2020 serta catatan perubahan berupa Recoding/Pindah Kode. Informasi tambahan di luar DATA KBLI ini tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.
KBLI 10772 berjudul "Industri Garam Konsumsi Beryodium" dan, menurut uraian resmi, mencakup kegiatan pengolahan garam menjadi garam konsumsi beryodium.
Yang termasuk adalah pengolahan garam menjadi garam konsumsi beryodium, sebagaimana dinyatakan dalam uraian resmi. DATA KBLI tidak merinci kegiatan lain selain itu.
DATA KBLI menunjukkan nilai "-" pada kolom perizinan berusaha untuk KBLI 10772, yang berarti tidak ada perizinan spesifik tercantum dalam data yang digunakan.
Padanan yang tercantum dalam DATA KBLI adalah "10774 - Industri Pengolahan Garam".