Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan garam menjadi garam industri berstandar pangan yang digunakan dalam proses pembuatan aneka makanan dan minuman. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan garam konsumsi beryodium, lihat kelompok 10772.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
10774 - Industri Pengolahan Garam, 20111 - Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor Dan Alkali, 10774
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10773
Industri Garam Industri Aneka Pangan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10773.
KBLI 10773 berjudul "Industri Garam Industri Aneka Pangan" dan didefinisikan sebagai kelompok kegiatan yang mencakup pengolahan garam menjadi garam industri berstandar pangan yang digunakan dalam proses pembuatan aneka makanan dan minuman.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pengolahan garam untuk menghasilkan produk garam industri yang memenuhi standar pangan dan ditujukan untuk proses pembuatan berbagai jenis makanan dan minuman.
Kegiatan yang termasuk adalah proses pengolahan garam hingga menjadi garam industri berstandar pangan yang digunakan sebagai bahan dalam produksi aneka makanan dan minuman sesuai uraian resmi KBLI 10773.
Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan garam konsumsi beryodium; kegiatan tersebut dibedakan dalam kelompok 10772. Informasi lain yang tidak tercantum dalam uraian resmi tidak boleh dianggap termasuk.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah fasilitas pengolahan garam yang memproduksi garam industri berstandar pangan untuk digunakan pada lini produksi makanan olahan atau minuman industri.
Data KBLI 10773 memuat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10773 adalah: Sertifikat Standar.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar "7 Hari". Informasi jangka waktu ini tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam periode tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercatat untuk KBLI 10773 adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 10773 adalah: "Recoding/Pindah Kode".
Sebelum memilih KBLI 10773, perhatikan bahwa uraian resmi hanya mencakup pengolahan garam menjadi garam industri berstandar pangan dan secara eksplisit mengecualikan pembuatan garam konsumsi beryodium (lihat kelompok 10772). Data juga mencantumkan kebutuhan perizinan berusaha berupa Sertifikat Standar dan mencantumkan jangka waktu penerbitan 7 Hari sebagai informasi saja. Informasi lain yang tidak tercantum dalam data tidak boleh diasumsikan berlaku.
KBLI 10773, "Industri Garam Industri Aneka Pangan", mencakup pengolahan garam menjadi garam industri berstandar pangan untuk digunakan dalam pembuatan aneka makanan dan minuman, sesuai uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyatakan kegiatan pembuatan garam konsumsi beryodium tidak termasuk dalam KBLI 10773 dan dibedakan pada kelompok 10772.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Catatan: angka ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.