← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

10773 - Industri Garam Industri Aneka Pangan

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan garam menjadi garam industri berstandar pangan yang digunakan dalam proses pembuatan aneka makanan dan minuman. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan garam konsumsi beryodium, lihat kelompok 10772.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

10774 - Industri Pengolahan Garam, 20111 - Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor Dan Alkali, 10774

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10773?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10773

Industri Garam Industri Aneka Pangan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10773: Industri Garam Industri Aneka Pangan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10773.

Pengertian KBLI 10773

KBLI 10773 berjudul "Industri Garam Industri Aneka Pangan" dan didefinisikan sebagai kelompok kegiatan yang mencakup pengolahan garam menjadi garam industri berstandar pangan yang digunakan dalam proses pembuatan aneka makanan dan minuman.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10773

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pengolahan garam untuk menghasilkan produk garam industri yang memenuhi standar pangan dan ditujukan untuk proses pembuatan berbagai jenis makanan dan minuman.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10773

Kegiatan yang termasuk adalah proses pengolahan garam hingga menjadi garam industri berstandar pangan yang digunakan sebagai bahan dalam produksi aneka makanan dan minuman sesuai uraian resmi KBLI 10773.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan garam konsumsi beryodium; kegiatan tersebut dibedakan dalam kelompok 10772. Informasi lain yang tidak tercantum dalam uraian resmi tidak boleh dianggap termasuk.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah fasilitas pengolahan garam yang memproduksi garam industri berstandar pangan untuk digunakan pada lini produksi makanan olahan atau minuman industri.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 10773 memuat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10773 adalah: Sertifikat Standar.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar "7 Hari". Informasi jangka waktu ini tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam periode tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercatat untuk KBLI 10773 adalah:

  • 10774 - Industri Pengolahan Garam
  • 20111 - Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor Dan Alkali

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 10773 adalah: "Recoding/Pindah Kode".

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 10773, perhatikan bahwa uraian resmi hanya mencakup pengolahan garam menjadi garam industri berstandar pangan dan secara eksplisit mengecualikan pembuatan garam konsumsi beryodium (lihat kelompok 10772). Data juga mencantumkan kebutuhan perizinan berusaha berupa Sertifikat Standar dan mencantumkan jangka waktu penerbitan 7 Hari sebagai informasi saja. Informasi lain yang tidak tercantum dalam data tidak boleh diasumsikan berlaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 10773?

KBLI 10773, "Industri Garam Industri Aneka Pangan", mencakup pengolahan garam menjadi garam industri berstandar pangan untuk digunakan dalam pembuatan aneka makanan dan minuman, sesuai uraian resmi.

Apakah pembuatan garam konsumsi beryodium termasuk dalam KBLI 10773?

Tidak. Uraian resmi menyatakan kegiatan pembuatan garam konsumsi beryodium tidak termasuk dalam KBLI 10773 dan dibedakan pada kelompok 10772.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 10773?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "7 Hari". Catatan: angka ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.