KBLI 10298
Industri pengolahan rumput laut
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan rumput laut menjadi rumput laut kering dan olahan (alkali treated caragenan chips), gelatin, agar-agar, karagenan dan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10298Pengertian KBLI 10298
KBLI 10298 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha pengolahan dan pengawetan produk ikan, krustasea, dan moluska lainnya, yang tidak termasuk dalam kategori khusus lainnya. KBLI 10298 menjadi rujukan utama bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan hasil perikanan dengan metode dan produk yang beragam. Kode ini ditetapkan oleh pemerintah sebagai standar klasifikasi untuk memudahkan identifikasi dan regulasi usaha dalam sektor perikanan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10298
Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 10298 meliputi berbagai aktivitas pengolahan ikan, krustasea (seperti udang, kepiting, lobster), dan moluska (seperti cumi-cumi, kerang, tiram) melalui proses selain pembekuan, penggaraman, pengasapan, atau pengalengan. Kegiatan usaha pada KBLI ini mencakup pengolahan dengan teknik pengeringan, fermentasi, atau kombinasi beberapa metode pengawetan dan pengolahan lainnya. Selain itu, KBLI 10298 juga mencakup usaha yang menghasilkan produk olahan berbasis ikan dan hasil laut yang dipasarkan dalam bentuk setengah jadi atau siap konsumsi, kecuali produk yang sudah dikategorikan dalam KBLI lain yang lebih spesifik.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10298
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10298 antara lain:
- Usaha pembuatan ikan asin kering dengan proses pengeringan alami atau mesin
- Pengolahan ikan fermentasi seperti pembuatan ikan peda atau ikan bekasam
- Produksi keripik ikan, abon ikan, atau produk camilan dari hasil laut lainnya
- Pembuatan pasta ikan, surimi, atau produk olahan ikan yang tidak dikalengkan atau dibekukan
- Usaha pengolahan hasil laut (krustasea dan moluska) menjadi produk olahan siap saji selain makanan kaleng atau beku
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang KBLI 10298 wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha yang berlaku di Indonesia. Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan platform resmi yang digunakan untuk mengurus perizinan usaha secara terintegrasi dan elektronik. Melalui OSS, pemilik usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal, serta perizinan berusaha lainnya yang relevan dengan bidang pengolahan dan pengawetan hasil perikanan. Proses perizinan melalui OSS memastikan bahwa usaha telah memenuhi standar keamanan pangan, lingkungan, serta ketentuan lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Selain NIB, pelaku usaha KBLI 10298 mungkin juga diwajibkan untuk mengurus izin operasional atau komersial tambahan, seperti sertifikat kelayakan pengolahan, izin edar produk pangan, dan dokumen lingkungan, tergantung pada skala dan jenis produk yang dihasilkan. Kepatuhan terhadap prosedur perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk mendukung legalitas dan keberlanjutan usaha di bidang ini.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10298
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan khusus terkait penggabungan KBLI 10298 dengan KBLI lainnya. Pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 10298 dengan kode KBLI lain dalam satu NIB, selama seluruh kegiatan usaha yang
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.