Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan olahan makanan dari rumput laut, seperti agar-agar, karagenan, dan nori lembaran/nori sheet.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
10298 - Industri pengolahan rumput laut, 10298
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit
Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan
Laporan kegiatan usaha
Seluruh PMDN
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan rencana usaha yang paling sedikit memuat:
Jangka Waktu: 5 Hari
Jenis usaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Sumber dan nilai investasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Jenis dan asal bahan baku
Jangka Waktu: 5 Hari
Sarana produksi yang digunakan
Jangka Waktu: 5 Hari
Tata letak dan gambaran proses produksi dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Wilayah pemasaran
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh PMDN
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan rencana usaha yang paling sedikit memuat:
Jangka Waktu: 5 Hari
Jenis usaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Sumber dan nilai investasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Jenis dan asal bahan baku
Jangka Waktu: 5 Hari
Sarana produksi yang digunakan
Jangka Waktu: 5 Hari
Tata letak dan gambaran proses produksi dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Wilayah pemasaran
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10798
Industri Bahan Makanan dari Rumput Laut
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10798.
KBLI 10798 berjudul "Industri Bahan Makanan dari Rumput Laut". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan olahan makanan dari rumput laut, contoh yang disebutkan adalah agar-agar, karagenan, dan nori lembaran/nori sheet.
Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah pembuatan olahan makanan yang bersumber dari rumput laut dengan produk yang eksplisit disebutkan: agar-agar, karagenan, dan nori lembaran (nori sheet). Uraian resmi menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha masuk dalam KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah proses pembuatan olahan makanan dari rumput laut yang menghasilkan produk seperti agar-agar, karagenan, serta nori lembaran/nori sheet. Semua kegiatan usaha yang inti kegiatannya sama dengan uraian resmi dimasukkan dalam ruang lingkup KBLI ini.
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian. Karena itu, tidak ada daftar kegiatan yang perlu dibedakan menurut informasi resmi ini.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pabrik atau unit produksi yang membuat agar-agar dari rumput laut, pabrik ekstraksi atau formulasi karagenan, dan usaha yang memproduksi nori lembaran/nori sheet. Contoh-contoh ini berasal langsung dari produk yang disebutkan dalam uraian resmi.
Data KBLI mencantumkan beberapa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Catatan data: beberapa skala usaha tercatat memiliki lebih dari satu tingkat risiko dalam daftar ini. Informasi tersebut menunjukkan kombinasi yang tercantum dalam data resmi; pemilihan risiko untuk suatu usaha tertentu tidak dijabarkan lebih lanjut dalam data ini.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 10798 adalah:
Informasi ini disajikan persis seperti tercantum dalam data KBLI dan tidak menambahkan penjelasan prosedural atau institusional lebih lanjut.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari" dan "5 Hari". Informasi ini hanya merupakan pencantuman waktu sebagaimana tercantum dalam data dan bukan pernyataan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "10298 - Industri pengolahan rumput laut". Ini dicantumkan sesuai data sebagai padanan historis/pemetaan kode sebelumnya.
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI ini adalah "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan status perubahan pengkodean berdasarkan data yang disediakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 10798, perhatikan bahwa uraian resmi menentukan ruang lingkup kegiatan (pembuatan olahan makanan dari rumput laut seperti agar-agar, karagenan, dan nori lembaran). Pastikan kegiatan inti usaha sesuai dengan uraian resmi dan tinjau perizinan berusaha yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar). Selain itu, catat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data karena beberapa skala memiliki lebih dari satu tingkat risiko menurut daftar yang tersedia.
KBLI 10798 berjudul "Industri Bahan Makanan dari Rumput Laut" dan mencakup kegiatan pembuatan olahan makanan dari rumput laut seperti agar-agar, karagenan, dan nori lembaran/nori sheet sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Penjelasan lebih rinci mengenai prosedur atau persyaratan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "3 Hari" dan "5 Hari". Ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Ya. Padanan yang tercantum adalah "10298 - Industri pengolahan rumput laut", sesuai data yang digunakan.