← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

10798 - Industri Bahan Makanan dari Rumput Laut

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan olahan makanan dari rumput laut, seperti agar-agar, karagenan, dan nori lembaran/nori sheet.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

10298 - Industri pengolahan rumput laut, 10298

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pengolahan dari rumput laut menjadi rumput laut kering

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

4

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

3

Laporan kegiatan usaha

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh PMDN

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana usaha yang paling sedikit memuat:

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Jenis usaha

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Sumber dan nilai investasi

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Jenis dan asal bahan baku

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Sarana produksi yang digunakan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Tata letak dan gambaran proses produksi dan

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Wilayah pemasaran

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh PMDN

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana usaha yang paling sedikit memuat:

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Jenis usaha

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Sumber dan nilai investasi

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Jenis dan asal bahan baku

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Sarana produksi yang digunakan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Tata letak dan gambaran proses produksi dan

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Wilayah pemasaran

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 2

Pengolahan rumput laut menjadi olahan lainnya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10798?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10798

Industri Bahan Makanan dari Rumput Laut

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10798: Industri Bahan Makanan dari Rumput Laut

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10798.

Pengertian KBLI 10798

KBLI 10798 berjudul "Industri Bahan Makanan dari Rumput Laut". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan olahan makanan dari rumput laut, contoh yang disebutkan adalah agar-agar, karagenan, dan nori lembaran/nori sheet.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10798

Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah pembuatan olahan makanan yang bersumber dari rumput laut dengan produk yang eksplisit disebutkan: agar-agar, karagenan, dan nori lembaran (nori sheet). Uraian resmi menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha masuk dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10798

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah proses pembuatan olahan makanan dari rumput laut yang menghasilkan produk seperti agar-agar, karagenan, serta nori lembaran/nori sheet. Semua kegiatan usaha yang inti kegiatannya sama dengan uraian resmi dimasukkan dalam ruang lingkup KBLI ini.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian. Karena itu, tidak ada daftar kegiatan yang perlu dibedakan menurut informasi resmi ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pabrik atau unit produksi yang membuat agar-agar dari rumput laut, pabrik ekstraksi atau formulasi karagenan, dan usaha yang memproduksi nori lembaran/nori sheet. Contoh-contoh ini berasal langsung dari produk yang disebutkan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan beberapa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Catatan data: beberapa skala usaha tercatat memiliki lebih dari satu tingkat risiko dalam daftar ini. Informasi tersebut menunjukkan kombinasi yang tercantum dalam data resmi; pemilihan risiko untuk suatu usaha tertentu tidak dijabarkan lebih lanjut dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 10798 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini disajikan persis seperti tercantum dalam data KBLI dan tidak menambahkan penjelasan prosedural atau institusional lebih lanjut.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari" dan "5 Hari". Informasi ini hanya merupakan pencantuman waktu sebagaimana tercantum dalam data dan bukan pernyataan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "10298 - Industri pengolahan rumput laut". Ini dicantumkan sesuai data sebagai padanan historis/pemetaan kode sebelumnya.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI ini adalah "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan status perubahan pengkodean berdasarkan data yang disediakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 10798, perhatikan bahwa uraian resmi menentukan ruang lingkup kegiatan (pembuatan olahan makanan dari rumput laut seperti agar-agar, karagenan, dan nori lembaran). Pastikan kegiatan inti usaha sesuai dengan uraian resmi dan tinjau perizinan berusaha yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar). Selain itu, catat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data karena beberapa skala memiliki lebih dari satu tingkat risiko menurut daftar yang tersedia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 10798?

KBLI 10798 berjudul "Industri Bahan Makanan dari Rumput Laut" dan mencakup kegiatan pembuatan olahan makanan dari rumput laut seperti agar-agar, karagenan, dan nori lembaran/nori sheet sesuai uraian resmi.

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Penjelasan lebih rinci mengenai prosedur atau persyaratan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan menurut data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "3 Hari" dan "5 Hari". Ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Apakah ada padanan dengan KBLI 2020?

Ya. Padanan yang tercantum adalah "10298 - Industri pengolahan rumput laut", sesuai data yang digunakan.