← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

10298 - Pengolahan dan Pengawetan Rumput Laut

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan rumput laut, misalnya pengeringan rumput laut menjadi rumput laut kering. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan agar-agar, lihat kelompok 10798.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10298 - Industri pengolahan rumput laut, 10298

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pengolahan dari rumput laut menjadi rumput laut kering

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

4

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

3

Laporan kegiatan usaha

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh PMDN

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana usaha yang paling sedikit memuat:

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Jenis usaha

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Sumber dan nilai investasi

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Jenis dan asal bahan baku

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Sarana produksi yang digunakan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Tata letak dan gambaran proses produksi dan

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Wilayah pemasaran

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh PMDN

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana usaha yang paling sedikit memuat:

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Jenis usaha

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Sumber dan nilai investasi

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Jenis dan asal bahan baku

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Sarana produksi yang digunakan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Tata letak dan gambaran proses produksi dan

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Wilayah pemasaran

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 2

Pengolahan rumput laut menjadi olahan lainnya

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10298?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10298

Pengolahan dan Pengawetan Rumput Laut

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10298: Pengolahan dan Pengawetan Rumput Laut

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10298.

Pengertian KBLI 10298

KBLI 10298 berjudul Pengolahan dan Pengawetan Rumput Laut. Kode dan judul ini merujuk pada klasifikasi kegiatan usaha yang fokus pada pengolahan rumput laut sesuai uraian resmi yang tersedia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10298

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup kegiatan pengolahan rumput laut, misalnya pengeringan rumput laut menjadi rumput laut kering. Uraian resmi juga menyatakan batasan kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10298

  • Pengolahan rumput laut secara umum.
  • Pengeringan rumput laut menjadi rumput laut kering (contoh yang disebutkan dalam uraian resmi).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan agar-agar. Kegiatan pembuatan agar-agar diklasifikasikan pada kelompok lain (lihat kelompok 10798) dan dengan demikian perlu dibedakan dari KBLI 10298.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh yang tercantum dalam uraian resmi adalah proses pengeringan rumput laut menjadi rumput laut kering. Secara praktis, kegiatan semacam ini meliputi penerimaan rumput laut segar dari budidaya atau pemasok, dan pengolahan untuk menghasilkan produk rumput laut kering yang siap dijual atau diolah lebih lanjut oleh pihak lain. Penjelasan ini merujuk langsung pada contoh yang ada dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang harus diperhatikan—setiap kombinasi berikut tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi ini menunjukkan bahwa tingkat risiko berbeda-beda tergantung kombinasi skala usaha dan kategori risiko yang tercantum dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10298 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar ini sesuai dengan entri perizinan pada data KBLI dan disajikan persis sebagaimana tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah:

  • 3 Hari
  • 5 Hari

Catatan: informasi jangka waktu ini diambil dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 10298 adalah: "10298 - Industri pengolahan rumput laut".

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: "-". Data menampilkan simbol tersebut tanpa keterangan tambahan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 10298, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:

  1. Pastikan kegiatan utama usaha sesuai dengan uraian resmi (pengolahan rumput laut, misalnya pengeringan menjadi rumput laut kering).
  2. Perhatikan kegiatan yang secara eksplisit tidak termasuk, khususnya pembuatan agar-agar yang diklasifikasikan di kelompok lain.
  3. Periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum agar dapat memahami kategori risiko yang relevan untuk usaha Anda.
  4. Catat jenis perizinan yang tercantum dalam data (NIB dan Sertifikat Standar) dan jangka waktu penerbitan sebagaimana tercantum, dengan pemahaman bahwa jangka waktu tersebut bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pembuatan agar-agar termasuk dalam KBLI 10298?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan agar-agar; kegiatan tersebut diklasifikasikan pada kelompok lain (lihat kelompok 10798).

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 10298?

Menurut uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pengolahan rumput laut, dengan contoh pengeringan rumput laut menjadi rumput laut kering.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 10298?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Apa saja tingkat risiko yang mungkin berlaku untuk usaha di bawah KBLI 10298?

Data menyebut beberapa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko: Usaha Mikro (Menengah Rendah); Usaha Kecil (Rendah, Menengah Rendah); Usaha Menengah (Menengah Rendah, Menengah Tinggi); Usaha Besar (Menengah Rendah, Menengah Tinggi). Setiap kombinasi tercantum sebagaimana adanya dalam data.