Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan rumput laut, misalnya pengeringan rumput laut menjadi rumput laut kering. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan agar-agar, lihat kelompok 10798.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
10298 - Industri pengolahan rumput laut, 10298
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit
Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan
Laporan kegiatan usaha
Seluruh PMDN
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan rencana usaha yang paling sedikit memuat:
Jangka Waktu: 5 Hari
Jenis usaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Sumber dan nilai investasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Jenis dan asal bahan baku
Jangka Waktu: 5 Hari
Sarana produksi yang digunakan
Jangka Waktu: 5 Hari
Tata letak dan gambaran proses produksi dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Wilayah pemasaran
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh PMDN
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan rencana usaha yang paling sedikit memuat:
Jangka Waktu: 5 Hari
Jenis usaha
Jangka Waktu: 5 Hari
Sumber dan nilai investasi
Jangka Waktu: 5 Hari
Jenis dan asal bahan baku
Jangka Waktu: 5 Hari
Sarana produksi yang digunakan
Jangka Waktu: 5 Hari
Tata letak dan gambaran proses produksi dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Wilayah pemasaran
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan
Jangka Waktu: 5 Hari
Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk, dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/ HACCP untuk tujuan ekspor dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10298
Pengolahan dan Pengawetan Rumput Laut
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10298.
KBLI 10298 berjudul Pengolahan dan Pengawetan Rumput Laut. Kode dan judul ini merujuk pada klasifikasi kegiatan usaha yang fokus pada pengolahan rumput laut sesuai uraian resmi yang tersedia.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup kegiatan pengolahan rumput laut, misalnya pengeringan rumput laut menjadi rumput laut kering. Uraian resmi juga menyatakan batasan kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini.
Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan agar-agar. Kegiatan pembuatan agar-agar diklasifikasikan pada kelompok lain (lihat kelompok 10798) dan dengan demikian perlu dibedakan dari KBLI 10298.
Contoh yang tercantum dalam uraian resmi adalah proses pengeringan rumput laut menjadi rumput laut kering. Secara praktis, kegiatan semacam ini meliputi penerimaan rumput laut segar dari budidaya atau pemasok, dan pengolahan untuk menghasilkan produk rumput laut kering yang siap dijual atau diolah lebih lanjut oleh pihak lain. Penjelasan ini merujuk langsung pada contoh yang ada dalam uraian resmi.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang harus diperhatikan—setiap kombinasi berikut tercantum dalam data:
Informasi ini menunjukkan bahwa tingkat risiko berbeda-beda tergantung kombinasi skala usaha dan kategori risiko yang tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10298 adalah:
Daftar ini sesuai dengan entri perizinan pada data KBLI dan disajikan persis sebagaimana tercantum.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah:
Catatan: informasi jangka waktu ini diambil dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 10298 adalah: "10298 - Industri pengolahan rumput laut".
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: "-". Data menampilkan simbol tersebut tanpa keterangan tambahan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 10298, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan agar-agar; kegiatan tersebut diklasifikasikan pada kelompok lain (lihat kelompok 10798).
Menurut uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pengolahan rumput laut, dengan contoh pengeringan rumput laut menjadi rumput laut kering.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Data menyebut beberapa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko: Usaha Mikro (Menengah Rendah); Usaha Kecil (Rendah, Menengah Rendah); Usaha Menengah (Menengah Rendah, Menengah Tinggi); Usaha Besar (Menengah Rendah, Menengah Tinggi). Setiap kombinasi tercantum sebagaimana adanya dalam data.