KBLI 09100

Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa yang berkaitan dengan pertambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa eksplorasi pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional yaitu membuat observasi geologi, pemasangan alat pengeboran, perbaikan dan pembongkaran penyemenan sumur minyak dan sumur gas, pembuatan saluran sumur, pemompaan sumur produksi, penyumbatan dan penutupan sumur produksi, pengujian produksi, dismantling, pencairan dan regasifikasi gas alam untuk kebutuhan transportasi di lokasi pertambangan, pengeboran percobaan dalam rangka penyulingan minyak bumi dan gas alam dan jasa pemadam kebakaran ladang minyak bumi dan gas alam.

Baca penjelasan lengkap KBLI 09100
BPertambangan dan Penggalian

Pengertian KBLI 09100

KBLI 09100 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan jasa penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam. KBLI ini menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa pendukung eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas di Indonesia. Penetapan KBLI 09100 bertujuan untuk memberikan klasifikasi yang jelas serta mendukung proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 09100

Ruang lingkup KBLI 09100 mencakup berbagai jasa yang mendukung kegiatan pertambangan minyak dan gas, baik di darat maupun lepas pantai. Kegiatan dalam KBLI ini meliputi jasa pengeboran sumur minyak dan gas, penyemenan sumur, stimulasi produksi, pemasangan peralatan produksi, serta jasa pemeliharaan dan perbaikan sumur. Selain itu, KBLI 09100 juga mencakup jasa survei geologi dan geofisika yang berkaitan langsung dengan kegiatan eksplorasi minyak dan gas.

Contoh Jenis Usaha KBLI 09100

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 09100 antara lain:

  • Perusahaan jasa pengeboran sumur minyak dan gas bumi
  • Perusahaan jasa penyemenan dan stimulasi sumur minyak
  • Perusahaan jasa perawatan dan perbaikan sumur migas
  • Perusahaan jasa logging, perforasi, serta pemasangan peralatan produksi migas
  • Perusahaan jasa survei geologi dan geofisika untuk eksplorasi migas

Semua jenis usaha di atas wajib mengacu pada KBLI 09100 sebagai dasar klasifikasi kegiatan usaha mereka.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa penunjang pertambangan minyak dan gas bumi wajib memenuhi persyaratan perizinan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses perizinan usaha kini dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial secara efisien dan terintegrasi.

Kewajiban perizinan usaha melalui OSS mencakup pengisian data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan dokumen pendukung seperti izin lingkungan, teknis, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan dari instansi terkait. Penggunaan KBLI 09100 dalam OSS memastikan klasifikasi usaha sesuai dengan bidang jasa penunjang migas yang dijalankan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 09100

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan terkait penggabungan KBLI 09100 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 09100 dengan jenis usaha lain selama masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memudahkan diversifikasi usaha dan memberikan fleksibilitas dalam pengembangan bisnis di sektor jasa penunjang pertambangan minyak dan gas bumi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.