Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup - kegiatan jasa pengambilan minyak dan gas atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti: - jasa eksplorasi dalam hubungannya dengan pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional, contohnya membuat observasi geologi pada area tambang berprospek; - pengeboran dan pengeboran ulang; pemasangan alat pengeboran di lokasi pertambangan; perbaikan dan pembongkaran; penyemenan sumur minyak dan sumur gas; pembuatan saluran sumur; penyumbatan dan penutupan sumur; - pencairan dan regasifikasi gas alami untuk kebutuhan transportasi, dikerjakan di lokasi pertambangan; - jasa pemompaan dan penyaluran tambang atas dasar balas jasa atau kontrak; - uji Pengeboran percobaan dalam hubungannya dengan penyulingan minyak bumi dan gas. Kelompok ini juga mencakup - jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas. Subgolongan ini tidak mencakup - jasa operator pada ladang minyak bumi dan gas, lihat subgolongan 0610, 0620;
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
09100 - Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam, 09100
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 tahun
Jangka Waktu: 15 Hari
Laporan keuangan tahun terakhir untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 tahun
Jangka Waktu: 15 Hari
Akta perusahaan yang mencantumkan maksud dan tujuan sesuai ruang lingkup KBLI 09100
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat Pernyataan diatas materai mengenai komitmen kemampuan/kapasitas produk/jasa meliputi: a. Daftar Peralatan b. Daftar Tenaga kerja c. Daftar Pengalaman perusahaan (kecuali untuk perusahaan baru) dan pengalaman personil
Jangka Waktu: 15 Hari
Analisis manajemen risiko keselamatan Minyak dan Gas Bumi
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat Pernyataan diatas materai mengenai: a. Kesanggupan Badan Usaha terhadap pemenuhan: 1) Aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan perlindungan lingkungan hidup 2) Ketentuan peraturan perundang undangan b. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain c. Kebenaran atas dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang disampaikan Badan Usaha
Jangka Waktu: 15 Hari
Wajib mengikuti standar internasional, Standar Nasional Indonesia, dan standar lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 tahun
Jangka Waktu: 15 Hari
Laporan keuangan tahun terakhir untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 tahun
Jangka Waktu: 15 Hari
Akta perusahaan yang mencantumkan maksud dan tujuan sesuai ruang lingkup KBLI 09100
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat Pernyataan diatas materai mengenai komitmen kemampuan/kapasitas produk/jasa meliputi: a. Daftar Peralatan b. Daftar Tenaga kerja c. Daftar Pengalaman perusahaan (kecuali untuk perusahaan baru) dan pengalaman personil
Jangka Waktu: 15 Hari
Analisis manajemen risiko keselamatan Minyak dan Gas Bumi
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat Pernyataan diatas materai mengenai: a. Kesanggupan Badan Usaha terhadap pemenuhan: 1) Aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan perlindungan lingkungan hidup 2) Ketentuan peraturan perundang undangan b. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain c. Kebenaran atas dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang disampaikan Badan Usaha
Jangka Waktu: 15 Hari
Wajib mengikuti standar internasional, Standar Nasional Indonesia, dan standar lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 tahun
Jangka Waktu: 15 Hari
Laporan keuangan tahun terakhir untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 tahun
Jangka Waktu: 15 Hari
Akta perusahaan yang mencantumkan maksud dan tujuan sesuai ruang lingkup KBLI 09100
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat Pernyataan diatas materai mengenai komitmen kemampuan/kapasitas produk/jasa meliputi: a. Daftar Peralatan b. Daftar Tenaga kerja c. Daftar Pengalaman perusahaan (kecuali untuk perusahaan baru) dan pengalaman personil
Jangka Waktu: 15 Hari
Analisis manajemen risiko keselamatan Minyak dan Gas Bumi
Jangka Waktu: 15 Hari
Surat Pernyataan diatas materai mengenai: a. Kesanggupan Badan Usaha terhadap pemenuhan: 1) Aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan perlindungan lingkungan hidup 2) Ketentuan peraturan perundang undangan b. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain c. Kebenaran atas dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang disampaikan Badan Usaha
Jangka Waktu: 15 Hari
Wajib mengikuti standar internasional, Standar Nasional Indonesia, dan standar lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
09100
Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 09100.
KBLI 09100: Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam adalah klasifikasi kegiatan jasa yang menyokong pengambilan minyak bumi dan gas alam. Uraian resmi menyatakan kelompok ini meliputi berbagai jasa atas dasar balas jasa atau kontrak yang terkait langsung dengan kegiatan pengambilan minyak dan gas.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup jasa eksplorasi tradisional terkait pengambilan minyak atau gas (misalnya observasi geologi pada area berprospek), kegiatan pengeboran dan pengeboran ulang, pemasangan serta perbaikan alat pengeboran, penyemenan sumur minyak dan gas, pembuatan saluran sumur, penyumbatan dan penutupan sumur, pencairan dan regasifikasi gas alam untuk kebutuhan transportasi yang dikerjakan di lokasi pertambangan, jasa pemompaan dan penyaluran tambang atas dasar kontrak, uji pengeboran percobaan dalam hubungannya dengan penyulingan minyak bumi dan gas, serta jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas.
Uraian resmi menyatakan subgolongan ini tidak mencakup jasa operator pada ladang minyak bumi dan gas. Untuk kegiatan operator ladang minyak dan gas, uraian merujuk pada subgolongan lain (kode yang dicantumkan dalam uraian resmi: 0610, 0620). Dengan demikian, kegiatan operator ladang harus dibedakan dari aktivitas penunjang yang dicakup KBLI 09100.
Contoh kegiatan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI mencantumkan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum di data resmi:
Dalam data KBLI untuk kode 09100, perizinan berusaha yang tercantum adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil dari data resmi dan dicantumkan apa adanya sebagai perizinan yang terdaftar untuk KBLI ini.
Data resmi mencantumkan jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Catatan: angka ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data: "09100 - Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam".
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 09100: Tetap.
Ya. Uraian resmi menyebutkan pengeboran dan pengeboran ulang, serta pemasangan, perbaikan, dan pembongkaran alat pengeboran di lokasi pertambangan sebagai bagian dari kegiatan yang termasuk.
Tidak. Uraian resmi secara tegas menyatakan subgolongan ini tidak mencakup jasa operator pada ladang minyak bumi dan gas dan merujuk pada subgolongan lain (0610, 0620) untuk kegiatan operator.
Data resmi mencantumkan perizinan berusaha: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan sesuai data yang digunakan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Ini adalah informasi dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.