← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

09100 - Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam

Kelompok ini mencakup - kegiatan jasa pengambilan minyak dan gas atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti: - jasa eksplorasi dalam hubungannya dengan pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional, contohnya membuat observasi geologi pada area tambang berprospek; - pengeboran dan pengeboran ulang; pemasangan alat pengeboran di lokasi pertambangan; perbaikan dan pembongkaran; penyemenan sumur minyak dan sumur gas; pembuatan saluran sumur; penyumbatan dan penutupan sumur; - pencairan dan regasifikasi gas alami untuk kebutuhan transportasi, dikerjakan di lokasi pertambangan; - jasa pemompaan dan penyaluran tambang atas dasar balas jasa atau kontrak; - uji Pengeboran percobaan dalam hubungannya dengan penyulingan minyak bumi dan gas. Kelompok ini juga mencakup - jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas. Subgolongan ini tidak mencakup - jasa operator pada ladang minyak bumi dan gas, lihat subgolongan 0610, 0620;

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

09100 - Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam, 09100

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

$46

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Laporan keuangan tahun terakhir untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Akta perusahaan yang mencantumkan maksud dan tujuan sesuai ruang lingkup KBLI 09100

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Surat Pernyataan diatas materai mengenai komitmen kemampuan/kapasitas produk/jasa meliputi: a. Daftar Peralatan b. Daftar Tenaga kerja c. Daftar Pengalaman perusahaan (kecuali untuk perusahaan baru) dan pengalaman personil

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Analisis manajemen risiko keselamatan Minyak dan Gas Bumi

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Surat Pernyataan diatas materai mengenai: a. Kesanggupan Badan Usaha terhadap pemenuhan: 1) Aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan perlindungan lingkungan hidup 2) Ketentuan peraturan perundang undangan b. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain c. Kebenaran atas dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang disampaikan Badan Usaha

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Wajib mengikuti standar internasional, Standar Nasional Indonesia, dan standar lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Laporan keuangan tahun terakhir untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Akta perusahaan yang mencantumkan maksud dan tujuan sesuai ruang lingkup KBLI 09100

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Surat Pernyataan diatas materai mengenai komitmen kemampuan/kapasitas produk/jasa meliputi: a. Daftar Peralatan b. Daftar Tenaga kerja c. Daftar Pengalaman perusahaan (kecuali untuk perusahaan baru) dan pengalaman personil

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Analisis manajemen risiko keselamatan Minyak dan Gas Bumi

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Surat Pernyataan diatas materai mengenai: a. Kesanggupan Badan Usaha terhadap pemenuhan: 1) Aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan perlindungan lingkungan hidup 2) Ketentuan peraturan perundang undangan b. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain c. Kebenaran atas dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang disampaikan Badan Usaha

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Wajib mengikuti standar internasional, Standar Nasional Indonesia, dan standar lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Laporan keuangan tahun terakhir untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Akta perusahaan yang mencantumkan maksud dan tujuan sesuai ruang lingkup KBLI 09100

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Surat Pernyataan diatas materai mengenai komitmen kemampuan/kapasitas produk/jasa meliputi: a. Daftar Peralatan b. Daftar Tenaga kerja c. Daftar Pengalaman perusahaan (kecuali untuk perusahaan baru) dan pengalaman personil

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Analisis manajemen risiko keselamatan Minyak dan Gas Bumi

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Surat Pernyataan diatas materai mengenai: a. Kesanggupan Badan Usaha terhadap pemenuhan: 1) Aspek keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan perlindungan lingkungan hidup 2) Ketentuan peraturan perundang undangan b. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain c. Kebenaran atas dokumen persyaratan dan keterangan/pernyataan yang disampaikan Badan Usaha

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Wajib mengikuti standar internasional, Standar Nasional Indonesia, dan standar lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 09100?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

09100

Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 09100: Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 09100.

Pengertian KBLI 09100

KBLI 09100: Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam adalah klasifikasi kegiatan jasa yang menyokong pengambilan minyak bumi dan gas alam. Uraian resmi menyatakan kelompok ini meliputi berbagai jasa atas dasar balas jasa atau kontrak yang terkait langsung dengan kegiatan pengambilan minyak dan gas.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 09100

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup jasa eksplorasi tradisional terkait pengambilan minyak atau gas (misalnya observasi geologi pada area berprospek), kegiatan pengeboran dan pengeboran ulang, pemasangan serta perbaikan alat pengeboran, penyemenan sumur minyak dan gas, pembuatan saluran sumur, penyumbatan dan penutupan sumur, pencairan dan regasifikasi gas alam untuk kebutuhan transportasi yang dikerjakan di lokasi pertambangan, jasa pemompaan dan penyaluran tambang atas dasar kontrak, uji pengeboran percobaan dalam hubungannya dengan penyulingan minyak bumi dan gas, serta jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 09100

  • Jasa eksplorasi tradisional untuk pengambilan minyak dan gas (contoh: observasi geologi pada area tambang berprospek).
  • Pengeboran dan pengeboran ulang; pemasangan, perbaikan, dan pembongkaran alat pengeboran di lokasi pertambangan.
  • Penyemenan sumur minyak dan sumur gas; pembuatan saluran sumur; penyumbatan dan penutupan sumur.
  • Pencairan dan regasifikasi gas alam untuk kebutuhan transportasi, dikerjakan di lokasi pertambangan.
  • Jasa pemompaan dan penyaluran tambang atas dasar balas jasa atau kontrak.
  • Uji pengeboran percobaan yang berkaitan dengan penyulingan minyak bumi dan gas.
  • Jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan subgolongan ini tidak mencakup jasa operator pada ladang minyak bumi dan gas. Untuk kegiatan operator ladang minyak dan gas, uraian merujuk pada subgolongan lain (kode yang dicantumkan dalam uraian resmi: 0610, 0620). Dengan demikian, kegiatan operator ladang harus dibedakan dari aktivitas penunjang yang dicakup KBLI 09100.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:

  • Mengadakan observasi geologi pada area tambang berprospek sebagai bagian dari jasa eksplorasi tradisional.
  • Melaksanakan pengeboran dan pengeboran ulang serta pemasangan dan pembongkaran peralatan pengeboran di lokasi tambang.
  • Mengerjakan penyemenan sumur minyak atau gas serta pembuatan saluran sumur dan pekerjaan penyumbatan/penutupan sumur.
  • Melakukan pencairan dan regasifikasi gas alam di lokasi pertambangan untuk kebutuhan transportasi.
  • Menyediakan layanan pemompaan dan penyaluran tambang berdasarkan kontrak.
  • Melaksanakan uji pengeboran percobaan yang berkaitan dengan penyulingan minyak bumi dan gas.
  • Menyediakan jasa pemadam kebakaran khusus untuk ladang minyak dan gas.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum di data resmi:

  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI untuk kode 09100, perizinan berusaha yang tercantum adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil dari data resmi dan dicantumkan apa adanya sebagai perizinan yang terdaftar untuk KBLI ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data resmi mencantumkan jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Catatan: angka ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data: "09100 - Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam".

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 09100: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 09100, karena ruang lingkup KBLI ditetapkan berdasarkan uraian tersebut.
  • Perhatikan bahwa beberapa kegiatan yang berkaitan dengan ladang (operator) secara tegas tidak termasuk dan tercantum pada subgolongan lain (kode 0610, 0620) menurut uraian resmi.
  • Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar"; ini adalah informasi yang tersedia dalam data KBLI.
  • Jangka waktu penerbitan yang dicantumkan adalah 15 Hari sebagaimana tercatat dalam data, dan informasi ini merupakan catatan data bukan pemberitahuan kepastian.
  • Periksa kembali padanan dengan KBLI 2020 dan status perubahan ("Tetap") sebagaimana tercantum dalam data resmi sebelum mengambil keputusan pendaftaran.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah kegiatan pengeboran termasuk dalam KBLI 09100?

Ya. Uraian resmi menyebutkan pengeboran dan pengeboran ulang, serta pemasangan, perbaikan, dan pembongkaran alat pengeboran di lokasi pertambangan sebagai bagian dari kegiatan yang termasuk.

Apakah jasa operator ladang minyak dan gas termasuk KBLI 09100?

Tidak. Uraian resmi secara tegas menyatakan subgolongan ini tidak mencakup jasa operator pada ladang minyak bumi dan gas dan merujuk pada subgolongan lain (0610, 0620) untuk kegiatan operator.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 09100?

Data resmi mencantumkan perizinan berusaha: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan sesuai data yang digunakan.

Berapa lama jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 15 Hari. Ini adalah informasi dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.