KBLI 06202
Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
Kelompok ini mencakup usaha pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi termasuk lokasi di kawasan hutan. Termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya. Kegiatan pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik termasuk golongan pokok 35.
Baca penjelasan lengkap KBLI 06202Pengertian KBLI 06202
KBLI 06202 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha jasa penunjang pertambangan gas alam. KBLI ini ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan dalam pengklasifikasian jenis usaha di sektor jasa pertambangan, khususnya yang berhubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi gas alam. Penggunaan KBLI 06202 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah pelayanan perizinan berusaha di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 06202
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 06202 meliputi berbagai jasa penunjang yang berhubungan langsung dengan sektor pertambangan gas alam. Kegiatan ini mencakup penyediaan tenaga kerja, penyewaan alat berat, layanan pengeboran, serta aktivitas lain yang mendukung operasional pertambangan gas alam. Selain itu, jasa konsultasi, pemeliharaan peralatan, serta penyediaan logistik untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi gas alam juga termasuk dalam cakupan KBLI ini.
Contoh Jenis Usaha KBLI 06202
Beberapa contoh jenis usaha yang dapat diklasifikasikan ke dalam KBLI 06202 antara lain:
- Jasa penyewaan dan pengoperasian alat pengeboran gas alam
- Jasa konsultasi teknik pertambangan gas alam
- Penyediaan tenaga kerja khusus untuk proyek pertambangan gas alam
- Layanan pemeliharaan dan perbaikan peralatan pertambangan gas alam
- Jasa logistik dan transportasi peralatan pertambangan gas alam
Seluruh kegiatan usaha tersebut wajib didaftarkan dengan menggunakan kode KBLI 06202 pada saat pengajuan perizinan usaha melalui sistem OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai dengan KBLI 06202 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memfasilitasi proses pendaftaran, pengajuan izin usaha, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas usahanya, memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta mendapatkan kemudahan dalam mengurus berbagai izin lanjutan seperti izin lingkungan, izin lokasi, dan izin operasional lainnya yang relevan dengan sektor pertambangan gas alam.
Ketentuan Penggabungan KBLI 06202
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan terkait penggabungan KBLI 06202 dengan kode KBLI lainnya. Pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 06202 dengan KBLI lain sesuai kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan, selama memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha dalam menjalankan beberapa bidang usaha sekaligus dalam satu entitas hukum.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.