← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

06202 - Pengusahaan Tenaga Panas Bumi

Kelompok ini mencakup kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi, termasuk lokasi di kawasan hutan, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

06202 - Pengusahaan Tenaga Panas Bumi, 06202

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Panas Bumi

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Tahap Eksplorasi

Usaha Mikro

TinggiIzin Panas Bumi
Parameter & Kewenangan
1

Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

Kewenangan: 14

2

<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>

Kewenangan: 14

Persyaratan
1

Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

Jangka Waktu: 14 Hari

2

<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar

Jangka Waktu: 14 Hari

13

Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Panas Bumi
Parameter & Kewenangan
1

Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

Kewenangan: 14

2

<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>

Kewenangan: 14

Persyaratan
1

Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

Jangka Waktu: 14 Hari

2

<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar

Jangka Waktu: 14 Hari

13

Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Panas Bumi
Parameter & Kewenangan
1

Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

Kewenangan: 14

2

<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>

Kewenangan: 14

Persyaratan
1

Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

Jangka Waktu: 14 Hari

2

<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar

Jangka Waktu: 14 Hari

13

Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Panas Bumi
Parameter & Kewenangan
1

Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

Kewenangan: 14

2

<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>

Kewenangan: 14

Persyaratan
1

Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

Jangka Waktu: 14 Hari

2

<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar

Jangka Waktu: 14 Hari

13

Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Ruang Lingkup 2

Tahap Eksploitasi dan/ atau Pemanfaatan

Usaha Mikro

TinggiIzin Panas Bumi
Parameter & Kewenangan
1

Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

Kewenangan: 14

2

<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>

Kewenangan: 14

Persyaratan
1

Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

Jangka Waktu: 14 Hari

2

<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar

Jangka Waktu: 14 Hari

13

Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Panas Bumi
Parameter & Kewenangan
1

Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

Kewenangan: 14

2

<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>

Kewenangan: 14

Persyaratan
1

Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

Jangka Waktu: 14 Hari

2

<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar

Jangka Waktu: 14 Hari

13

Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Panas Bumi
Parameter & Kewenangan
1

Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

Kewenangan: 14

2

<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>

Kewenangan: 14

Persyaratan
1

Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

Jangka Waktu: 14 Hari

2

<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar

Jangka Waktu: 14 Hari

13

Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Panas Bumi
Parameter & Kewenangan
1

Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

Kewenangan: 14

2

<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>

Kewenangan: 14

Persyaratan
1

Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

Jangka Waktu: 14 Hari

2

<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar

Jangka Waktu: 14 Hari

13

Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Ruang Lingkup 3

Tahap Survei

Usaha Mikro

TinggiIzin Panas Bumi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

Jangka Waktu: 14 Hari

2

<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p> <ol type="a"> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li> </ol>

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar

Jangka Waktu: 14 Hari

13

Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Panas Bumi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

Jangka Waktu: 14 Hari

2

<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p> <ol type="a"> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li> </ol>

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar

Jangka Waktu: 14 Hari

13

Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Panas Bumi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

Jangka Waktu: 14 Hari

2

<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p> <ol type="a"> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li> </ol>

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar

Jangka Waktu: 14 Hari

13

Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Panas Bumi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

Jangka Waktu: 14 Hari

2

<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p> <ol type="a"> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li> </ol>

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku

Jangka Waktu: 14 Hari

10

Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia

Jangka Waktu: 14 Hari

11

Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya

Jangka Waktu: 14 Hari

12

Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar

Jangka Waktu: 14 Hari

13

Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan

Jangka Waktu: 14 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 06202?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

06202

Pengusahaan Tenaga Panas Bumi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 06202: Pengusahaan Tenaga Panas Bumi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 06202.

Pengertian KBLI 06202

KBLI 06202 berjudul "Pengusahaan Tenaga Panas Bumi". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi serta kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 06202

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi kegiatan pencarian (eksplorasi) dan pengeboran terkait tenaga panas bumi, termasuk pelaksanaan di kawasan hutan, serta aktivitas yang berhubungan sampai pada titik pemanfaatan tenaga panas bumi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 06202

  • Pencarian tenaga panas bumi (aktivitas eksplorasi untuk menemukan sumber panas bumi).
  • Pengeboran tenaga panas bumi (pekerjaan pengeboran sumur panas bumi).
  • Kegiatan pelaksanaan di kawasan hutan yang berkaitan dengan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi.
  • Kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya (aktivitas penunjang hingga titik pemanfaatan sesuai uraian resmi).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 06202. Uraian resmi hanya menyatakan cakupan kegiatan yang termasuk; informasi mengenai pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: usaha yang melakukan pencarian sumber panas bumi, kegiatan pengeboran sumur panas bumi untuk eksplorasi atau pengembangan, pelaksanaan pengeboran di lahan yang merupakan kawasan hutan, dan kegiatan operasional yang terkait hingga titik pemanfaatan tenaga panas bumi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI memuat informasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Menurut data KBLI, jenis perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 06202 adalah: "Izin". Data ini hanya menyajikan nama jenis perizinan; rincian persyaratan atau mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam dataset yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data KBLI menyebutkan jangka waktu penerbitan: 14 Hari. Informasi jangka waktu ini tercantum dalam data dan bukan pernyataan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data menunjukan kesetaraan dengan versi sebelumnya: "06202 - Pengusahaan Tenaga Panas Bumi" pada KBLI 2020.

Status Perubahan KBLI

Dalam data, jenis perubahan untuk KBLI 06202 tercatat sebagai: "Tetap".

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 06202, perhatikan kesesuaian antara kegiatan usaha yang akan dilakukan dengan uraian resmi, khususnya bahwa kegiatan meliputi pencarian, pengeboran, pelaksanaan di kawasan hutan (jika relevan), dan kegiatan sampai ke tempat pemanfaatan. Data juga menunjukkan bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan jangka waktu penerbitan yang tercatat adalah 14 Hari; rincian persyaratan dan mekanisme penerbitan tidak tersedia dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 06202?

KBLI 06202 berjudul "Pengusahaan Tenaga Panas Bumi" dan sesuai uraian resmi mencakup kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi serta kegiatan berhubungan sampai ke tempat pemanfaatannya, termasuk kegiatan di kawasan hutan.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 06202?

Yang termasuk adalah kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi, pelaksanaan di kawasan hutan jika relevan, serta kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke titik pemanfaatan, sesuai uraian resmi.

Bagaimana tingkat risikonya berdasarkan skala usaha?

Data mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 06202?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 06202 adalah "Izin". Rincian lebih lanjut mengenai persyaratan atau mekanisme penerbitan tidak dinyatakan dalam dataset ini.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 14 Hari. Ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.