Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi, termasuk lokasi di kawasan hutan, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
06202 - Pengusahaan Tenaga Panas Bumi, 06202
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Panas Bumi
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
Kewenangan: 14
<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>
Kewenangan: 14
Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
Jangka Waktu: 14 Hari
<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran
Jangka Waktu: 14 Hari
Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
Jangka Waktu: 14 Hari
Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia
Jangka Waktu: 14 Hari
Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
Kewenangan: 14
<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>
Kewenangan: 14
Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
Jangka Waktu: 14 Hari
<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran
Jangka Waktu: 14 Hari
Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
Jangka Waktu: 14 Hari
Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia
Jangka Waktu: 14 Hari
Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
Kewenangan: 14
<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>
Kewenangan: 14
Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
Jangka Waktu: 14 Hari
<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran
Jangka Waktu: 14 Hari
Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
Jangka Waktu: 14 Hari
Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia
Jangka Waktu: 14 Hari
Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
Kewenangan: 14
<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>
Kewenangan: 14
Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
Jangka Waktu: 14 Hari
<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran
Jangka Waktu: 14 Hari
Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
Jangka Waktu: 14 Hari
Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia
Jangka Waktu: 14 Hari
Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
Kewenangan: 14
<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>
Kewenangan: 14
Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
Jangka Waktu: 14 Hari
<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran
Jangka Waktu: 14 Hari
Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
Jangka Waktu: 14 Hari
Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia
Jangka Waktu: 14 Hari
Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
Kewenangan: 14
<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>
Kewenangan: 14
Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
Jangka Waktu: 14 Hari
<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran
Jangka Waktu: 14 Hari
Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
Jangka Waktu: 14 Hari
Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia
Jangka Waktu: 14 Hari
Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
Kewenangan: 14
<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>
Kewenangan: 14
Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
Jangka Waktu: 14 Hari
<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran
Jangka Waktu: 14 Hari
Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
Jangka Waktu: 14 Hari
Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia
Jangka Waktu: 14 Hari
Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
Kewenangan: 14
<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>
Kewenangan: 14
Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
Jangka Waktu: 14 Hari
<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p><br><ol type="a"><br> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li><br> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li><br></ol>
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran
Jangka Waktu: 14 Hari
Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
Jangka Waktu: 14 Hari
Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia
Jangka Waktu: 14 Hari
Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
Jangka Waktu: 14 Hari
<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p> <ol type="a"> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li> </ol>
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran
Jangka Waktu: 14 Hari
Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
Jangka Waktu: 14 Hari
Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia
Jangka Waktu: 14 Hari
Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
Jangka Waktu: 14 Hari
<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p> <ol type="a"> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li> </ol>
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran
Jangka Waktu: 14 Hari
Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
Jangka Waktu: 14 Hari
Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia
Jangka Waktu: 14 Hari
Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
Jangka Waktu: 14 Hari
<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p> <ol type="a"> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li> </ol>
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran
Jangka Waktu: 14 Hari
Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
Jangka Waktu: 14 Hari
Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia
Jangka Waktu: 14 Hari
Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat penetapan pemenang lelang atau surat penugasan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
Jangka Waktu: 14 Hari
<p>Bukti pemenuhan kewajiban pemenang lelang:</p> <ol type="a"> <li>Pembayaran kompensasi harga dasar data dan/atau harga data dan informasi panas bumi</li> <li>Penempatan komitmen eksplorasi bagi pemenang lelang sesuai ketentuan perundangan</li> </ol>
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pen gembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas bumi
Jangka Waktu: 14 Hari
Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup
Jangka Waktu: 14 Hari
Memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kom-petensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang panas bumi
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung kepada Menteri secara berkala atas: a. Rencana kerja dan rencana anggaran dan b. Realisasi pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran
Jangka Waktu: 14 Hari
Memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
Jangka Waktu: 14 Hari
Memahami dan menaati peraturan perundang undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku
Jangka Waktu: 14 Hari
Mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia
Jangka Waktu: 14 Hari
Mendorong pengembangan pemanfaatan Langsung panas Bumi pada Wilayah Kerjanya
Jangka Waktu: 14 Hari
Melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar
Jangka Waktu: 14 Hari
Menyampaikan rencana jangka panjang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan
Jangka Waktu: 14 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
06202
Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 06202.
KBLI 06202 berjudul "Pengusahaan Tenaga Panas Bumi". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi serta kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi kegiatan pencarian (eksplorasi) dan pengeboran terkait tenaga panas bumi, termasuk pelaksanaan di kawasan hutan, serta aktivitas yang berhubungan sampai pada titik pemanfaatan tenaga panas bumi.
Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 06202. Uraian resmi hanya menyatakan cakupan kegiatan yang termasuk; informasi mengenai pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tercantum dalam data ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: usaha yang melakukan pencarian sumber panas bumi, kegiatan pengeboran sumur panas bumi untuk eksplorasi atau pengembangan, pelaksanaan pengeboran di lahan yang merupakan kawasan hutan, dan kegiatan operasional yang terkait hingga titik pemanfaatan tenaga panas bumi.
Data KBLI memuat informasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah sebagai berikut:
Menurut data KBLI, jenis perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 06202 adalah: "Izin". Data ini hanya menyajikan nama jenis perizinan; rincian persyaratan atau mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam dataset yang digunakan.
Data KBLI menyebutkan jangka waktu penerbitan: 14 Hari. Informasi jangka waktu ini tercantum dalam data dan bukan pernyataan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum pada data menunjukan kesetaraan dengan versi sebelumnya: "06202 - Pengusahaan Tenaga Panas Bumi" pada KBLI 2020.
Dalam data, jenis perubahan untuk KBLI 06202 tercatat sebagai: "Tetap".
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 06202, perhatikan kesesuaian antara kegiatan usaha yang akan dilakukan dengan uraian resmi, khususnya bahwa kegiatan meliputi pencarian, pengeboran, pelaksanaan di kawasan hutan (jika relevan), dan kegiatan sampai ke tempat pemanfaatan. Data juga menunjukkan bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan jangka waktu penerbitan yang tercatat adalah 14 Hari; rincian persyaratan dan mekanisme penerbitan tidak tersedia dalam data ini.
KBLI 06202 berjudul "Pengusahaan Tenaga Panas Bumi" dan sesuai uraian resmi mencakup kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi serta kegiatan berhubungan sampai ke tempat pemanfaatannya, termasuk kegiatan di kawasan hutan.
Yang termasuk adalah kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi, pelaksanaan di kawasan hutan jika relevan, serta kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke titik pemanfaatan, sesuai uraian resmi.
Data mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Tinggi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 06202 adalah "Izin". Rincian lebih lanjut mengenai persyaratan atau mekanisme penerbitan tidak dinyatakan dalam dataset ini.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 14 Hari. Ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.