KBLI 03255

Pembesaran Tumbuhan Air Payau

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran tumbuhan air payau seperti rumput laut/Gracilaria dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 03255
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 03255

KBLI 03255 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang khusus mengatur kegiatan penangkapan ikan air tawar. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang berfokus pada penangkapan ikan di sungai, danau, waduk, rawa, atau perairan darat lainnya. KBLI 03255 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, sehingga setiap pelaku usaha di bidang ini wajib memahami pengertiannya secara jelas.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03255

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 03255 mencakup seluruh aktivitas yang berhubungan dengan penangkapan ikan di perairan air tawar. Hal ini meliputi:

  • Penangkapan ikan di sungai, danau, waduk, rawa, atau perairan darat lain
  • Pengumpulan, penyimpanan, dan pengangkutan hasil tangkapan ikan air tawar
  • Pengelolaan alat tangkap dan sarana pendukung lainnya
  • Kegiatan lain yang mendukung proses penangkapan ikan air tawar secara langsung

Seluruh kegiatan tersebut berada dalam cakupan KBLI 03255 dan wajib mengikuti ketentuan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS.

Contoh Jenis Usaha KBLI 03255

Berikut ini adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03255:

  • Usaha penangkapan ikan nila di waduk atau danau
  • Penangkapan ikan lele di sungai atau rawa
  • Penangkapan ikan mujair di perairan air tawar
  • Usaha kecil atau menengah yang melakukan penangkapan ikan konsumsi air tawar
  • Koperasi nelayan air tawar yang mengelola penangkapan dan pemasaran ikan hasil tangkapan

Setiap pelaku usaha yang melakukan aktivitas di bidang ini perlu memastikan usahanya telah sesuai dengan KBLI 03255 dan memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang penangkapan ikan air tawar dengan KBLI 03255 wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan secara terintegrasi, cepat, dan transparan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses perizinan melalui OSS meliputi:

  • Registrasi dan input data usaha sesuai KBLI 03255
  • Pengajuan dokumen pendukung, seperti identitas pelaku usaha dan lokasi usaha
  • Verifikasi oleh instansi terkait
  • Penerbitan NIB dan izin usaha penangkapan ikan air tawar

Memiliki perizinan usaha yang sah melalui OSS merupakan kewajiban utama agar usaha dapat berjalan dengan legal dan mendapat perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 03255

Berdasarkan informasi yang tersedia,

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.