Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembesaran tumbuhan air payau yang tidak dilindungi, seperti rumput laut/Gracilaria spp, termasuk pembenihan tumbuhan air payau. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan tumbuhan air payau yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan budi daya.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
03255 - Pembesaran Tumbuhan Air Payau, 03255
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Menerapkan cara budidaya ikan yang baik
Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Menerapkan cara budidaya ikan yang baik
1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi dan/atau 2. menggunakan tenaga kerja asing
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Rencana Usaha yang meliputi:
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kegiatan usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana tahapan kegiatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana teknologi yang digunakan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sarana usaha yang dimiliki
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pengadaan sarana usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Standar proses produksi pembesaran Tumbuhan air payau
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik
Jangka Waktu: 3 Hari
1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi dan/atau 2. menggunakan tenaga kerja asing
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Rencana Usaha yang meliputi:
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kegiatan usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana tahapan kegiatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana teknologi yang digunakan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sarana usaha yang dimiliki
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pengadaan sarana usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Standar proses produksi pembesaran Tumbuhan air payau
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
03233
Pembudidayaan Tumbuhan Air Payau yang Tidak Dilindungi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 03233.
KBLI 03233 berjudul "Pembudidayaan Tumbuhan Air Payau yang Tidak Dilindungi" dan mengacu pada kegiatan pembesaran serta pembenihan tumbuhan air payau yang tidak dilindungi. Uraian resmi menyebutkan contoh seperti rumput laut/Gracilaria spp dan mencakup tujuan budidaya terkait penyerapan serta penyimpanan karbon secara alami, termasuk penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi yang timbul dari kegiatan budi daya.
Ruang lingkup ditentukan oleh uraian resmi yang mencakup pembesaran tumbuhan air payau yang tidak dilindungi, pembenihan tumbuhan air payau, serta kegiatan budidaya yang diarahkan pada penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami. Ruang lingkup ini juga meliputi aktivitas penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan budi daya.
Judul dan uraian resmi menyatakan fokus pada tumbuhan air payau yang tidak dilindungi; dengan demikian kegiatan yang berkaitan dengan tumbuhan air yang dilindungi tidak termasuk dalam ruang lingkup yang tercantum untuk KBLI 03233. Selain itu, data yang digunakan tidak mencantumkan daftar lain aktivitas yang dikecualikan atau kode KBLI lain yang harus dibedakan secara rinci.
Data menyajikan tingkat risiko OSS berbasis skala usaha untuk KBLI 03233 sebagai berikut:
Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum di atas; tidak semua skala mempunyai tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 03233 adalah: Sertifikat Standar.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari". Informasi ini hanya merupakan keterangan waktu sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "03255 - Pembesaran Tumbuhan Air Payau".
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 03233 adalah: "Recoding/Pindah Kode".
KBLI 03233 adalah klasifikasi untuk "Pembudidayaan Tumbuhan Air Payau yang Tidak Dilindungi", mencakup pembesaran dan pembenihan tumbuhan air payau non-protected serta kegiatan budidaya yang berhubungan dengan penyerapan dan penyimpanan karbon dan penjualan kredit karbon sebagai hasil budi daya.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit mencantumkan pembenihan tumbuhan air payau sebagai bagian dari kegiatan yang termasuk dalam KBLI 03233.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar.
Untuk Usaha Menengah dan Usaha Besar, tingkat risikonya tercantum sebagai Menengah Tinggi.