← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

03233 - Pembudidayaan Tumbuhan Air Payau yang Tidak Dilindungi

Kelompok ini mencakup kegiatan pembesaran tumbuhan air payau yang tidak dilindungi, seperti rumput laut/Gracilaria spp, termasuk pembenihan tumbuhan air payau. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan tumbuhan air payau yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan budi daya.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

03255 - Pembesaran Tumbuhan Air Payau, 03255

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

2

Menerapkan cara budidaya ikan yang baik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

2

Menerapkan cara budidaya ikan yang baik

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi dan/atau 2. menggunakan tenaga kerja asing

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Rencana Usaha yang meliputi:

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Rencana kegiatan usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Rencana tahapan kegiatan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Rencana teknologi yang digunakan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Sarana usaha yang dimiliki

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Rencana pengadaan sarana usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Standar proses produksi pembesaran Tumbuhan air payau

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi dan/atau 2. menggunakan tenaga kerja asing

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana Usaha yang meliputi:

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Rencana kegiatan usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Rencana tahapan kegiatan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Rencana teknologi yang digunakan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Sarana usaha yang dimiliki

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Rencana pengadaan sarana usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Standar proses produksi pembesaran Tumbuhan air payau

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 03233?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

03233

Pembudidayaan Tumbuhan Air Payau yang Tidak Dilindungi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 03233: Pembudidayaan Tumbuhan Air Payau yang Tidak Dilindungi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 03233.

Pengertian KBLI 03233

KBLI 03233 berjudul "Pembudidayaan Tumbuhan Air Payau yang Tidak Dilindungi" dan mengacu pada kegiatan pembesaran serta pembenihan tumbuhan air payau yang tidak dilindungi. Uraian resmi menyebutkan contoh seperti rumput laut/Gracilaria spp dan mencakup tujuan budidaya terkait penyerapan serta penyimpanan karbon secara alami, termasuk penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi yang timbul dari kegiatan budi daya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03233

Ruang lingkup ditentukan oleh uraian resmi yang mencakup pembesaran tumbuhan air payau yang tidak dilindungi, pembenihan tumbuhan air payau, serta kegiatan budidaya yang diarahkan pada penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami. Ruang lingkup ini juga meliputi aktivitas penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan budi daya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 03233

  • Pembesaran tumbuhan air payau yang tidak dilindungi (contoh disebut: rumput laut/Gracilaria spp).
  • Pembenihan tumbuhan air payau.
  • Pembudidayaan tumbuhan air payau dengan tujuan penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami.
  • Penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi yang dihasilkan dari kegiatan budi daya tumbuhan air payau.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Judul dan uraian resmi menyatakan fokus pada tumbuhan air payau yang tidak dilindungi; dengan demikian kegiatan yang berkaitan dengan tumbuhan air yang dilindungi tidak termasuk dalam ruang lingkup yang tercantum untuk KBLI 03233. Selain itu, data yang digunakan tidak mencantumkan daftar lain aktivitas yang dikecualikan atau kode KBLI lain yang harus dibedakan secara rinci.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Usaha pembesaran rumput laut/Gracilaria spp untuk tujuan komersial (budidaya non-protected).
  • Usaha pembenihan tumbuhan air payau untuk suplai benih budidaya.
  • Proyek budidaya tumbuhan air payau yang diorganisasi untuk meningkatkan penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami.
  • Penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi yang berasal dari kegiatan budidaya tumbuhan air payau.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko OSS berbasis skala usaha untuk KBLI 03233 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum di atas; tidak semua skala mempunyai tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 03233 adalah: Sertifikat Standar.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari". Informasi ini hanya merupakan keterangan waktu sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "03255 - Pembesaran Tumbuhan Air Payau".

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 03233 adalah: "Recoding/Pindah Kode".

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, yaitu pembudidayaan tumbuhan air payau yang tidak dilindungi dan kegiatan pembenihan serta kegiatan terkait karbon jika relevan.
  • Perhatikan skala usaha karena tingkat risiko berbeda antara Usaha Mikro/Kecil dan Usaha Menengah/Besar.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; data tidak menyebutkan perizinan lain secara spesifik.
  • Informasi jangka waktu penerbitan tercantum dalam data namun bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 03233?

KBLI 03233 adalah klasifikasi untuk "Pembudidayaan Tumbuhan Air Payau yang Tidak Dilindungi", mencakup pembesaran dan pembenihan tumbuhan air payau non-protected serta kegiatan budidaya yang berhubungan dengan penyerapan dan penyimpanan karbon dan penjualan kredit karbon sebagai hasil budi daya.

Apakah usaha pembenihan termasuk dalam KBLI ini?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit mencantumkan pembenihan tumbuhan air payau sebagai bagian dari kegiatan yang termasuk dalam KBLI 03233.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar.

Berapa tingkat risiko untuk Usaha Menengah dan Besar?

Untuk Usaha Menengah dan Usaha Besar, tingkat risikonya tercantum sebagai Menengah Tinggi.