KBLI 03225

Budidaya Ikan Hias Air Tawar

Kelompok ini mencakup usaha pembenihan, pemeliharaan, pembesaran dan pemanenan ikan hias air tawar dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya seperti ikan diskus, botia, mas koki, mas koi, arwana, black ghost, cupang, silver dollar, palmas, rainbow, tetra, diamond tetra, barnabus fish dan manfish. Termasuk juga budidaya tanaman hias air tawar, seperti cabomba, egeria densa, cryptocoryne longicauda, anubias.

Baca penjelasan lengkap KBLI 03225
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 03225

KBLI 03225 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha Penangkapan Ikan Air Payau. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 03225 secara khusus mencakup aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan di perairan air payau, yaitu perairan yang merupakan campuran antara air laut dan air tawar, seperti laguna, muara sungai, dan rawa-rawa payau.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03225

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 03225 meliputi seluruh aktivitas penangkapan ikan di perairan air payau, baik menggunakan alat tangkap tradisional maupun modern. Kegiatan ini mencakup penangkapan berbagai jenis ikan konsumsi, ikan hias, dan biota air lainnya yang hidup di ekosistem air payau. Selain itu, ruang lingkupnya juga dapat mencakup proses pasca panen sederhana yang dilakukan di lokasi penangkapan, seperti pembersihan dan pendinginan ikan sebelum dipasarkan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 03225

Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03225 antara lain:

  • Usaha penangkapan ikan bandeng di muara sungai
  • Usaha penangkapan udang windu dan udang galah di rawa payau
  • Usaha pengambilan kepiting bakau di kawasan hutan mangrove
  • Usaha penangkapan ikan belanak dan ikan kakap di laguna
  • Penangkapan ikan hias air payau untuk kebutuhan ekspor

Seluruh kegiatan tersebut wajib mengacu pada kode KBLI 03225 saat mengurus perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 03225 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penangkapan ikan air payau wajib mengurus perizinan usaha sesuai KBLI 03225 melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan secara legal. Proses perizinan melalui OSS meliputi:

  • Registrasi dan pembuatan akun OSS
  • Pengisian data usaha dan pemilihan KBLI 03225
  • Pengajuan NIB dan izin usaha sektor kelautan dan perikanan
  • Memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan sesuai regulasi

Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan penangkapan ikan air payau secara sah dan mendapatkan perlindungan hukum serta kemudahan akses pendanaan maupun pemasaran.

Ketentuan Penggabungan KBLI 03225

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03225. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 03225 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan jenis kegiatan yang dijalankan. Penggabungan ini memungkinkan pelaku usaha untuk memper

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.