← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

03222 - Pembudidayaan Ikan Hias Air Tawar yang Tidak Dilindungi

Kelompok ini mencakup pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi, seperti diskus, botia, mas koki, mas koi, arwana, black ghost, cupang, silver dollar, palmas, rainbow, tetra, diamon tetra, barnabus fish, molly, platty, dan manfish. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

03225 - Budidaya Ikan Hias Air Tawar, 03226 - Pembenihan Ikan Air Tawar, 03225

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Gubernur

2

1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

2

Menerapkan cara budidaya ikan yang baik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

2

Menerapkan cara budidaya ikan yang baik

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi dan/atau 2. menggunakan tenaga kerja asing

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Rencana Usaha yang meliputi:

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Rencana kegiatan usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Rencana tahapan kegiatan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Rencana teknologi yang digunakan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Sarana usaha yang dimiliki

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Rencana pengadaan sarana usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Standar proses produksi budidaya ikan hias air tawar

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi dan/atau 2. menggunakan tenaga kerja asing

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Gubernur

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana Usaha yang meliputi:

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Rencana kegiatan usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Rencana tahapan kegiatan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Rencana teknologi yang digunakan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Sarana usaha yang dimiliki

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Rencana pengadaan sarana usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Standar proses produksi budidaya ikan hias air tawar

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 03222?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

03222

Pembudidayaan Ikan Hias Air Tawar yang Tidak Dilindungi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 03222: Pembudidayaan Ikan Hias Air Tawar yang Tidak Dilindungi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 03222.

Pengertian KBLI 03222

KBLI 03222 berjudul "Pembudidayaan Ikan Hias Air Tawar yang Tidak Dilindungi". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembudidayaan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi, termasuk berbagai tahap produksi seperti pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03222

Ruang lingkup sebagaimana tercantum dalam uraian resmi meliputi seluruh kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi. Kegiatan ini dapat dilaksanakan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 03222

Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang termasuk: pendederan; pemeliharaan; pembesaran; pembiakan atau pembenihan; dan pemanenan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi.

  • Contoh jenis ikan yang disebutkan dalam uraian resmi: diskus, botia, mas koki, mas koi, arwana, black ghost, cupang, silver dollar, palmas, rainbow, tetra, diamon tetra, barnabus fish, molly, platty, dan manfish.
  • Tempat pelaksanaan: lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan, uraian resmi tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan selain frasa "yang tidak dilindungi" pada judul. Informasi lebih rinci mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau pembedaan terhadap klasifikasi lain tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan harus diturunkan langsung dari uraian resmi. Contoh-contoh yang sesuai dengan uraian resmi antara lain:

  • Pembenihan arwana di fasilitas buatan yang menggunakan air tawar.
  • Pendederan dan pembesaran cupang untuk tujuan komersial di kolam atau wadah air tawar.
  • Pemeliharaan dan pemanenan mas koki atau mas koi pada lahan dan perairan air tawar.
  • Pembiakan dan pemeliharaan molly, platty, tetra, atau silver dollar dalam fasilitas budidaya air tawar.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data memberikan kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: Menengah Rendah
  • Usaha Mikro: Tinggi
  • Usaha Kecil: Menengah Rendah
  • Usaha Kecil: Tinggi
  • Usaha Menengah: Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah: Tinggi
  • Usaha Besar: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar: Tinggi

Penjelasan rinci mengenai kriteria yang menentukan tiap tingkat risiko untuk setiap skala usaha tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Menurut data, perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 03222 tercantum sebagai:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Rincian jenis izin, persyaratan teknis untuk masing‑masing perizinan, atau mekanisme penerbitan tidak dijelaskan lebih lanjut dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan dua nilai jangka waktu penerbitan sebagai informasi: "17 Hari" dan "3 Hari". Informasi jangka waktu ini hanya merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang dicantumkan pada data adalah:

  • 03225 - Budidaya Ikan Hias Air Tawar
  • 03226 - Pembenihan Ikan Air Tawar

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data adalah: Gabung Kode. Penjelasan lebih lanjut mengenai implikasi penggabungan kode tidak disediakan dalam data ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 03222, perhatikan hal-hal yang secara langsung tercantum atau dapat disimpulkan dari data:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, yaitu fokus pada pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi.
  • Periksa apakah jenis ikan yang dibudidayakan termasuk yang disebutkan dalam uraian resmi apabila ingin menggunakan contoh-contoh yang tercantum.
  • Perhatikan kombinasi tingkat risiko yang berlaku untuk skala usaha Anda, karena data mencantumkan beberapa tingkat risiko untuk tiap skala usaha.
  • Ketahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar", dan bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum bukan jaminan penerbitan.
  • Informasi teknis, persyaratan rinci, atau daftar pengecualian tidak tersedia dalam data ini dan harus dikonfirmasi melalui sumber resmi yang relevan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 03222?

KBLI 03222 adalah klasifikasi untuk pembudidayaan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi, meliputi kegiatan seperti pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan yang dilakukan di lahan, perairan, atau fasilitas buatan yang menggunakan air tawar.

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 03222?

Kegiatan yang termasuk adalah pendederan; pemeliharaan; pembesaran; pembiakan atau pembenihan; dan pemanenan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi, dengan contoh spesies yang disebutkan dalam uraian resmi seperti diskus, arwana, cupang, mas koi, dan lain-lain.

Bagaimana tingkat risiko untuk KBLI 03222?

Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko berbeda berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro (Menengah Rendah, Tinggi), Usaha Kecil (Menengah Rendah, Tinggi), Usaha Menengah (Menengah Tinggi, Tinggi), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi, Tinggi). Data tidak memuat kriteria rinci yang menentukan setiap tingkat risiko.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 03222?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Rincian persyaratan atau prosedur penerbitan tidak tersedia dalam data ini.