Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi, seperti diskus, botia, mas koki, mas koi, arwana, black ghost, cupang, silver dollar, palmas, rainbow, tetra, diamon tetra, barnabus fish, molly, platty, dan manfish. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
03225 - Budidaya Ikan Hias Air Tawar, 03226 - Pembenihan Ikan Air Tawar, 03225
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Gubernur
1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Menerapkan cara budidaya ikan yang baik
1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Bupati/Walikota
1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Menerapkan cara budidaya ikan yang baik
1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Bupati/Walikota
1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi dan/atau 2. menggunakan tenaga kerja asing
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Gubernur
Rencana Usaha yang meliputi:
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kegiatan usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana tahapan kegiatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana teknologi yang digunakan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sarana usaha yang dimiliki
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pengadaan sarana usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Standar proses produksi budidaya ikan hias air tawar
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik
Jangka Waktu: 3 Hari
1. Lokasi usaha berada di lintas provinsi dan/atau 2. menggunakan tenaga kerja asing
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Bupati/Walikota
1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Rencana Usaha yang meliputi:
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kegiatan usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana tahapan kegiatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana teknologi yang digunakan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sarana usaha yang dimiliki
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pengadaan sarana usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Standar proses produksi budidaya ikan hias air tawar
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
03222
Pembudidayaan Ikan Hias Air Tawar yang Tidak Dilindungi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 03222.
KBLI 03222 berjudul "Pembudidayaan Ikan Hias Air Tawar yang Tidak Dilindungi". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembudidayaan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi, termasuk berbagai tahap produksi seperti pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan.
Ruang lingkup sebagaimana tercantum dalam uraian resmi meliputi seluruh kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi. Kegiatan ini dapat dilaksanakan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya.
Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang termasuk: pendederan; pemeliharaan; pembesaran; pembiakan atau pembenihan; dan pemanenan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi.
Dalam data yang digunakan, uraian resmi tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan selain frasa "yang tidak dilindungi" pada judul. Informasi lebih rinci mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau pembedaan terhadap klasifikasi lain tidak tercantum dalam data ini.
Contoh penerapan harus diturunkan langsung dari uraian resmi. Contoh-contoh yang sesuai dengan uraian resmi antara lain:
Data memberikan kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:
Penjelasan rinci mengenai kriteria yang menentukan tiap tingkat risiko untuk setiap skala usaha tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Menurut data, perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 03222 tercantum sebagai:
Rincian jenis izin, persyaratan teknis untuk masing‑masing perizinan, atau mekanisme penerbitan tidak dijelaskan lebih lanjut dalam data ini.
Data menyebutkan dua nilai jangka waktu penerbitan sebagai informasi: "17 Hari" dan "3 Hari". Informasi jangka waktu ini hanya merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang dicantumkan pada data adalah:
Jenis perubahan yang tercatat dalam data adalah: Gabung Kode. Penjelasan lebih lanjut mengenai implikasi penggabungan kode tidak disediakan dalam data ini.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 03222, perhatikan hal-hal yang secara langsung tercantum atau dapat disimpulkan dari data:
KBLI 03222 adalah klasifikasi untuk pembudidayaan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi, meliputi kegiatan seperti pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan yang dilakukan di lahan, perairan, atau fasilitas buatan yang menggunakan air tawar.
Kegiatan yang termasuk adalah pendederan; pemeliharaan; pembesaran; pembiakan atau pembenihan; dan pemanenan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi, dengan contoh spesies yang disebutkan dalam uraian resmi seperti diskus, arwana, cupang, mas koi, dan lain-lain.
Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko berbeda berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro (Menengah Rendah, Tinggi), Usaha Kecil (Menengah Rendah, Tinggi), Usaha Menengah (Menengah Tinggi, Tinggi), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi, Tinggi). Data tidak memuat kriteria rinci yang menentukan setiap tingkat risiko.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Rincian persyaratan atau prosedur penerbitan tidak tersedia dalam data ini.