KBLI 03217
Pembesaran Tumbuhan air Laut
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan tumbuhan laut di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti rumput laut (makro algae penghasil karaginan, agar dan alginat). Termasuk pembesaran algae untuk menghasilkan bioenergi dan non-pangan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03217Pengertian KBLI 03217
KBLI 03217 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengklasifikasikan jenis kegiatan usaha pada sektor penangkapan, pengumpulan, dan pengambilan biota laut lainnya yang tidak termasuk ikan, moluska, atau krustasea. KBLI 03217 secara khusus mengatur usaha-usaha yang bergerak dalam bidang pengambilan organisme laut seperti teripang, bulu babi, rumput laut, dan biota laut lain yang memiliki nilai ekonomi. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03217
Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 03217 meliputi seluruh aktivitas penangkapan, pengumpulan, serta pengambilan biota laut selain komoditas utama seperti ikan, moluska, dan krustasea. Ruang lingkupnya termasuk pengambilan rumput laut, teripang, bulu babi, bintang laut, dan organisme laut lainnya yang dimanfaatkan untuk bahan pangan, farmasi, kosmetik, atau industri lainnya. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan berbagai metode, baik secara tradisional maupun modern, dan biasanya melibatkan proses pengumpulan di laut lepas, pesisir, maupun area perairan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Contoh Jenis Usaha KBLI 03217
Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 03217:
- Usaha penangkapan dan pengolahan rumput laut untuk kebutuhan bahan baku industri makanan dan kosmetik
- Pengambilan teripang untuk diekspor sebagai bahan pangan atau obat-obatan tradisional
- Pengumpulan bulu babi dan bintang laut untuk keperluan ekspor atau koleksi
- Usaha pengumpulan biota laut lain seperti landak laut, anemon, dan organisme sejenis untuk keperluan penelitian atau industri
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha di bawah KBLI 03217 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan kini terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus seluruh dokumen legalitas usaha secara daring. Melalui OSS, pelaku usaha wajib mendaftarkan usahanya, melengkapi dokumen persyaratan, serta memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas usaha. Selain NIB, pelaku usaha juga harus memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko sesuai regulasi yang berlaku, termasuk izin lokasi, izin lingkungan, serta izin operasional khusus jika diperlukan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03217
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 03217 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03217 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan cakupan dan jenis usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini harus dicantumkan secara jelas saat proses pendaftaran dan pengajuan perizinan usaha melalui OSS, guna memastikan semua kegiatan usaha yang dilakukan telah mendapatkan legalitas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.