Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pemeliharaan, pembesaran, serta pemanenan tumbuhan air laut yang tidak dilindungi, seperti rumput laut dari berbagai spesies (misalnya Kappaphycus spp., Eucheuma spp., Sargassum spp., dan Ulva spp.) dan mikroalga, termasuk pembenihan tumbuhan air laut. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan tumbuhan air laut yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan budi daya. Kegiatan ini dapat dilakukan di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air laut sebagai media budi daya.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
03217 - Pembesaran Tumbuhan air Laut, 03217
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil dan/atau 2. Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Menerapkan cara budidaya ikan yang baik
1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil dan/atau 2. Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Menerapkan cara budidaya ikan yang baik
1. menggunakan tenaga kerja asing 2. Di kawasan konservasi nasional 3. Di kawasan strategis nasional dan/atau 4. Di kawasan strategis nasional tertentu
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil dan/atau 2. Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi
Kewenangan: Gubernur
Rencana Usaha yang meliputi:
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kegiatan usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana tahapan kegiatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana teknologi yang digunakan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sarana usaha yang dimiliki
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pengadaan sarana usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Standar proses produksi pembesaran Tumbuhan air laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik
Jangka Waktu: 3 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. menggunakan tenaga kerja asing 2. Di kawasan konservasi nasional 3. Di kawasan strategis nasional dan/atau 4. Di kawasan strategis nasional tertentu
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil dan/atau 2. Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi
Kewenangan: Gubernur
Rencana Usaha yang meliputi:
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kegiatan usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana tahapan kegiatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana teknologi yang digunakan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sarana usaha yang dimiliki
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pengadaan sarana usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Standar proses produksi pembesaran Tumbuhan air laut
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
03213
Pembudidayaan Tumbuhan Air Laut yang Tidak Dilindungi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 03213.
KBLI 03213 berjudul "Pembudidayaan Tumbuhan Air Laut yang Tidak Dilindungi". Judul dan uraian resmi menunjukkan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pemeliharaan, pembesaran, serta pemanenan tumbuhan air laut yang tidak dilindungi, termasuk pembenihan dan pembudidayaan mikroalga, serta pembudidayaan yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pemeliharaan, pembesaran, dan pemanenan tumbuhan air laut yang tidak dilindungi—misalnya rumput laut dari berbagai spesies (seperti Kappaphycus spp., Eucheuma spp., Sargassum spp., dan Ulva spp.)—serta mikroalga. Termasuk pula kegiatan pembenihan tumbuhan air laut dan pembudidayaan yang diarahkan untuk penyerapan/penyimpanan karbon serta hasil penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi yang timbul dari kegiatan budi daya.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Kelompok ini secara spesifik menyebutkan "yang tidak dilindungi"; oleh karena itu, kegiatan yang melibatkan tumbuhan air laut yang dilindungi tidak termasuk dalam cakupan KBLI 03213. Selain itu, uraian resmi menekankan penggunaan air laut sebagai media budi daya, sehingga kegiatan yang tidak menggunakan air laut sebagai media tidak tercantum dalam uraian ini.
Contoh kegiatan turunan langsung dari uraian resmi antara lain:
Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 03213 adalah: Sertifikat Standar.
Informasi ini bersumber dari data KBLI yang digunakan dan menyatakan perizinan berusaha yang tercantum; tidak dimaksudkan sebagai penjelasan lebih lanjut tentang prosedur penerbitan atau persyaratan teknis.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari". Informasi ini hanya menyajikan data sebagaimana tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua kondisi.
Padanan dari KBLI 2020 yang tercantum adalah: "03217 - Pembesaran Tumbuhan air Laut".
Jenis perubahan yang tercatat untuk entri ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Pernyataan ini mengikuti keterangan perubahan yang tersedia dalam data.
Dari uraian resmi, beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memilih KBLI 03213 adalah:
KBLI 03213 berjudul "Pembudidayaan Tumbuhan Air Laut yang Tidak Dilindungi" dan mencakup pemeliharaan, pembesaran, pemanenan, pembenihan tumbuhan air laut yang tidak dilindungi, termasuk mikroalga dan pembudidayaan untuk penyerapan/penyimpanan karbon serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi hasil budi daya.
Ya. Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa pembenihan tumbuhan air laut termasuk dalam kelompok kegiatan KBLI 03213.
Uraian resmi mencantumkan bahwa kegiatan dapat dilakukan di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut, dan fasilitas buatan yang menggunakan air laut sebagai media budi daya.
Data menyatakan kombinasi sebagai berikut: Usaha Mikro dan Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah dan Usaha Besar — Menengah Tinggi.
Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari". Kedua informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan.