← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

03213 - Pembudidayaan Tumbuhan Air Laut yang Tidak Dilindungi

Kelompok ini mencakup kegiatan pemeliharaan, pembesaran, serta pemanenan tumbuhan air laut yang tidak dilindungi, seperti rumput laut dari berbagai spesies (misalnya Kappaphycus spp., Eucheuma spp., Sargassum spp., dan Ulva spp.) dan mikroalga, termasuk pembenihan tumbuhan air laut. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan tumbuhan air laut yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan budi daya. Kegiatan ini dapat dilakukan di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air laut sebagai media budi daya.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

03217 - Pembesaran Tumbuhan air Laut, 03217

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil dan/atau 2. Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

2

Menerapkan cara budidaya ikan yang baik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil dan/atau 2. Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

2

Menerapkan cara budidaya ikan yang baik

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. menggunakan tenaga kerja asing 2. Di kawasan konservasi nasional 3. Di kawasan strategis nasional dan/atau 4. Di kawasan strategis nasional tertentu

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil dan/atau 2. Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Rencana Usaha yang meliputi:

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Rencana kegiatan usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Rencana tahapan kegiatan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Rencana teknologi yang digunakan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Sarana usaha yang dimiliki

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Rencana pengadaan sarana usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Standar proses produksi pembesaran Tumbuhan air laut

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

1. menggunakan tenaga kerja asing 2. Di kawasan konservasi nasional 3. Di kawasan strategis nasional dan/atau 4. Di kawasan strategis nasional tertentu

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil dan/atau 2. Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Rencana Usaha yang meliputi:

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Rencana kegiatan usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Rencana tahapan kegiatan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Rencana teknologi yang digunakan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Sarana usaha yang dimiliki

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Rencana pengadaan sarana usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Standar proses produksi pembesaran Tumbuhan air laut

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 03213?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

03213

Pembudidayaan Tumbuhan Air Laut yang Tidak Dilindungi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 03213: Pembudidayaan Tumbuhan Air Laut yang Tidak Dilindungi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 03213.

Pengertian KBLI 03213

KBLI 03213 berjudul "Pembudidayaan Tumbuhan Air Laut yang Tidak Dilindungi". Judul dan uraian resmi menunjukkan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pemeliharaan, pembesaran, serta pemanenan tumbuhan air laut yang tidak dilindungi, termasuk pembenihan dan pembudidayaan mikroalga, serta pembudidayaan yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03213

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pemeliharaan, pembesaran, dan pemanenan tumbuhan air laut yang tidak dilindungi—misalnya rumput laut dari berbagai spesies (seperti Kappaphycus spp., Eucheuma spp., Sargassum spp., dan Ulva spp.)—serta mikroalga. Termasuk pula kegiatan pembenihan tumbuhan air laut dan pembudidayaan yang diarahkan untuk penyerapan/penyimpanan karbon serta hasil penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi yang timbul dari kegiatan budi daya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 03213

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pemeliharaan, pembesaran, dan pemanenan tumbuhan air laut yang tidak dilindungi (contoh: Kappaphycus spp., Eucheuma spp., Sargassum spp., Ulva spp.).
  • Pembudidayaan mikroalga.
  • Pembenihan tumbuhan air laut.
  • Pembudidayaan yang dimaksudkan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil kegiatan budi daya.
  • Kegiatan budi daya yang dilakukan di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut, dan fasilitas buatan yang menggunakan air laut sebagai media budi daya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Kelompok ini secara spesifik menyebutkan "yang tidak dilindungi"; oleh karena itu, kegiatan yang melibatkan tumbuhan air laut yang dilindungi tidak termasuk dalam cakupan KBLI 03213. Selain itu, uraian resmi menekankan penggunaan air laut sebagai media budi daya, sehingga kegiatan yang tidak menggunakan air laut sebagai media tidak tercantum dalam uraian ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan turunan langsung dari uraian resmi antara lain:

  • Pembesaran dan panen rumput laut dari spesies Kappaphycus spp. dan Eucheuma spp. di perairan pantai atau lokasi pasang surut.
  • Pembudidayaan Sargassum spp. atau Ulva spp. di laguna atau muara yang terpengaruh pasang surut.
  • Pembenihan mikroalga dan pemeliharaan dalam fasilitas buatan yang menggunakan air laut sebagai media budi daya.
  • Pembudidayaan tumbuhan air laut yang diarahkan untuk penyerapan karbon dan penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi yang berasal dari kegiatan budi daya tersebut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 03213 adalah: Sertifikat Standar.

Informasi ini bersumber dari data KBLI yang digunakan dan menyatakan perizinan berusaha yang tercantum; tidak dimaksudkan sebagai penjelasan lebih lanjut tentang prosedur penerbitan atau persyaratan teknis.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari". Informasi ini hanya menyajikan data sebagaimana tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua kondisi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dari KBLI 2020 yang tercantum adalah: "03217 - Pembesaran Tumbuhan air Laut".

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk entri ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Pernyataan ini mengikuti keterangan perubahan yang tersedia dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Dari uraian resmi, beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memilih KBLI 03213 adalah:

  • Kegiatan harus berkaitan dengan pembudidayaan tumbuhan air laut yang tidak dilindungi, termasuk pembenihan, pembesaran, dan pemanenan.
  • Kegiatan yang menggunakan air laut sebagai media budi daya atau dilakukan di lokasi yang dipengaruhi pasang surut (laut, muara, laguna, atau fasilitas buatan yang menggunakan air laut) tercakup dalam uraian resmi.
  • Pembudidayaan yang diarahkan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi termasuk dalam ruang lingkup uraian resmi.
  • Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar" dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "3 Hari"; kedua informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan jaminan pelaksanaan administratif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 03213?

KBLI 03213 berjudul "Pembudidayaan Tumbuhan Air Laut yang Tidak Dilindungi" dan mencakup pemeliharaan, pembesaran, pemanenan, pembenihan tumbuhan air laut yang tidak dilindungi, termasuk mikroalga dan pembudidayaan untuk penyerapan/penyimpanan karbon serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi hasil budi daya.

Apakah pembenihan tumbuhan air laut termasuk dalam KBLI ini?

Ya. Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa pembenihan tumbuhan air laut termasuk dalam kelompok kegiatan KBLI 03213.

Di lokasi mana kegiatan ini dapat dilakukan menurut uraian resmi?

Uraian resmi mencantumkan bahwa kegiatan dapat dilakukan di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut, dan fasilitas buatan yang menggunakan air laut sebagai media budi daya.

Apa saja tingkat risiko untuk berbagai skala usaha?

Data menyatakan kombinasi sebagai berikut: Usaha Mikro dan Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah dan Usaha Besar — Menengah Tinggi.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 03213 dan berapa jangka waktu penerbitannya?

Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari". Kedua informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan.