KBLI 03213

Budidaya Ikan Hias Air Laut

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan, pemeliharaan, dan pembesaran serta pemanenan ikan hias air laut dengan menggunakan lahan perairan dan fasilitas buatan lainnya, seperti kuda laut, clownfish, cardinal fish, angel piyama, blue devil dan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 03213
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 03213

KBLI 03213 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang merujuk pada usaha pembudidayaan rumput laut. KBLI ini digunakan sebagai kode acuan dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya pada sektor perikanan dan kelautan. Penetapan KBLI 03213 bertujuan untuk mengidentifikasi, mengklasifikasikan, serta memudahkan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha yang bergerak di bidang budidaya rumput laut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03213

Ruang lingkup kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 03213 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan pembudidayaan rumput laut, baik di perairan laut, pesisir, maupun tambak. Kegiatan ini mencakup penyiapan lahan atau area budidaya, penanaman bibit rumput laut, pemeliharaan, pemanenan, hingga pascapanen seperti pengeringan dan pengolahan awal. Selain itu, ruang lingkupnya juga mencakup pengelolaan lingkungan budidaya agar tetap berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 03213

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03213 antara lain:

  • Usaha pembudidayaan rumput laut di laut lepas dengan metode tali panjang (longline).
  • Budidaya rumput laut di tambak atau kolam pesisir.
  • Usaha pembibitan dan penjualan bibit rumput laut.
  • Pengelolaan pascapanen rumput laut, seperti pengeringan dan pengemasan untuk dijual ke industri pengolahan.
  • Penyediaan sarana dan prasarana budidaya rumput laut, termasuk alat-alat pendukung.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 03213 melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan budidaya rumput laut sesuai dengan KBLI 03213 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pendaftaran, penerbitan, dan pengelolaan perizinan usaha secara elektronik di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta perizinan berusaha lainnya yang relevan dengan kegiatan budidaya rumput laut. Kepatuhan terhadap perizinan usaha sangat penting untuk memastikan legalitas, perlindungan hukum, serta akses terhadap program pembinaan dan pendanaan dari pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 03213

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03213. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03213 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan cakupan kegiatan usahanya, selama tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada saat proses pendaftaran usaha melalui OSS, sehingga pelaku usaha memiliki fleksibilitas dalam menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan usaha dalam satu entitas hukum.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.