Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan hias air laut yang tidak dilindungi, seperti kuda laut, ikan badut/clownfish, angel piyama, dan blue devil. Kegiatan ini dapat dilakukan di laut, muara sungai, laguna, fasilitas buatan, atau tempat lain yang menggunakan air laut sebagai media budi daya.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
03213 - Budidaya Ikan Hias Air Laut, 03213
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Gubernur
1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Menerapkan cara budidaya ikan yang baik
1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Gubernur
1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Laporan kegiatan usaha (LKU) dan
Menerapkan cara budidaya ikan yang baik
1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Bupati/Walikota
1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil yang menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif atau 2. Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi
Kewenangan: Gubernur
1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil yang menggunakan teknologi super intensif 2. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 3. menggunakan tenaga kerja asing 4. Di kawasan konservasi nasional 5. Di kawasan strategis nasional dan/ atau 6. Di kawasan strategis nasional tertentu
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Rencana Usaha yang meliputi:
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kegiatan usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana tahapan kegiatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana teknologi yang digunakan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sarana usaha yang dimiliki
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pengadaan sarana usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan kegiatan usaha (LKU)
Jangka Waktu: 3 Hari
Standar proses produksi budidaya ikan hias air laut dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik
Jangka Waktu: 3 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil yang menggunakan teknologi super intensif 2. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 3. menggunakan tenaga kerja asing 4. Di kawasan konservasi nasional 5. Di kawasan strategis nasional dan/ atau 6. Di kawasan strategis nasional tertentu
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil yang menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif atau 2. Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi
Kewenangan: Gubernur
1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif
Kewenangan: Bupati/Walikota
Rencana Usaha yang meliputi:
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kegiatan usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana tahapan kegiatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana teknologi yang digunakan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sarana usaha yang dimiliki
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pengadaan sarana usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan kegiatan usaha (LKU)
Jangka Waktu: 3 Hari
Standar proses produksi budidaya ikan hias air laut dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
03212
Pembudidayaan Ikan Hias Air Laut yang Tidak Dilindungi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 03212.
KBLI 03212, berjudul "Pembudidayaan Ikan Hias Air Laut yang Tidak Dilindungi", mengacu pada kelompok kegiatan pembudidayaan ikan hias yang menggunakan air laut sebagai media budi daya dan khusus untuk spesies yang dinyatakan tidak dilindungi. Pengertian ini didasarkan pada uraian resmi yang menjadi sumber utama bagi pembahasan selanjutnya.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan hias air laut yang tidak dilindungi. Lokasi budi daya dapat berupa laut, muara sungai, laguna, fasilitas buatan, atau tempat lain yang menggunakan air laut sebagai media budi daya.
Kegiatan yang termasuk secara eksplisit dalam KBLI 03212 menurut uraian resmi adalah:
Data KBLI yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 03212. Uraian resmi menekankan cakupan pada ikan hias air laut yang tidak dilindungi, namun tidak mencantumkan kode atau uraian kegiatan lain yang perlu dibedakan. Informasi lebih lanjut mengenai pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tersedia dalam data ini.
Contoh penerapan yang dirujuk langsung dari uraian resmi meliputi usaha yang melakukan:
Data menyediakan pemetaan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum menurut data tanpa tambahan interpretasi mengenai implikasi administratif lain.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 03212 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan sesuai data; rincian teknis atau mekanisme penerbitan Sertifikat Standar tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Pernyataan ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa izin atau sertifikat pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam praktik administratif.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: 03213 - Budidaya Ikan Hias Air Laut. Penyebutan padanan ini mengikuti data yang tersedia tanpa penjelasan tambahan mengenai perbedaan substansial antara versi 2020 dan 2025.
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini berasal langsung dari data dan tidak diuraikan lebih lanjut dalam sumber yang digunakan.
Berdasarkan informasi dalam data, hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memilih KBLI 03212 meliputi:
Berdasarkan judul dan uraian resmi, KBLI 03212 mencakup pembudidayaan ikan hias air laut yang tidak dilindungi. Informasi mengenai kegiatan yang melibatkan spesies dilindungi tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Uraian resmi menyebutkan lokasi meliputi laut, muara sungai, laguna, fasilitas buatan, atau tempat lain yang menggunakan air laut sebagai media budi daya.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 03212 adalah Sertifikat Standar. Rincian lain mengenai mekanisme atau persyaratan sertifikat tidak tersedia dalam data.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 3 Hari. Pernyataan ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa sertifikat atau izin akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.