← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

03212 - Pembudidayaan Ikan Hias Air Laut yang Tidak Dilindungi

Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan hias air laut yang tidak dilindungi, seperti kuda laut, ikan badut/clownfish, angel piyama, dan blue devil. Kegiatan ini dapat dilakukan di laut, muara sungai, laguna, fasilitas buatan, atau tempat lain yang menggunakan air laut sebagai media budi daya.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

03213 - Budidaya Ikan Hias Air Laut, 03213

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Gubernur

2

1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

2

Menerapkan cara budidaya ikan yang baik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Lokasi usaha berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Gubernur

2

1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Laporan kegiatan usaha (LKU) dan

2

Menerapkan cara budidaya ikan yang baik

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil yang menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif atau 2. Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil yang menggunakan teknologi super intensif 2. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 3. menggunakan tenaga kerja asing 4. Di kawasan konservasi nasional 5. Di kawasan strategis nasional dan/ atau 6. Di kawasan strategis nasional tertentu

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana Usaha yang meliputi:

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Rencana kegiatan usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Rencana tahapan kegiatan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Rencana teknologi yang digunakan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Sarana usaha yang dimiliki

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Rencana pengadaan sarana usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Laporan kegiatan usaha (LKU)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Standar proses produksi budidaya ikan hias air laut dan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil yang menggunakan teknologi super intensif 2. Lokasi usaha berada di lintas provinsi 3. menggunakan tenaga kerja asing 4. Di kawasan konservasi nasional 5. Di kawasan strategis nasional dan/ atau 6. Di kawasan strategis nasional tertentu

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil yang menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif atau 2. Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi

Kewenangan: Gubernur

4

1. Lokasi usaha berada di dalam satu daerah kabupaten/kota dan 2. menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Rencana Usaha yang meliputi:

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Rencana kegiatan usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Rencana tahapan kegiatan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Rencana teknologi yang digunakan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Sarana usaha yang dimiliki

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Rencana pengadaan sarana usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Laporan kegiatan usaha (LKU)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Standar proses produksi budidaya ikan hias air laut dan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 03212?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

03212

Pembudidayaan Ikan Hias Air Laut yang Tidak Dilindungi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 03212: Pembudidayaan Ikan Hias Air Laut yang Tidak Dilindungi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 03212.

Pengertian KBLI 03212

KBLI 03212, berjudul "Pembudidayaan Ikan Hias Air Laut yang Tidak Dilindungi", mengacu pada kelompok kegiatan pembudidayaan ikan hias yang menggunakan air laut sebagai media budi daya dan khusus untuk spesies yang dinyatakan tidak dilindungi. Pengertian ini didasarkan pada uraian resmi yang menjadi sumber utama bagi pembahasan selanjutnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03212

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan hias air laut yang tidak dilindungi. Lokasi budi daya dapat berupa laut, muara sungai, laguna, fasilitas buatan, atau tempat lain yang menggunakan air laut sebagai media budi daya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 03212

Kegiatan yang termasuk secara eksplisit dalam KBLI 03212 menurut uraian resmi adalah:

  • Pendederan ikan hias air laut yang tidak dilindungi
  • Pemeliharaan ikan hias air laut yang tidak dilindungi
  • Pembesaran ikan hias air laut yang tidak dilindungi
  • Pembiakan atau pembenihan ikan hias air laut yang tidak dilindungi
  • Pemanenan ikan hias air laut yang tidak dilindungi

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 03212. Uraian resmi menekankan cakupan pada ikan hias air laut yang tidak dilindungi, namun tidak mencantumkan kode atau uraian kegiatan lain yang perlu dibedakan. Informasi lebih lanjut mengenai pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tersedia dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dirujuk langsung dari uraian resmi meliputi usaha yang melakukan:

  • Pendederan kuda laut untuk tujuan perdagangan hias, pada fasilitas yang menggunakan air laut sebagai media.
  • Pembiakan ikan badut/clownfish di laguna atau fasilitas buatan berbasis air laut.
  • Pembesaran spesies seperti angel piyama dan blue devil di muara sungai atau lokasi laut lain yang memanfaatkan air laut.
  • Pemanenan ikan hias air laut yang tidak dilindungi dari fasilitas budi daya yang menggunakan air laut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyediakan pemetaan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum menurut data tanpa tambahan interpretasi mengenai implikasi administratif lain.

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 03212 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan sesuai data; rincian teknis atau mekanisme penerbitan Sertifikat Standar tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Pernyataan ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa izin atau sertifikat pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam praktik administratif.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: 03213 - Budidaya Ikan Hias Air Laut. Penyebutan padanan ini mengikuti data yang tersedia tanpa penjelasan tambahan mengenai perbedaan substansial antara versi 2020 dan 2025.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini berasal langsung dari data dan tidak diuraikan lebih lanjut dalam sumber yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Berdasarkan informasi dalam data, hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memilih KBLI 03212 meliputi:

  • Pastikan kegiatan usaha yang direncanakan sesuai dengan uraian resmi, yakni pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan/pembenihan, atau pemanenan ikan hias air laut yang tidak dilindungi.
  • Perhatikan lokasi budi daya karena uraian resmi menyebutkan laut, muara sungai, laguna, fasilitas buatan, atau tempat lain yang menggunakan air laut sebagai media budi daya.
  • Catat perizinan berusaha yang tercantum dalam data: Sertifikat Standar.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 3 Hari; informasi ini tercantum sebagaimana adanya dalam data dan bukan jaminan penerbitan.
  • Periksa padanan KBLI 2020 dan status perubahan (Recoding/Pindah Kode) sebagaimana tercantum dalam data jika relevan untuk dokumentasi administratif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 03212 mencakup pembudidayaan ikan hias yang dilindungi?

Berdasarkan judul dan uraian resmi, KBLI 03212 mencakup pembudidayaan ikan hias air laut yang tidak dilindungi. Informasi mengenai kegiatan yang melibatkan spesies dilindungi tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Di lokasi mana kegiatan dalam KBLI 03212 dapat dilakukan?

Uraian resmi menyebutkan lokasi meliputi laut, muara sungai, laguna, fasilitas buatan, atau tempat lain yang menggunakan air laut sebagai media budi daya.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 03212?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 03212 adalah Sertifikat Standar. Rincian lain mengenai mekanisme atau persyaratan sertifikat tidak tersedia dalam data.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk kegiatan ini?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 3 Hari. Pernyataan ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa sertifikat atau izin akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.