KBLI 03211

Pembesaran Pisces/ Ikan Bersirip Laut

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan pisces/ikan bersirip di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti ikan kerapu, kakap putih, cobia, bawal bintang, ikan bubara. Tidak termasuk kegiatan budidaya ikan hias air laut.

Baca penjelasan lengkap KBLI 03211
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 03211

KBLI 03211 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha penangkapan ikan di laut. Kode KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 03211 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penangkapan ikan di perairan laut, baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03211

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 03211 meliputi segala bentuk penangkapan ikan di laut, termasuk pengambilan ikan dari perairan laut lepas, perairan pantai, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok usaha, koperasi, maupun badan usaha berbadan hukum seperti PT maupun CV. Selain penangkapan ikan, ruang lingkupnya juga mencakup pengumpulan, penyimpanan sementara, dan pengangkutan hasil tangkapan ke pelabuhan perikanan atau tempat pemasaran.

Contoh Jenis Usaha KBLI 03211

Jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03211 antara lain:

  • Usaha penangkapan ikan laut dengan kapal motor berbagai ukuran
  • Usaha nelayan tradisional yang menangkap ikan di perairan laut
  • Pengepul hasil tangkapan ikan laut untuk dijual kembali
  • Perusahaan perikanan yang mengoperasikan armada kapal untuk menangkap ikan di laut
  • Usaha ekspor-impor hasil tangkapan ikan laut

Semua usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 03211 sebagai dasar klasifikasi kegiatan dalam proses perizinan melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penangkapan ikan di laut sesuai KBLI 03211 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan dasar, izin operasional, dan izin komersial. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi, serta izin usaha penangkapan ikan yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas secara legal.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 03211 biasanya meliputi:

  • Registrasi dan pengisian data usaha di portal OSS
  • Pengajuan NIB dan izin usaha penangkapan ikan
  • Melampirkan dokumen pendukung seperti surat keterangan domisili, NPWP, dan kepemilikan kapal
  • Memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan sesuai ketentuan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Dengan mengurus perizinan melalui OSS, pelaku usaha dapat menjalankan operasional secara sah dan mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 03211

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 03211 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Artinya, pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu jenis kegiatan usaha dapat menggabungkan KBLI 03211 dengan KB

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.