← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

03211 - Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Laut Lainnya yang Tidak Dilindungi

LAUT LAINNYA YANG TIDAK DILINDUNGI Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan bersirip dan biota laut lainnya yang tidak dilindungi sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu untuk dikonsumsi atau sebagai input untuk kegiatan budi daya pembesaran. Jenis biota air laut yang dibudidayakan contohnya kerapu, kakap putih, cobia, bawal bintang, bubara, lobster, kepiting, rajungan, kerang-kerangan, tiram, cumi-cumi, bulu babi, teripang, ubur- ubur, kura-kura, penyu, singa laut, dan anjing laut. Kegiatan budi daya dapat dilakukan di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air laut sebagai media budi daya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan budi daya ikan hias air laut (lihat kelompok 03212).

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

03211 - Pembesaran Pisces/ Ikan Bersirip Laut, 03212 - Pembenihan Ikan Laut, 03214 - Budidaya Karang (Coral)

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil yang menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif atau 2. Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Laporan Kegiatan Usaha (LKU) dan

2

Menerapkan cara budidaya ikan yang baik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil yang menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif atau 2. Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Laporan Kegiatan Usaha (LKU) dan

2

Menerapkan cara budidaya ikan yang baik

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil yang menggunakan teknologi super intensif 2. Wilayah laut di atas 12 (dua belas) mil laut/ laut lepas 3. Menggunakan tenaga kerja asing 4. Di kawasan konservasi nasional 5. Di kawasan strategis nasional 6. Di kawasan strategis nasional tertentu

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil yang menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif atau 2. Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Rencana Usaha yang meliputi:

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Rencana kegiatan usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Rencana tahapan kegiatan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Rencana teknologi yang digunakan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Sarana usaha yang dimiliki

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Rencana pengadaan sarana usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Laporan kegiatan usaha (LKU)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Standar proses produksi pembesaran pisces/ikan bersirip laut dan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil yang menggunakan teknologi super intensif 2. Wilayah laut di atas 12 (dua belas) mil laut/ laut lepas 3. Menggunakan tenaga kerja asing 4. Di kawasan konservasi nasional 5. Di kawasan strategis nasional 6. Di kawasan strategis nasional tertentu

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil yang menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif atau 2. Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Rencana Usaha yang meliputi:

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Rencana kegiatan usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Rencana tahapan kegiatan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Rencana teknologi yang digunakan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Sarana usaha yang dimiliki

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Rencana pengadaan sarana usaha

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Laporan kegiatan usaha (LKU)

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Standar proses produksi pembesaran pisces/ikan bersirip laut dan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 03211?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

03211

Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Laut Lainnya yang Tidak Dilindungi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 03211: Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Laut Lainnya yang Tidak Dilindungi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 03211.

Pengertian KBLI 03211

Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Laut Lainnya yang Tidak Dilindungi mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan bersirip dan biota laut lainnya yang tidak dilindungi sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu untuk dikonsumsi atau sebagai input untuk kegiatan budi daya pembesaran. Uraian resmi menyebutkan bahwa kegiatan ini dilakukan menggunakan air laut sebagai media budi daya dan mencakup berbagai jenis biota laut yang tidak dilindungi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03211

Ruang lingkup KBLI 03211 meliputi rangkaian kegiatan budi daya mulai dari tahap pendederan atau pembenihan sampai pemanenan ikan bersirip dan biota laut lain yang tidak dilindungi. Media budi daya yang disebutkan meliputi laut lepas, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut, serta fasilitas buatan lain yang menggunakan air laut. Tujuan produksi dapat untuk konsumsi manusia atau sebagai benih/input bagi kegiatan pembesaran selanjutnya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 03211

  • Pendederan dan pembenihan (pembiakan) ikan bersirip dan biota laut tidak dilindungi.
  • Pemeliharaan dan pembesaran (grow-out) sampai mencapai umur, bentuk, atau ukuran yang ditentukan.
  • Pemanenan biota laut untuk konsumsi atau sebagai input budi daya pembesaran.
  • Lokasi budi daya meliputi laut, muara, laguna, area pasang surut, dan fasilitas buatan yang menggunakan air laut.
  • Contoh jenis yang disebutkan dalam uraian resmi: kerapu, kakap putih, cobia, bawal bintang, bubara, lobster, kepiting, rajungan, kerang-kerangan, tiram, cumi-cumi, bulu babi, teripang, ubur-ubur, kura-kura, penyu, singa laut, dan anjing laut.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan budi daya ikan hias air laut; kegiatan tersebut masuk dalam kelompok 03212. Oleh karena itu, usaha yang fokus pada ikan hias laut harus merujuk pada kode yang relevan sesuai uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pembesaran kerapu di tambak pasang surut untuk tujuan konsumsi.
  • Pembenihan kakap putih sebagai sumber benih untuk pembesaran komersial.
  • Budidaya lobster atau kepiting di fasilitas buatan yang menggunakan air laut.
  • Budidaya kerang-kerangan atau tiram di kawasan laguna atau muara untuk konsumsi.
  • Pembesaran cumi-cumi atau teripang hingga ukuran panen sesuai ketentuan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat risiko: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI ini: Sertifikat Standar. Informasi ini berasal dari data resmi yang digunakan sebagai sumber dan dicantumkan persis sesuai keterangan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 3 Hari. Informasi ini diambil dari data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan kode KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data:

  • 03211 - Pembesaran Pisces/ Ikan Bersirip Laut 03212 - Pembenihan Ikan Laut 03214 - Budidaya Karang (Coral) 03215 - Pembesaran Mollusca Laut 03216 - Pembesaran Crustacea Laut 03219 - Budidaya Biota Air Laut Lainnya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Gabung Kode. Keterangan ini diambil langsung dari data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 03211, perhatikan kecocokan kegiatan usaha dengan uraian resmi: pastikan kegiatan yang akan didaftarkan termasuk dalam rangkaian pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan/pembenihan, atau pemanenan biota laut tidak dilindungi dan menggunakan media air laut sebagaimana dijelaskan. Perhatikan pula jenis biota yang disebutkan dan bahwa budi daya ikan hias laut tidak termasuk dalam kode ini. Selain itu, catat bahwa data mencantumkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 3 Hari (informasi saja).

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 03211?

KBLI 03211 mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan bersirip dan biota laut lainnya yang tidak dilindungi sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu untuk dikonsumsi atau sebagai input kegiatan budi daya pembesaran, dengan media air laut.

Apakah budi daya ikan hias air laut termasuk dalam KBLI 03211?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan budi daya ikan hias air laut tidak termasuk dalam kelompok ini dan dirujuk pada kelompok 03212.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar.

Apa tingkat risiko untuk tiap skala usaha?

Data menyebutkan: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi.