Status Perubahan
Gabung Kode
LAUT LAINNYA YANG TIDAK DILINDUNGI Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan bersirip dan biota laut lainnya yang tidak dilindungi sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu untuk dikonsumsi atau sebagai input untuk kegiatan budi daya pembesaran. Jenis biota air laut yang dibudidayakan contohnya kerapu, kakap putih, cobia, bawal bintang, bubara, lobster, kepiting, rajungan, kerang-kerangan, tiram, cumi-cumi, bulu babi, teripang, ubur- ubur, kura-kura, penyu, singa laut, dan anjing laut. Kegiatan budi daya dapat dilakukan di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air laut sebagai media budi daya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan budi daya ikan hias air laut (lihat kelompok 03212).
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
03211 - Pembesaran Pisces/ Ikan Bersirip Laut, 03212 - Pembenihan Ikan Laut, 03214 - Budidaya Karang (Coral)
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil yang menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif atau 2. Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Laporan Kegiatan Usaha (LKU) dan
Menerapkan cara budidaya ikan yang baik
1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil yang menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif atau 2. Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Laporan Kegiatan Usaha (LKU) dan
Menerapkan cara budidaya ikan yang baik
1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil yang menggunakan teknologi super intensif 2. Wilayah laut di atas 12 (dua belas) mil laut/ laut lepas 3. Menggunakan tenaga kerja asing 4. Di kawasan konservasi nasional 5. Di kawasan strategis nasional 6. Di kawasan strategis nasional tertentu
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil yang menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif atau 2. Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi
Kewenangan: Gubernur
Rencana Usaha yang meliputi:
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kegiatan usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana tahapan kegiatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana teknologi yang digunakan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sarana usaha yang dimiliki
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pengadaan sarana usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan kegiatan usaha (LKU)
Jangka Waktu: 3 Hari
Standar proses produksi pembesaran pisces/ikan bersirip laut dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik
Jangka Waktu: 3 Hari
1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil yang menggunakan teknologi super intensif 2. Wilayah laut di atas 12 (dua belas) mil laut/ laut lepas 3. Menggunakan tenaga kerja asing 4. Di kawasan konservasi nasional 5. Di kawasan strategis nasional 6. Di kawasan strategis nasional tertentu
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
1. Di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil yang menggunakan teknologi sederhana, semi intensif, atau intensif atau 2. Di kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi
Kewenangan: Gubernur
Rencana Usaha yang meliputi:
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana kegiatan usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana tahapan kegiatan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana teknologi yang digunakan
Jangka Waktu: 3 Hari
Sarana usaha yang dimiliki
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pengadaan sarana usaha
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana volume produksi setiap tahapan kegiatan dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 3 Hari
Laporan kegiatan usaha (LKU)
Jangka Waktu: 3 Hari
Standar proses produksi pembesaran pisces/ikan bersirip laut dan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki sertifikat cara budidaya ikan yang baik
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
03211
Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Laut Lainnya yang Tidak Dilindungi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 03211.
Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Laut Lainnya yang Tidak Dilindungi mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan bersirip dan biota laut lainnya yang tidak dilindungi sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu untuk dikonsumsi atau sebagai input untuk kegiatan budi daya pembesaran. Uraian resmi menyebutkan bahwa kegiatan ini dilakukan menggunakan air laut sebagai media budi daya dan mencakup berbagai jenis biota laut yang tidak dilindungi.
Ruang lingkup KBLI 03211 meliputi rangkaian kegiatan budi daya mulai dari tahap pendederan atau pembenihan sampai pemanenan ikan bersirip dan biota laut lain yang tidak dilindungi. Media budi daya yang disebutkan meliputi laut lepas, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut, serta fasilitas buatan lain yang menggunakan air laut. Tujuan produksi dapat untuk konsumsi manusia atau sebagai benih/input bagi kegiatan pembesaran selanjutnya.
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan budi daya ikan hias air laut; kegiatan tersebut masuk dalam kelompok 03212. Oleh karena itu, usaha yang fokus pada ikan hias laut harus merujuk pada kode yang relevan sesuai uraian resmi.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI ini: Sertifikat Standar. Informasi ini berasal dari data resmi yang digunakan sebagai sumber dan dicantumkan persis sesuai keterangan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 3 Hari. Informasi ini diambil dari data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan kode KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Gabung Kode. Keterangan ini diambil langsung dari data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 03211, perhatikan kecocokan kegiatan usaha dengan uraian resmi: pastikan kegiatan yang akan didaftarkan termasuk dalam rangkaian pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan/pembenihan, atau pemanenan biota laut tidak dilindungi dan menggunakan media air laut sebagaimana dijelaskan. Perhatikan pula jenis biota yang disebutkan dan bahwa budi daya ikan hias laut tidak termasuk dalam kode ini. Selain itu, catat bahwa data mencantumkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 3 Hari (informasi saja).
KBLI 03211 mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan bersirip dan biota laut lainnya yang tidak dilindungi sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu untuk dikonsumsi atau sebagai input kegiatan budi daya pembesaran, dengan media air laut.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan budi daya ikan hias air laut tidak termasuk dalam kelompok ini dan dirujuk pada kelompok 03212.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar.
Data menyebutkan: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi.