KBLI 03121
Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces/ikan bersirip air tawar dengan alat penangkapan ikan: alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears) yang meliputi jala jatuh berkapal (cast net) dan jala tebar (falling gear not specified), menangkap jenis ikan betok, sepat, bilih, depik, genggehek, kancera, kendia, lalang, mas, lukas, repang, lampan, tawes,seren, tontong tebu, tambakan, tempe, sumpit, dll; jaring angkat (lift nets) termasuk anco, menangkap jenis ikan betok, sepat rawa, berukung, depik, jelawat, kendia, lalang, lukas, parang, teri, lampan, seren, tontong tebu, tambakan, tempe, bentilak, lais, sumpit, dll; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser, menangkap jenis ikan betok, sepat siam, lalang, teri, betutu, jenis bilih, dll; pancing (hooks and lines), menangkap jenis ikan gurame, betok, sidat, baung, keting, sepat, gabus, toman, lele, berukung, hampal, lalawak, mas, nilem, parang, teri, semah, tawes, betutu, silih, belida, siluk/arwana, patin, tempe, bentilak, lais, lempuk, sumpit, dll 5. perangkap (traps), termasuk bubu (pot), sero, menangkap jenis ikan sidat, gabus, mujair, nila, jelawat, bentilak, lais, ikan bersirip, dll; Jaring Insang (gillnets and entangling nets), menangkap jenis ikan baung, keting, sepat siam, gabus, mujair, nila, berukung, beunteur, bilih, depik, genggehek, hampal, jelawat, kendia, koan, lalawak, lukas, mas, nilem, parang, repang, lampan, semah, seren, tawes, totong tebu, betutu, silih, patin, tempe, lempuk, sumpit, dll di perairan darat, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 03121Pengertian KBLI 03121
KBLI 03121 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha penangkapan ikan di laut. KBLI ini menjadi acuan utama dalam pendaftaran dan perizinan usaha sektor perikanan laut di Indonesia. Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penangkapan ikan di laut wajib mencantumkan KBLI 03121 dalam dokumen perizinan usahanya, terutama saat mengurus perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03121
Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 03121 mencakup semua aktivitas penangkapan ikan di perairan laut, baik yang dilakukan oleh individu maupun badan usaha. Kegiatan ini meliputi penangkapan ikan dengan berbagai metode dan alat tangkap yang diizinkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, ruang lingkup KBLI 03121 juga mencakup penangkapan ikan untuk tujuan konsumsi, industri, ekspor, maupun kebutuhan lainnya yang sah secara hukum.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 03121
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 03121 antara lain:
- Perusahaan penangkapan ikan laut skala besar dan kecil
- Usaha kapal ikan tradisional maupun modern
- Kelompok nelayan yang menangkap ikan untuk dijual di pasar lokal atau ekspor
- Usaha penangkapan ikan dengan alat tangkap seperti jaring, pancing, long line, dan purse seine
- Pengelolaan dan distribusi hasil tangkapan ikan laut
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 03121 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha penangkapan ikan laut dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau izin komersial yang diperlukan. Proses ini memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi ketentuan hukum, standar kelayakan lingkungan, serta ketentuan teknis lainnya yang berlaku di sektor perikanan.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib mematuhi persyaratan tambahan seperti kepemilikan alat tangkap yang legal, izin kapal penangkap ikan, dan pelaporan hasil tangkapan secara berkala kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 03121
Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat larangan atau pembatasan terkait penggabungan KBLI 03121 dengan kode KBLI lainnya. Dengan demikian, pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 03121 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan perizinan usaha melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.