Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode, Gabung Kode
Kelompok ini mencakup - penangkapan ikan untuk tujuan komersial di perairan air tawar yang ada di darat; - pengambilan krustasea (udang, kepiting, dan sebangsanya), moluska (kerang, cumi-cumi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), tumbuhan air, dan biota air tawar lainnya; - kegiatan penangkapan ikan dan biota air tawar lainnya yang dilindungi, dicakup dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti arwana super red, arwana jardinii, buaya air tawar, sidat, serta hiu dan pari; - pengambilan binatang/biota air tawar; - pengumpulan material air tawar.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode, Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
03121 - Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat, 03122 - Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat, 03123 - Penangkapan Mollusca Di Perairan Darat
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Pelaku usaha berdomisili di wilayah administrasi kabupaten/ kota yang bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Bagi yang menggunakan kapal penangkap ikan:
Memiliki Buku Kapal Perikanan
Melaporkan ikan hasil tangkapan Bagi yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan:
Melaporkan ikan hasil tangkapan dan
Menyampaikan informasi: a. Daerah Penangkapan ikan dan b. Alat Penangkapan ikan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
03120
Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 03120.
KBLI 03120 berjudul "Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar". Definisi ini mengacu pada kelompok kegiatan yang meliputi penangkapan komersial dan pengambilan berbagai biota serta material yang hidup atau berada di perairan air tawar yang ada di darat, sebagaimana tertuang dalam uraian resmi KBLI.
Ruang lingkup KBLI 03120 didasarkan pada uraian resmi dan mencakup penangkapan ikan untuk tujuan komersial di perairan air tawar yang ada di darat serta pengambilan biota dan material air tawar lainnya. Uraian resmi juga menyebutkan secara spesifik kelompok biota yang termasuk dalam ruang lingkup ini.
Uraian resmi tidak memisahkan daftar kegiatan yang tidak termasuk secara eksplisit. Namun, padanan KBLI 2020 menunjukkan bahwa sebelumnya kegiatan yang lebih terperinci (misalnya pemisahan berdasarkan kelompok organisme atau status perlindungan) dicatat pada kode-kode terpisah dalam KBLI 2020; padanan tersebut tercantum pada bagian Padanan dengan KBLI 2020 di bawah.
Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 03120 meliputi:
Berdasarkan data, tingkat risiko untuk KBLI 03120 berbeda menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah sebagai berikut:
Menurut data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk kegiatan ini adalah:
Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data; rincian teknis, persyaratan penerbitan, atau mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam data dan oleh karenanya tidak dijabarkan di sini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Catatan: informasi jangka waktu ini adalah data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan dari KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data meliputi kode-kode terperinci yang sebelumnya memisahkan penangkapan berdasarkan kelompok organisme dan status perlindungan. Padanan yang tercantum adalah:
Data mencatat jenis perubahan untuk KBLI ini sebagai: Gabung Kode, Recoding/Pindah Kode. Informasi ini berasal dari data perubahan yang disediakan.
KBLI 03120 adalah klasifikasi untuk "Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar", yang mencakup penangkapan komersial dan pengambilan berbagai biota serta material di perairan air tawar daratan sesuai uraian resmi.
Uraian resmi mencakup ikan, krustasea (mis. udang, kepiting), moluska (mis. kerang, cumi-cumi), amfibi (mis. kodok), reptilia air tawar (mis. buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air), tumbuhan air, dan biota air tawar lainnya, termasuk spesies yang dilindungi atau dicantumkan dalam apendiks CITES sebagaimana disebutkan dalam uraian.
Data menyebutkan dua jenis perizinan berusaha: Izin dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan dan mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam data ini.
Tingkat risiko berbeda menurut skala usaha: Usaha Mikro (Menengah Rendah); Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar (semua Tinggi), sesuai data yang tersedia.