← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode, Gabung Kode

03120 - Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar

Kelompok ini mencakup - penangkapan ikan untuk tujuan komersial di perairan air tawar yang ada di darat; - pengambilan krustasea (udang, kepiting, dan sebangsanya), moluska (kerang, cumi-cumi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), tumbuhan air, dan biota air tawar lainnya; - kegiatan penangkapan ikan dan biota air tawar lainnya yang dilindungi, dicakup dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti arwana super red, arwana jardinii, buaya air tawar, sidat, serta hiu dan pari; - pengambilan binatang/biota air tawar; - pengumpulan material air tawar.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode, Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

03121 - Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat, 03122 - Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat, 03123 - Penangkapan Mollusca Di Perairan Darat

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan Penangkapan pisces/ikan bersirip air tawar menangkap jenis ikan betok, sepat, bilih, depik, genggehek, kancera, kendia, lalang, mas, lukas, repang, lampan, tawes, seren, tontong tebu, tambakan, tempe, sumpit, sepat rawa, berukung, jelawat, parang, teri, bentilak, lais, sepat siam, betutu, gurame, sidat, baung, keting, gabus, toman, lele, hampal, lalawak, nilem, semah, silih, belida, siluk/arwana, patin, lempuk, mujair, nila, ikan bersirip, beunteur, koan, di perairan darat, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Pelaku usaha berdomisili di wilayah administrasi kabupaten/ kota yang bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Bagi yang menggunakan kapal penangkap ikan:

2

Memiliki Buku Kapal Perikanan

3

Melaporkan ikan hasil tangkapan Bagi yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan:

4

Melaporkan ikan hasil tangkapan dan

5

Menyampaikan informasi: a. Daerah Penangkapan ikan dan b. Alat Penangkapan ikan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 03120?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

03120

Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 03120: Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 03120.

Pengertian KBLI 03120

KBLI 03120 berjudul "Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar". Definisi ini mengacu pada kelompok kegiatan yang meliputi penangkapan komersial dan pengambilan berbagai biota serta material yang hidup atau berada di perairan air tawar yang ada di darat, sebagaimana tertuang dalam uraian resmi KBLI.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03120

Ruang lingkup KBLI 03120 didasarkan pada uraian resmi dan mencakup penangkapan ikan untuk tujuan komersial di perairan air tawar yang ada di darat serta pengambilan biota dan material air tawar lainnya. Uraian resmi juga menyebutkan secara spesifik kelompok biota yang termasuk dalam ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 03120

  • Penangkapan ikan untuk tujuan komersial di perairan air tawar yang ada di darat.
  • Pengambilan krustasea seperti udang dan kepiting di perairan air tawar.
  • Pengambilan moluska seperti kerang dan cumi-cumi di perairan air tawar.
  • Pengambilan amfibi, misalnya kodok dan sejenisnya.
  • Pengambilan reptilia air tawar seperti buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sejenisnya.
  • Pengambilan tumbuhan air dan biota air tawar lainnya.
  • Kegiatan penangkapan dan pengambilan biota air tawar yang dilindungi, termasuk yang tercantum dalam apendiks CITES, serta biota yang dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku (uraian resmi menyebut contoh seperti arwana super red, arwana jardinii, buaya air tawar, sidat, hiu, dan pari).
  • Pengambilan binatang/biota air tawar dan pengumpulan material air tawar.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak memisahkan daftar kegiatan yang tidak termasuk secara eksplisit. Namun, padanan KBLI 2020 menunjukkan bahwa sebelumnya kegiatan yang lebih terperinci (misalnya pemisahan berdasarkan kelompok organisme atau status perlindungan) dicatat pada kode-kode terpisah dalam KBLI 2020; padanan tersebut tercantum pada bagian Padanan dengan KBLI 2020 di bawah.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 03120 meliputi:

  • Penangkapan ikan bersirip untuk dijual di pasaran dari danau atau sungai yang berada di darat.
  • Pengumpulan udang atau kepiting dari tambak air tawar atau muara sungai darat untuk tujuan komersial.
  • Pengambilan moluska air tawar seperti kerang di perairan darat.
  • Pengambilan tumbuhan air untuk pemanfaatan komersial.
  • Kegiatan penangkapan atau pengambilan spesies yang disebut dalam uraian resmi sebagai dilindungi atau dibatasi, misalnya penangkapan arwana super red atau arwana jardinii yang masuk kategori khusus dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, tingkat risiko untuk KBLI 03120 berbeda menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perizinan Berusaha

Menurut data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk kegiatan ini adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data; rincian teknis, persyaratan penerbitan, atau mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam data dan oleh karenanya tidak dijabarkan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Catatan: informasi jangka waktu ini adalah data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dari KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data meliputi kode-kode terperinci yang sebelumnya memisahkan penangkapan berdasarkan kelompok organisme dan status perlindungan. Padanan yang tercantum adalah:

  • 03121 - Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip Di Perairan Darat
  • 03122 - Penangkapan Crustacea Di Perairan Darat
  • 03123 - Penangkapan Mollusca Di Perairan Darat
  • 03124 - Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat
  • 03125 - Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan Di Perairan Darat
  • 03126 - Penangkapan Ikan Hias di Perairan Darat
  • 03129 - Penangkapan Biota Air Lainnya Di Perairan Darat
  • 03151 - Penangkapan/Pengambilan Ikan Bersirip (Pisces) yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
  • 03152 - Penangkapan/Pengambilan Crustacea yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
  • 03153 - Penangkapan/Pengambilan Mollusca yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
  • 03154 - Penangkapan/Pengambilan Coelenterata yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
  • 03155 - Penangkapan/Pengambilan Echinodermata yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
  • 03156 - Penangkapan/Pengambilan Amphibia yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
  • 03157 - Penangkapan/Pengambilan Reptilia yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
  • 03158 - Penangkapan/Pengambilan Mamalia yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES
  • 03159 - Penangkapan/Pengambilan Algae dan Biota Perairan Lainnya yang Dilindungi dan/atau Termasuk dalam Appendiks CITES

Status Perubahan KBLI

Data mencatat jenis perubahan untuk KBLI ini sebagai: Gabung Kode, Recoding/Pindah Kode. Informasi ini berasal dari data perubahan yang disediakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 03120; uraian resmi menjadi acuan ruang lingkup kegiatan yang termasuk.
  • Perhatikan bahwa uraian resmi menyebutkan keberadaan biota yang dilindungi dan/atau yang termasuk dalam appendiks CITES serta biota yang dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan; kegiatan terkait mungkin tunduk pada ketentuan pembatasan atau perlindungan.
  • Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar"; rincian persyaratan teknis tidak tercantum dalam data ini.
  • Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) adalah data yang tersedia dan tidak menjamin masa penerbitan konkret dalam praktik.
  • Data tidak memuat detail teknis, lokasi, jumlah modal, atau persyaratan lingkungan; jika informasi tersebut diperlukan, data resmi lain atau otoritas terkait harus dirujuk.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 03120?

KBLI 03120 adalah klasifikasi untuk "Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar", yang mencakup penangkapan komersial dan pengambilan berbagai biota serta material di perairan air tawar daratan sesuai uraian resmi.

Biota apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Uraian resmi mencakup ikan, krustasea (mis. udang, kepiting), moluska (mis. kerang, cumi-cumi), amfibi (mis. kodok), reptilia air tawar (mis. buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air), tumbuhan air, dan biota air tawar lainnya, termasuk spesies yang dilindungi atau dicantumkan dalam apendiks CITES sebagaimana disebutkan dalam uraian.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 03120?

Data menyebutkan dua jenis perizinan berusaha: Izin dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan dan mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam data ini.

Berapa tingkat risiko untuk usaha penangkapan di perairan air tawar?

Tingkat risiko berbeda menurut skala usaha: Usaha Mikro (Menengah Rendah); Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar (semua Tinggi), sesuai data yang tersedia.