KBLI 02409

Jasa Penunjang Kehutanan Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha jasa di bidang kehutanan lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok 02401 s.d. 02404, seperti kegiatan pengevaluasian kayu, pemadaman kebakaran hutan dan pengendalian hama dan jasa penebangan kayu, serta jasa pengangkutan kayu di dalam hutan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 02409
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 02409

KBLI 02409 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan jasa penunjang kehutanan lainnya. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 02409 mencakup berbagai aktivitas jasa yang mendukung sektor kehutanan, namun tidak termasuk jasa penebangan kayu, penanaman kembali, atau persemaian yang telah tercakup dalam kode KBLI lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02409

Ruang lingkup KBLI 02409 meliputi segala bentuk jasa yang mendukung aktivitas kehutanan, seperti konsultasi teknis, pemetaan hutan, survei sumber daya hutan, pengawasan hutan, dan pelayanan administrasi terkait kehutanan. Kegiatan lain yang termasuk dalam KBLI ini adalah penyediaan tenaga kerja untuk pengelolaan hutan, jasa pengukuran batas kawasan hutan, serta kegiatan lain yang mendukung pelestarian dan pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 02409

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 02409 antara lain:

  • Perusahaan yang menyediakan jasa pemetaan dan survei hutan
  • Konsultan kehutanan yang memberikan layanan teknis dan administrasi
  • Jasa pengukuran dan penandaan batas kawasan hutan
  • Jasa pengawasan dan perlindungan kawasan hutan
  • Perusahaan jasa penyediaan tenaga kerja untuk pengelolaan kawasan hutan

Usaha-usaha tersebut sangat penting dalam mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan kehutanan yang berlaku di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang jasa penunjang kehutanan sesuai KBLI 02409 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya yang relevan. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan legalitas serta kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, pengajuan perizinan melalui OSS juga mendukung transparansi dan kepastian hukum dalam menjalankan usaha jasa penunjang kehutanan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 02409

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 02409. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 02409 dengan kode KBLI lainnya yang relevan, sesuai dengan kebutuhan dan ruang lingkup usahanya. Penggabungan KBLI ini dapat mempermudah proses perizinan usaha melalui OSS, khususnya bagi perusahaan yang menjalankan beberapa bidang usaha sekaligus dalam sektor kehutanan maupun sektor terkait lainnya. Namun, pelaku usaha tetap harus memastikan setiap kegiatan usaha yang dijalankan memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.